• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Mei 9, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Sidang Perkara Sengketa Tanah di Jalan Mandi Api 1 Kelurahan Srijaya, Dalam Fakta Persidangan Terungkap Lokasi Tanah di RT 23 Milik Agus Qimulyanto

Reporter YN
16 Agustus 2023
Perkara Sengketa Tanah
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang dengan perihal gugatan perbuatan melawan hukum dengan penggugat Agus Qimulyanto dengan register perkara nomor 77/Pdt. G/2023 /PN.Plg digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (16/8/2023).

Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Widia Hariyati yang disebut tergugat 1. Kemudian Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN/ATR) Kota Palembang disebut sebagai tergugat II.

Adapun dalil-dalil gugatan penggugat adalah bahwa penggugat adalah pemilik sebidang bidang tanah seluas 217 meter yang terletak di Jalan Mandi Api 1 RT 23 kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar kota Palembang sebagaimana diterangkan dalam SHM nomor 2356/Kel.Srijaya tanggal 13 September 2017 dan surat ukur Nomor 267/Srijaya 2016 selanjutnya disebut objek sengketa.

Advokat Agus Qimulyanto yakni Rosalina ,SH mengatakan, bahwa tanah tersebut objek sengketa penggugat peroleh dari saudara kandung penggugat yang bernama Aris Yulianto berdasarkan surat pengoperan hak atas tanah usaha nomor 149/CAL/VIII/2013 tanggal 20 Agustus 2013 yang dibuat di hadapan camat kepala kecamatan alang-alang lebar kota Palembang Drs.K.Sulaiman Amin yang mana tanah tersebut sejak lama oleh saudara penggugat Aris Yulianto diurus dengan cara sering dibersihkan dan ditanami pohon pisang dan tanaman lainnya dan tidak pernah ada klaim dari pihak manapun juga.

Bahwa sejarah kepemilikan tanah penggugat tersebut sangat jelas yang dikenal dengan sebutan tanah kaplingan Telkom karena lokasi objek sengketa tersebut tidak jauh dari rumah orang tua penggugat yang mana penggugat dan keluarga menetap dan berdasarkan di daerah tersebut. Sehingga jika ada pihak lain yang mengakui tanah objek sengketa sebagai miliknya patut diduga adalah keterangan palsu dan tidak benar.

Bahwa setelah penggugat memperoleh hak atas objek sengketa sebagaimana surat pengoperan hak atas tanah usaha nomor 149/CAL/VIII/2013 tanggal 20 Agustus 2013. Lalu penggugat mengurus suratnya untuk dilakukan peningkatan hak kepada tergugat dua yang mana setelah melalui berbagai proses prosedur sesuai ketentuan sehingga terbit sertifikat hak milik SHM nomor 2356/Kel.Srijaya tanggal 13 September 2017 dan surat ukur Nomor 267/Srijaya/2016 atas nama Agus Qimulyanto(Penggugat).

Rosalina,SH mengatakan, sidang hari ini mengenai saksi-saksi yang didatangkan dari penggugat, jadi saksi dari penggugat mengenai sengketa tanah itu saksinya tadi yang hadir adalah saksi perbatasan pak Marzuki mantan RT dan sekcam.

Lokasi tanah itu di di Jalan Mandi Api 1 RT 23 kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar. Kalau di situ dikenal dengan tanah kaplingan PU.

“Diketahui ada dua sertifikat. Kita mengajukan gugatan bulan Maret 2023 jadi sekitar 2 bulan sebelum itu jadi awal tahun 2023 inilah baru tahu di tanah itu ada sertifikat lain selain yang punya kita atau sertifikat ganda,” ujarnya saat diwawancarai usai sidang.

“Sertifikat yang kita miliki tahun 2017. Sementara sertifikat yang dimiliki pihak tergugat itu sertifikatnya terbitnya tahun 2019. Artinya SHM milik klien kita suratnya lebih tua,” tambahnya.

Didalam sidang ini, Rosalina menuturkan, baru diketahui bahwa bahwa itu beda RT kalau di sertifikat mereka itu menggunakan RT 26.
“Sedangkan di sertifikat kita RT 23 jadi fakta di persidangan itu bahwa lokasi tanah itu di RT 23 berarti sesuai dengan sertifikat yang kita miliki,” katanya.

Lebih lanjut Rosalina mengungkapkan, Hakim mengetahui ada perbedaan wilayah. Kalau dibuat di dalam ini tidak tumplak sama. Tapi ternyata sertifikat itu dalam lokasi yang sama. Jadi artinya satu tanah dua sertifikat.

“Harapan Kita tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini apakah itu kesalahan dari BPN mutlak atau ada oknum. Kita berharap supaya tidak terjadi lagi seperti itu. Didalam persidangan kita membuktikan bahwa punya kita benar dari RTnya, benar wilayahnya, saksi-saksi juga menyatakan benar lokasi tanah milik klien kita sesuai dengan SHM,” bebernya.

Dia menduga, masalah ini terjadi diduga ada oknum BPN yang bermain di objek Tanah ini. “Karena tidak mungkin di administrasi itu tidak kelihatan, di tahun 2017 sudah ada sertifikatnya. Tapi kenapa dibuatkan lagi sertifikatnya di tahun 2019. Jangan sampai terulang lagi. harapan kita tadi oknum itu supaya jera. Oknum seperti itu disingkirkan karena merusak nama BPN. Masalah ini terjadinya sertifikat ganda ini ditahun 2019 masa kepemimpinan Kepala BPN Palembang bapak Edison, untuk Notarisnya Amir Husin ,” tandasnya. 

Tags: hak atas tanah usahaSengketa Tanah
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sekjen APDESI KBB Gagan Wirahma Jenguk Warga Kurang Mampu Penderita TB Tulang

Next Post

Cek Simulasi Kredit Motor Semakin Mudah Melalui Motorku X

YN

Info Terkait

Mafia Tanah di Palembang

Lawan Mafia Tanah di Palembang, Lahan Belasan Tahun di Jalan Sunarna Akhirnya Dieksekusi

2 Maret 2026
Eksekusi Pengosongan Lahan

PN Kayuagung Lakukan Eksekusi Pengosongan Lahan Terkait Sengketa PT GON Melawan Putra Liusudarso

2 Oktober 2025

Berita Terbaru

Kebutuhan Siswa Tinggi, BPMP Setujui Penambahan Rombel di SMPN 15 Palembang

Kawal Kesuksesan TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen, Pasiter Pastikan Seluruh Sasaran Rampung Tepat Waktu

Akselerasi Membuahkan Hasil Pengecoran Jalan TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen Capai 50 Persen

Dengan Ikhlas, Ibu Suwarti Berikan Makanan dan Minuman Kepada Anggota Satgas Setiap Hari

Komisi IV DPRD Palembang Minta Penataan Rombel Tak Ganggu SPMB 2026

Bupati Muara Enim Edison Apresiasi Prestasi Atlet Disabilitas, NPCI Muara Enim Pasang Target Tinggi

Sinergi Perlindungan Jaminan Sosial, Kanwil Kemenag Sumsel dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

Disnakertrans Muba Umumkan Lowongan Kerja Dokter Perusahaan di PT Salim Ivomas Pratama Tbk untuk Wilayah Bayung Lencir

Forum Lintas Asosiasi Jasa Konstruksi Sumatera Selatan Siap Kawal Regulasi dan Kualitas Pembangunan di Sumsel

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Percepat Reforma Agraria, DPR RI Segera Bentuk Command Center Penanganan Konflik

Reforma Agraria
Reporter lian
2 Mei 2026

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR RI akan membentuk pusat komando atau command center khusus. Selain...

Read more

Ringankan Beban Pekerja, Bulog Salurkan 350 Ribu Paket Sembako di May Day 2026

Paket Sembako di May Day
Reporter lian
2 Mei 2026

LamanQu.Com - Perum Bulog menyalurkan 350 ribu paket sembako kepada seluruh buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In