• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Juli 2, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Produksi Miras Oplosan

Reporter Editor Sumsel
11 November 2022
Kasus Produksi Miras Oplosan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali berhasil mengungkap kasus pembuatan minuman keras oplosan rumahan. Pelaku bernama Suliyanto alias Yanto warga Jalan Tanjung Api api, lrg. Balai Transmigrasi, Kelurahan Talang Keramat, Talang Kelapa, Banyuasin.

Pelaku memproduksi dua minuman beralkohol dengan merk Mansion House dengan whiskey dan Vodka.

Polisi menyebut pelaku merupakan pemain tunggal dimana selain memproduksi juga mendistribusikan miras tersebut.

Kasubdit Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Syaeifudin mengatakan, pelaku ditangkap saat pihak kepolisian mencurigai satu truck yang diduga membawa miras oplosan, saat berada di pasar Tanjung Raja, Ogan ilir.

“Saat bersangkutan sedang membawa truk yang dicurigai oleh petugas kepolisian, saat diperiksa ditemukan memang benar pelaku membawa sejumlah botol miras oplosan,”ujarnya saat pres rilis, Jumat (11/11/2022).

Lebih lanjut dia menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut polisi didapati pelaku juga membuat atau memproduksi sendiri miras oplosan tersebut.

“Terdapat 1872 miras jenis Whisky dan Vodka ditemukan di home industry tersangka, yang diduga tidak sesuai mutu, dan komposisi,” jelasnya.

AKBP Hadi menjelaskan tersangka hanya mencampurkan Air Mineral dengan Methanol dengan kadar yang tak menentu dan di produksi secara manual.

Diketahui perbulan pelaku mampu memproduksi dan mendistribusikan sebanyak 100 dus atau sekitar 4.800 botol.

Sementara untuk kegiatan produksi miras oplosan itu disampaikan telah delapan bulan terakhir yang ditaksir sekitar 800 dus atau 38.400 botol dengan Omzet yang didapat tersangka mencapai 300 juta rupiah.

Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa, satu unit kendaraan toyota kijang lgx, 1.480 botol alkohol, 1440 botol miras oplosan jenis whisky dsn Vodka berada didalam mobil, 1872 botol whisky dan Vodka.

Serta beberapa alat produksi, satu buah tangki air, satu buah alat pres tutup botol, enam botol pewarna makanan, satu buah cap stempel, delapan botol jerigen kosong botol bekas alkohol, lima jerigen berisi alkohol, 55 jerigen air mineral, 200 botol kosong, dan 50 kardus kosong.

Pelaku telah melanggar undang undang perlindungan konsumen, yakni pasal 62 ayat 1,jo pasal 8 ayat 1,huruf e dan f, undang tentang perlindungan konsumen. Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun, atau denda paling banyak dua milyar.

Sementara pengakuan dari tersangka Yanto, diirinya mempelajari pembuatan miras tersebut secara otodidak saat berada di jakarta.

“Saya pelajari pembuatan miras tersebut secara otodidak dan bahan- bahanya saya beli dari jakarta,” ujarnya.

Dirinya mengaku mengedarkan miras oplosan tersebut ke pedagang kaki lima di beberapa kota dan kabupaten.

“Saya mengedarkannya di pedagang kaki lima di kabupaten dan kota seperti Banyuasin, Musi Banyuasin, Pagar Alam, Muara Enim, dan Ogan Ilir hingga ke pulau Bangka,” tambahnya.

“Saya belum berani menjualnya ke tempat hiburan malam Karena kalau untuk ketempat hiburan mereka pasti curiga,” tandasnya.

Tags: botol miras oplosanminuman beralkoholProduksi Miras Oplosan
ADVERTISEMENT
Previous Post

KPID Sumsel Akan Menggelar Penghargaan Anugrah Penyiaran ke-5 Dengan 11 Ketegori Anugrah

Next Post

BPH Migas Sosialisasikan Pembelian Jenis BBM Tertentu Kepada Pemda

Editor Sumsel

Info Terkait

kasus miras oplosan, memproduksi miras oplosan

Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus Miras Oplosan

27 Mei 2022

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

Alfamart dan Nestlé Indonesia Perluas Jangkauan Program Sahabat Posyandu untuk Ribuan Ibu dan Anak

Pengusaha Muda Diminta Jadi Agen Perubahan, HIPMI Palembang Fokus pada Ekonomi Kerakyatan

Menjaga Asa Tumbuh Kembang Anak, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Hadirkan Dukungan Nutrisi bagi Keluarga Berisiko Stunting

Sukses Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Operator Scaffolding, Project Sumatra R&P, Kilang Plaju, dan Disnakertrans Sumsel Dorong Kesiapan Tenaga Kerja Lokal

Raih PROPER Emas Empat Kali Berturut-turut, Kilang Plaju Jadi Contoh Sukses Praktik Keberlanjutan Lingkungan di Sumsel

Massa Aksi Minta Semua Kasus Junaidi Alias Ajun Untuk Di Proses

Gencarkan Roadshow ke SKK Migas dan KKKS, Pemkab Muba Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Bersertifikasi dan Transparansi Lowongan Kerja

Berita Populer

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY
Reporter YN
21 Mei 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Rabu (20/05/2026) Dihalaman Kantor Pengadilan Negeri Pelembang Kuasa hukum PT Amen Mulia, Akbar Tanjung SH bersama rekannya Isykamal SH,...

Read more

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Reporter YN
2 Juli 2026

Plaju, LamanQu.Com-Menjaga ketahanan energi nasional tidak hanya bergantung pada keandalan operasi kilang dan distribusi energi, tetapi juga pada sinergi yang...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
Reporter YN
2 Juli 2026

Plaju, LamanQu. Com-Memasuki momentum suci pergantian tahun baru Islam 1448 H, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju (Kilang...

Read more

Wujud Syukur Perusahaan, PTBA Bagikan 9000 Paket Sembako Untuk Masyarakat  

Wujud Syukur Perusahaan, PTBA Bagikan 9000 Paket Sembako Untuk Masyarakat  
Reporter Editor Sumsel
1 Januari 2019

Tanjung Enim, lamanqu.com – Sebagai salah satu wujud syukur PT Bukit Asam (PTBA) atas hasil kerja sepanjang tahun 2018. Perusahaan BUMN...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In