• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Oktober 4, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus Miras Oplosan

Reporter Editor Sumsel
27 Mei 2022
kasus miras oplosan, memproduksi miras oplosan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Anggota Unit IV Subdit I Tipid Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) ungkap kasus minuman keras (miras) oplosan.

Pelakunya yakni Abin Marpala tetangkap tangan sedang memproduksi miras oplosan di rumah produknya di Jalan Perjuangan Blok Q, nomor 208, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas, AKBP Erlangga mengatakan, bahwa anggotanya telah menangkap tangan pelaku saat melakukan produksi miras oplosan mansion house jenis whisky dan volka.

“Dari tangan pelaku anggota kita menyita sebanyak 715 botol miras oplosan beserta bahan dan alat yang digunakan untuk membuat miras oplosan tersebut,” ujarnya, Jumat (27/5/2022).

Dirinya menjelaskan, bahwa bahan yang digunakan dalam pembuatan miras oplosan ini terdiri dari air mentah, alkohol dan pewarna makanan.

Untuk bahan-bahannya sendiri pelaku membelinya dari seseorang yang ada di Jakarta. “Untuk botol volka dari keterangan pelaku ke anggota kita bahwa ia membelinya dari tempat barang-barang bekas,” katanya.

Untuk pemasarannya sendiri pelaku menyasar warung-warung di daerah Palembang, Lubuklinggau, dan Jambi. “Minuman oplosan ini dari keterangan pelaku sudah beredar dalam satu minggu belakangan,” aku dia.

Perharinya pelaku mampu memproduksi 715 hingga 720 botol per harinya dengan harga per botolnya Rp 11.000. “Pelaku dalam aksinya melakukan sendirian sehingga statusnya merupakan pelaku utama dalam memproduksi miras oplosan ini,” aku dia.

Atas ulanya pelaku terancam pasal 8 ayat (1) huruf e dan f undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Sementara itu, pelaku Abin mengaku telah melakukan bisnis muras oplosan ini seminggu terakhir. “Saya sudah satu minggu terakhir melakukan bisnis itu dan belajar dari teman,” ungkapnya.

Sedangkan untuk campurannya sendiri alkohol setengah dari dirigen besar, air mentah satu dirigen besar. “Khusus jenis whisky saya campurkan pewarna dab saya jual ke daerah Jambi, Palembang dan Lubuklinggau,” tandasnya.

Tags: botol miras oplosankasus minuman kerasmemproduksi miras oplosan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Herman Deru Apresiasi Yayasan Izzatuna, 17 Tahun Berkifrah Mendidik Anak Berakhlakul Karimah

Next Post

Febrita Lustia Herman Deru Berharap Keberadaan EECM Bermanfaat Bagi Anggota dan Ummat

Editor Sumsel

Info Terkait

Kasus Produksi Miras Oplosan

Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Produksi Miras Oplosan

11 November 2022

Berita Terbaru

60 Tahun KAHMI, Ahmad Doli Dorong Alumni HMI Rangkul Potensi Umat dan Bangsa

Konsolidasi Diperkuat, PKB Sumsel Targetkan Struktur Partai Mengakar hingga RT

Kades dan BPD Desa Cihanjuang Beri Hak Jawab dan Sanggahan, Proses Anggaran Terbuka dan Berdasarkan Hasil Musyawarah

Konsolidasi Menuju 2029, Optimalisasi Peran Anggota Fraksi Partai Golkar dalam Penguatan Konsolidasi Organisasi dan Pemenangan Pemilu

Organda Kota Palembang Mengeluarkan Surat Sesuai Dengan Peraturan Berlaku, Berikut Beberapa Disampaikan

Kilang Plaju Satukan Doa dan Ikhtiar Lahir Batin melalui Sholat Istisqa di Tengah Kemarau

Rutan Kelas I Palembang Perkuat Sinergi dengan Insan Media melalui Coffee Morning

Afrizal Hady, Ketua Majelis Hakim PN Palembang Tolak Tunda Sidang dan Tolak Agenda Eksepsi, Advokat Irza Prasetya WO Lagi

Asap Karhutla Mencekik, Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat Ajukan Tujuh Tuntutan

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In