• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Hakim Tolak Justice Collaborator Mukti Sulaiman

Reporter Editor Sumsel
29 Desember 2021
Hakim Tolak Justice Collaborator Mukti Sulaiman
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Abdul Aziz SH MH, Rabu (29/12/2021) menolak Justice Collaborator (JC) yang diajukan Mukti Sulaiman (Mantan Sekda Pemprov Sumsel) terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya.

Dalam sidang yang digelar secara virtual, Majelis Hakim membacakan amar putusannya terhadap terdakwa Mukti Sulaiman dan terdakwa Ahmad Nasuhi secara bergantian.

fakta sidang dugaan korupsi

“Jika dihubungkan dengan fakta sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya maka kami selaku Majelis Hakim menyatakan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Mukti Sulaiman belum terpenuhi,” terang majelis hakim.

Dikatakan Majelis Hakim, jika pemberian Justice Collaborator (JC) harus dilakukan sesuai syarat. Adapun syarat JC, yakni pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu perkara.

“Pelaku yang diberikan JC mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama , terdakwa memberikan keterangan dan bukti yang signifikan kepada penyidik sehingga dapat mengungkap pelaku lainnya yang memiliki peran yang besar hingga pelaku tersebut dapat mengembalikan aset dalam rangka pengembalian kerugian negara. Dari itu dalam perkara ini JC terdawka Mukti Sulaiman belum terpenuhi,” ujar Majelis Hakim

Masih kata Hakim, dalam perkara ini terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sehingga Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mukti Sulaiman dengan pidana penjara selama 7 tahun. Sedangkan untuk terdakwa Ahmad Nasuhi dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, serta membebankan kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Tags: mengungkap suatu perkaramenjatuhkan pidana penjaraPemberian Justice Collaborator
ADVERTISEMENT
Previous Post

Terlibat Korupsi Masjid Siriwjaya, Mukti dan Nasuhi di Vonis Berbeda

Next Post

Kwarda, Kwarcab dan Kwaran Se-Sumsel Diminta Kompak Sukseskan Pertikara Nasional

Editor Sumsel

Info Terkait

akan adanya transaksi narkotika, tiga paket sabu, kasus kepemilikan narkotika

Kurir Sabu Senilai Rp. 300 Juta Dituntut 13 Tahun Penjara

30 Juli 2021

Berita Terbaru

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa

Hari Pelanggan Nasional
Reporter YN
11 September 2025

Palembang, LamanQu.Com - Dalam semangat memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In