• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, April 13, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Hakim Tolak Justice Collaborator Mukti Sulaiman

Reporter Editor Sumsel
29 Desember 2021
Hakim Tolak Justice Collaborator Mukti Sulaiman
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Abdul Aziz SH MH, Rabu (29/12/2021) menolak Justice Collaborator (JC) yang diajukan Mukti Sulaiman (Mantan Sekda Pemprov Sumsel) terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya.

Dalam sidang yang digelar secara virtual, Majelis Hakim membacakan amar putusannya terhadap terdakwa Mukti Sulaiman dan terdakwa Ahmad Nasuhi secara bergantian.

fakta sidang dugaan korupsi

“Jika dihubungkan dengan fakta sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya maka kami selaku Majelis Hakim menyatakan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Mukti Sulaiman belum terpenuhi,” terang majelis hakim.

Dikatakan Majelis Hakim, jika pemberian Justice Collaborator (JC) harus dilakukan sesuai syarat. Adapun syarat JC, yakni pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu perkara.

“Pelaku yang diberikan JC mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama , terdakwa memberikan keterangan dan bukti yang signifikan kepada penyidik sehingga dapat mengungkap pelaku lainnya yang memiliki peran yang besar hingga pelaku tersebut dapat mengembalikan aset dalam rangka pengembalian kerugian negara. Dari itu dalam perkara ini JC terdawka Mukti Sulaiman belum terpenuhi,” ujar Majelis Hakim

Masih kata Hakim, dalam perkara ini terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sehingga Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mukti Sulaiman dengan pidana penjara selama 7 tahun. Sedangkan untuk terdakwa Ahmad Nasuhi dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, serta membebankan kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Tags: mengungkap suatu perkaramenjatuhkan pidana penjaraPemberian Justice Collaborator
ADVERTISEMENT
Previous Post

Terlibat Korupsi Masjid Siriwjaya, Mukti dan Nasuhi di Vonis Berbeda

Next Post

Kwarda, Kwarcab dan Kwaran Se-Sumsel Diminta Kompak Sukseskan Pertikara Nasional

Editor Sumsel

Info Terkait

akan adanya transaksi narkotika, tiga paket sabu, kasus kepemilikan narkotika

Kurir Sabu Senilai Rp. 300 Juta Dituntut 13 Tahun Penjara

29 Juli 2021

Berita Terbaru

Polrestabes Palembang Bersihkan Lorong Kenari dari Peredaran Sabu, Tersangka Positif Narkotika

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

KEJATI Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman Dari Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT.BSS dan PT.SAL

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tegaskan Komitmen Kesehatan Pekerja Sebagai Pilar Keandalan Operasional

Gubernur Sumsel Herman Deru Luncurkan SIGUNTANG, Inovasi Digital Penagihan Pajak Kendaraan di Sumsel

SMK Sumsel Tingkatkan Daya Saing Lulusan Lewat Kolaborasi Industri

Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis, Disnakertrans Muba Pertegas Prosedur Pembentukan Unit Kerja SPSI di Perusahaan

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In