• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Februari 26, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Kejari Palembang Gelar Rostorative Justice Perkara Penggelapan

Reporter Editor Sumsel
14 Desember 2021
Restorative Justice
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Bertepat di Polsek Ilir Barat II, Kejari Palembang melaksanakan Restorative Justice (RJ) dalam perkara penggelapan, atas terdakwa Aris Juntela (19), Selasa (14/12/2021).

Kepala Kejari Palembang Sugiyanta SH.MH yang didampingi Kasi Pidum Kejari Palembang Agung Ari Kesuma, SH.MH dan Kapolsek IB II Kompol M Ihsan SH.MH menyerahkan langsung surat Restorative Justice (RJ) kepada terdakwa Aris Juntela yang disaksikan oleh pihak keluarga terdakwa.

penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif

Dirinya juga menjelaskan, pihak Kejari Palembang mengajukan Restorative Justice (RJ) tersebut atas dasar hasil mediasi dari kedua belah pihak pada tanggal 6 Desember 2021 yang akhirnya menemukan kesepakatan perdamaian sebagiamana peraturan Kejaksaan RI No 15 tahun 2020 tentang keadilan restoratif.

“Pelaksanaan RJ terhadap terdakwa atas nama Aris Juntela ini dalam rangka melaksanakan peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,”terangnya.

Ditambahkannya, bahwa atas dasar itulah pihak Kejari Palembang mengajukan Restorative Justice (RJ) dan hasilnya pengajuan penghentian penuntutan atas perkara tersebut disetujui oleh Jampidum Kejaksaan RI.

“Dengan terbitnya RJ tersebut, maka proses penuntutan terhadap terdakwa Aris Juntela secara resmi telah dihentikan, kita berharap agar kehidupannya dapat kembali normal. Karena mengingat antara terdakwa dan korban ini berteman dan bertetangga,”ujarnya.

Terpisah, Kapolsek IB II Kompol M Ihsan SH.MH mengatakan setelah adanya proses Restorative Justice (RJ) oleh Kejari Palembang dirinya berharap setelah dikembalikan ke masyarakat terdakwa dapat menjadi warga negara yang lebih baik dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Kita berharap terdakwa dapat menjadi warga negara yang baik dan tidak mengulangi perbuatannya,”ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam struktur perkara penggelapan yang dilakukan terdakwa Aris Juntela ini terjadi pada sekira Agustus 2021 silam, dimana saat itu terdakwa Aris Juntela telah menggelapkan satu unit handphone milik korban yang tak lain adalah temannya. Sehingga menyebabkan korban bernama M Refal mengalami kerugian materil senilai Rp 2 juta.

Tags: pengajuan penghentian penuntutanproses penuntutan terhadap terdakwaRestorative Justice
ADVERTISEMENT
Previous Post

Anggota DPRD Sumsel Dapil IX Gelar Reses Tahap III

Next Post

Mantan Kepsek SMA N 13 Palembang di Vonis 1,5 Tahun Penjara

Editor Sumsel

Info Terkait

Restorative Justice Perkara Penganiayaan

Kejari Palembang Kembali Gelar Restorative Justice Perkara Penganiayaan

22 Februari 2022
penyelesaian perkara, Restorative Justice

Kejari Palembang Kembali Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice

21 Januari 2022
Kasus BPR Palembang, Husni Chandra : Rangkaian Proses Hukum Ini Terdapat Arogansi dan Kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum

Kasus BPR Palembang, Husni Chandra : Rangkaian Proses Hukum Ini Terdapat Arogansi dan Kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum

7 Juni 2021

Berita Terbaru

Kepedulian Babinsa di Lokasi TMMD, Dampingi Anak Sekolah Lintasi Jalan Berlumpur

Langkah Tegap di Tanah Pengabdian: Dandim Kebumen Tinjau TMMD dan Rangkul Hangat Warga Somagede

TMMD ke-127 Gelar Sosialisasi PHBS ke Pelajar SMKN 1 Rancabali

Energi Sepenuh Hati, Kilang Pertamina Plaju Salurkan 500 Paket Sembako

Polda Sumsel Perkuat Kamtibmas Kota Palembang Selama Ramadhan

Rumah Reyot Kini Jadi Bagus, Aksi TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Banjir Pujian

Harper Palembang Tawarkan Promo Spesial dan Live Music di Program Bukber Ruby Al Barakah

Idham Faca Buka Suara Soal Tudingan SCW Terkait Dugaan Keterlibatan KSOP dalam Penyelundupan BBM Ilegal

Satgas TMMD ke-127 Tinjau Lokasi Bak Penampungan Air dan Pipanisasi di Desa Cipelah

Berita Populer

Dari Kepedulian Menjadi Aksi, SPP RU III Dukung Pemulihan Sumatera

Pemulihan Sumatera
Reporter YN
20 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Semangat solidaritas dan kepedulian terhadap sesama terus menjadi nilai yang hidup di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga...

Read more

Sinergi TNI dan Rakyat di TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

TMMD ke-127 Kodim 0624
Reporter UMR
20 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com Semangat kebersamaan TNI dan masyarakat terus membara di Kabupaten Bandung. Hal ini terlihat jelas dalam pelaksanaan program...

Read more

TMMD Reguler Ke-127 di Cipelah, Progres Pengecoran Jalan Capai 666 Meter

Progres Pengecoran Jalan
Reporter UMR
21 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat kebersamaan antara TNI dan masyarakat kembali terlihat dalam pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)...

Read more

Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa Cipelah, Satgas TMMD ke-127 Cek Bantuan Benih Lele

Ekonomi Desa Cipelah
Reporter UMR
21 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com - Satgas TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kab. Bandung Serma Choirul bersama Babinsa Serda Taryana melaksanakan pengecekan bantuan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In