• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, April 13, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Kejari Palembang Gelar Rostorative Justice Perkara Penggelapan

Reporter Editor Sumsel
14 Desember 2021
Restorative Justice
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Bertepat di Polsek Ilir Barat II, Kejari Palembang melaksanakan Restorative Justice (RJ) dalam perkara penggelapan, atas terdakwa Aris Juntela (19), Selasa (14/12/2021).

Kepala Kejari Palembang Sugiyanta SH.MH yang didampingi Kasi Pidum Kejari Palembang Agung Ari Kesuma, SH.MH dan Kapolsek IB II Kompol M Ihsan SH.MH menyerahkan langsung surat Restorative Justice (RJ) kepada terdakwa Aris Juntela yang disaksikan oleh pihak keluarga terdakwa.

penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif

Dirinya juga menjelaskan, pihak Kejari Palembang mengajukan Restorative Justice (RJ) tersebut atas dasar hasil mediasi dari kedua belah pihak pada tanggal 6 Desember 2021 yang akhirnya menemukan kesepakatan perdamaian sebagiamana peraturan Kejaksaan RI No 15 tahun 2020 tentang keadilan restoratif.

“Pelaksanaan RJ terhadap terdakwa atas nama Aris Juntela ini dalam rangka melaksanakan peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,”terangnya.

Ditambahkannya, bahwa atas dasar itulah pihak Kejari Palembang mengajukan Restorative Justice (RJ) dan hasilnya pengajuan penghentian penuntutan atas perkara tersebut disetujui oleh Jampidum Kejaksaan RI.

“Dengan terbitnya RJ tersebut, maka proses penuntutan terhadap terdakwa Aris Juntela secara resmi telah dihentikan, kita berharap agar kehidupannya dapat kembali normal. Karena mengingat antara terdakwa dan korban ini berteman dan bertetangga,”ujarnya.

Terpisah, Kapolsek IB II Kompol M Ihsan SH.MH mengatakan setelah adanya proses Restorative Justice (RJ) oleh Kejari Palembang dirinya berharap setelah dikembalikan ke masyarakat terdakwa dapat menjadi warga negara yang lebih baik dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Kita berharap terdakwa dapat menjadi warga negara yang baik dan tidak mengulangi perbuatannya,”ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam struktur perkara penggelapan yang dilakukan terdakwa Aris Juntela ini terjadi pada sekira Agustus 2021 silam, dimana saat itu terdakwa Aris Juntela telah menggelapkan satu unit handphone milik korban yang tak lain adalah temannya. Sehingga menyebabkan korban bernama M Refal mengalami kerugian materil senilai Rp 2 juta.

Tags: pengajuan penghentian penuntutanproses penuntutan terhadap terdakwaRestorative Justice
ADVERTISEMENT
Previous Post

Anggota DPRD Sumsel Dapil IX Gelar Reses Tahap III

Next Post

Mantan Kepsek SMA N 13 Palembang di Vonis 1,5 Tahun Penjara

Editor Sumsel

Info Terkait

Restorative Justice Perkara Penganiayaan

Kejari Palembang Kembali Gelar Restorative Justice Perkara Penganiayaan

22 Februari 2022
penyelesaian perkara, Restorative Justice

Kejari Palembang Kembali Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice

21 Januari 2022
Kasus BPR Palembang, Husni Chandra : Rangkaian Proses Hukum Ini Terdapat Arogansi dan Kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum

Kasus BPR Palembang, Husni Chandra : Rangkaian Proses Hukum Ini Terdapat Arogansi dan Kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum

7 Juni 2021

Berita Terbaru

Polrestabes Palembang Bersihkan Lorong Kenari dari Peredaran Sabu, Tersangka Positif Narkotika

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

KEJATI Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman Dari Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT.BSS dan PT.SAL

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tegaskan Komitmen Kesehatan Pekerja Sebagai Pilar Keandalan Operasional

Gubernur Sumsel Herman Deru Luncurkan SIGUNTANG, Inovasi Digital Penagihan Pajak Kendaraan di Sumsel

SMK Sumsel Tingkatkan Daya Saing Lulusan Lewat Kolaborasi Industri

Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis, Disnakertrans Muba Pertegas Prosedur Pembentukan Unit Kerja SPSI di Perusahaan

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In