Palembang, lamanqu.com – Bertepat di Polsek Ilir Barat II, Kejari Palembang melaksanakan Restorative Justice (RJ) dalam perkara penggelapan, atas terdakwa Aris Juntela (19), Selasa (14/12/2021).
Kepala Kejari Palembang Sugiyanta SH.MH yang didampingi Kasi Pidum Kejari Palembang Agung Ari Kesuma, SH.MH dan Kapolsek IB II Kompol M Ihsan SH.MH menyerahkan langsung surat Restorative Justice (RJ) kepada terdakwa Aris Juntela yang disaksikan oleh pihak keluarga terdakwa.
Dirinya juga menjelaskan, pihak Kejari Palembang mengajukan Restorative Justice (RJ) tersebut atas dasar hasil mediasi dari kedua belah pihak pada tanggal 6 Desember 2021 yang akhirnya menemukan kesepakatan perdamaian sebagiamana peraturan Kejaksaan RI No 15 tahun 2020 tentang keadilan restoratif.
“Pelaksanaan RJ terhadap terdakwa atas nama Aris Juntela ini dalam rangka melaksanakan peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,”terangnya.
Ditambahkannya, bahwa atas dasar itulah pihak Kejari Palembang mengajukan Restorative Justice (RJ) dan hasilnya pengajuan penghentian penuntutan atas perkara tersebut disetujui oleh Jampidum Kejaksaan RI.
“Dengan terbitnya RJ tersebut, maka proses penuntutan terhadap terdakwa Aris Juntela secara resmi telah dihentikan, kita berharap agar kehidupannya dapat kembali normal. Karena mengingat antara terdakwa dan korban ini berteman dan bertetangga,”ujarnya.
Terpisah, Kapolsek IB II Kompol M Ihsan SH.MH mengatakan setelah adanya proses Restorative Justice (RJ) oleh Kejari Palembang dirinya berharap setelah dikembalikan ke masyarakat terdakwa dapat menjadi warga negara yang lebih baik dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Kita berharap terdakwa dapat menjadi warga negara yang baik dan tidak mengulangi perbuatannya,”ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam struktur perkara penggelapan yang dilakukan terdakwa Aris Juntela ini terjadi pada sekira Agustus 2021 silam, dimana saat itu terdakwa Aris Juntela telah menggelapkan satu unit handphone milik korban yang tak lain adalah temannya. Sehingga menyebabkan korban bernama M Refal mengalami kerugian materil senilai Rp 2 juta.