• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, November 21, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Miliki Sabu Seberat 6,795 Gram, Cek Yus di Vonis 8 Tahun Bui

Reporter Editor Sumsel
27 Oktober 2021
narkotika jenis sabu, sidang perkara narkotika

Ket: Ilustrasi Barang Bukti Narkotika

Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan perkara narkotika yang menjerat terdakwa Yusmawati alias Cek Yus binti Syansuri (Alm) dengan barang bukti sabu seberat 6,795 gram kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (27/10/2021).

Dalam persidangan yang digelar secara virtual, Majelis Hakim yang diketuai oleh Harun Yulianto, SH.MH membacakan amar putusannya terhadap terdakwa Cek Yus.

Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan terdakwa Cek Yus terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas perbuatannya terdakwa Yusmawati alias Cek Yus binti Syansuri (Alm) dijatuhkan pidana oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 8 tahun, serta pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusmawati alias Cek Yus binti Syansuri (Alm) dengan pidana penjara selama delapan tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” tegas Harun saat bacakan putusan.

Namun putusan yang diberikan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi, SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Untuk diketahui, terdakwa merupakan seorang target operasi yang ditangkap oleh Tim Satres Narkoba Polrestabes Palembang pada 18 Juni 2021 lalu dirumahnya yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Kampung Suko Sari KH. Hasan Azhari Rt.015, Rw.005, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik transparan yang berisikan 3 bungkus sedang narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam laci kamar terdakwa.

Pada saat diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa barang tersebut ia dapat dari seseorang bernama Indah (DPO) dengan harga Rp 10 juta yang nantinya akan ia jual kembali dengan keuntungan sebesar Rp 1,5 juta. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut hingga perkara ini disidangkan.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik pada tanggal 25 Juni 2021 diketahui barang bukti 3 bungkus plastik bening tersebut berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 6,795 gram.

Tags: barang bukti sabuNarkotika jenis sabuseorang target operasiSidang Perkara Narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jurnalis Reforma Agraria gelar Audiensi dengan Kakanwil ATR/ BPN Sumsel

Next Post

Fitri Optimis Vaksinasi Capai 100 % Menjelang Akhir Tahun

Editor Sumsel

Info Terkait

narkotika jenis sabu

Polsek IB II Amankan MA Pelaku Tersangka 5 Paket Narkotika Jenis Sabu

17 Juni 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

10 Mei 2023
sidang tuntutan perkara narkotika

Perkara Narkoba, Tiga Oknum Aparat Penegak Hukum Dituntut 14 dan 15 Tahun Penjara

4 Oktober 2022
narkotika jenis Sabu, jaringan narkoba antar provinsi

BNNP Sumsel Amankan 15 Kg Sabu

31 Januari 2022
terdakwa kasus narkotika, miliki narkoba seberat 97 gram, narkotika jenis sabu

Miliki Narkoba Seberat 97, 63 Gram, Fikri Dituntut 11 Tahun Bui

21 Desember 2021
oknum anggota porli, kasus penyalahgunaan narkotika, narkotika jenis sabu

Oknum Anggota Polri Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

30 November 2021

Berita Terbaru

KSMI Sumsel: Generasi Muda Palembang Siap Ukir Sejarah di Sepak Bola Mini

Satpol PP Palembang Tingkatkan Kapasitas Satgas Linmas Demi Wujudkan Kota Aman dan Tertib

Dua Event Besar Akan Dilaksanakan Di Sumsel, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Weni Sepalia SH, MH Terpilih Sebagai Ketua Umum Perempuan Muslima Partai Bulan Bintang

Kick Off Kelas Pemilih Cerdas 2025: JPPR Palembang Dorong Partisipasi Politik Lewat Edukasi dan Dialog

Dengan Inovasi Sistem IMTA, Pokdakan di Sungai Gerong Berhasil Efisiensi Pakan dan Turunkan Limbah Budidaya, Limbah Menurun Drastis

Rakerprov INKINDO Sumsel Jadi Momentum Perkuat Kompetensi dan Rumuskan Strategi Pembangunan Daerah

Masyarakat Empat Lawang Dirikan Posko, Galang Solidaritas Untuk Bergerak Ke Jakarta

Ditpamobvit Polda Sumsel-PLN UIDS2JB MOU PKT dan Sosialisasi Strategi Pengamanan Obvitnas dan Obter

Berita Populer

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL
Reporter YN
17 November 2025

Palembang, LamanQu.Com — Aksi unjuk rasa damai digelar Organisasi BADAI Anti Korupsi Sumatera Selatan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati)...

Read more

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang
Reporter YN
15 November 2025

Empat Lawang, LamanQu.Com - Ditengah penyampaian aspirasi dan perjuangan mempertahankan tanah, Andika, Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, ditangkap oleh Kepolisian...

Read more

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025
Reporter YN
15 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Grand Final Pemilihan Duta Kesetiakawanan Sosial Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2025 berlangsung meriah di Ballroom Hotel Aryaduta...

Read more

Mahalnya Tarif Parkir di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang Dikeluhkan Masyarakat

Tarif Parkir di Bandara, tarif parkir Dikeluhkan Masyarakat
Reporter Editor Sumsel
1 Juli 2021

Palembang, lamanqu.com - Tarif parkir di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang yang mahal dikeluhkan oleh masyarakat. Pasalnya, tarif parkir...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In