• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Desember 13, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Miliki Sabu Seharga Rp 300 Ribu, Hendra alias Ciken Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
22 September 2021
gara-gara sepaket sabu
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Hanya gara-gara sepaket sabu seharga Rp 300 ribu, terdakwa Hendra alias Ciken (42) harus mendekam di penjara. Kemudian Rabu (22/9/21) sekitar pukul 14.30 WIB, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Warga Jalan Soak Permai, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame, hadir secara virtual dalam persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Agnes, SH.MH guna mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indra Susianto, SH.MH menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 KUHP dan UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra alias Ciken dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara,” tegas Indra saat bacakan tuntutan.

“Lalu barang bukti satu paket plastik bening berisi sabu 0,301 gram, ponsel merek Oppo warna hitam dan uang Rp 450 ribu dirampas untuk negara,” pungkasnya.

Sementara itu penasihat hukum terdakwa Megaria, SH dari Posbakum PN Palembang menegaskan bahwa atas tuntutan tersebut pihaknya akan mengajukan pembelaan.

“Mohon satu minggu yang mulia untuk menyampaikan pledoi,” ujar penasihat hukum terdakwa.

Dari persidangan diketahui kejadian bermula pada hari Rabu 2 Juni 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Suka Bangun 2, Km 6, Kelurahan Soak Simpur, Kecamatan Sukarame, berawal dari saksi Moh Danul dan saksi Rangga menyamar sebagai pemesan untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 300 ribu dengan terdakwa Hendra alias Ciken.

Kedua anggota yang menyamar pun bertemu dengan terdakwa di Jalan Suka Bangun II, setelah transaksi terdakwa Hendra alias Ciken langsung dibekuk polisi berikut barang bukti yang baru dibelinya dari Iwan (DPO). Hingga perkaranya naik ke persidangan.

Tags: gara-gara sepaket sabuNarkotika jenis sabuplastik bening berisi sabu
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kegitan Sosial Bedah Rumah Program Palembang Peduli

Next Post

Alex Noerdin dan Muddai Madang Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Editor Sumsel

Info Terkait

narkotika jenis sabu

Polsek IB II Amankan MA Pelaku Tersangka 5 Paket Narkotika Jenis Sabu

17 Juni 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

10 Mei 2023
narkotika jenis Sabu, jaringan narkoba antar provinsi

BNNP Sumsel Amankan 15 Kg Sabu

31 Januari 2022
terdakwa kasus narkotika, miliki narkoba seberat 97 gram, narkotika jenis sabu

Miliki Narkoba Seberat 97, 63 Gram, Fikri Dituntut 11 Tahun Bui

21 Desember 2021
oknum anggota porli, kasus penyalahgunaan narkotika, narkotika jenis sabu

Oknum Anggota Polri Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

30 November 2021
pengedar sabu, narkotika jenis sabu, vonis penjara

Pengedar Sabu Kawasan Jakabaring di Vonis 12 Tahun Penjara

17 November 2021

Berita Terbaru

Muratara Gelar Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama 2025, Tiga Jabatan Strategis Dinilai

Langkah Berani KONI Sumsel: Meresmikan 4 Cabor Baru untuk Membangun Masa Depan Olahraga

BPK Sumsel Temukan Dugaan Laporan Fiktif Belanja Makanan dan Minuman Di Kecamatan Buat Sandang Aji dan Buay Pemaca TA 2024

Promo Nataru THE 101 Palembang Rajawali

Wujudkan Asta Cita Presiden, BKKBN Gencarkan Program Tamasya untuk Penguatan SDM

Koperasi Merah Putih Jadi Penguatan Ketahanan Pangan, Gerai Koperasi Merah Putih di Kebun Bunga Ditargetkan Launching Januari 2026

Sumsel Bersinar di Bangkok: Indra Hadinata Meraih Emas Ski Air SEA Games 2025

Bid Propam Polda Sumatera Selatan Gelar Operasi Gaktiblin di Pintu Masuk Mapolda Sumsel

Pickleball Masuki Lingkaran KONI Sumsel, Diresmikan dalam Acara Penting Propinsi

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

Peringatan HUT Ke-61 Golkar, Yustin Kurniawan: Golkar Sebagai Perekat Persatuan Bangsa dan Penggerak Kemajuan Nasional

HUT Partai Golkar
Reporter YN
5 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Golkar ke-61 tahun 2025 berlangsung khidmat dan penuh keprihatinan nasional. Mengusung...

Read more

FGD Penyusunan Buku Biografi Maestro Sahilin Digelar, Tekankan Pelestarian Musik Batanghari Sembilan

Biografi Maestro Sahilin
Reporter YN
9 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Tim Yayasan Lacak Budaya Sriwijaya terus mematangkan penyusunan buku biografi “Sahilin dan Karya Musiknya” melalui kegiatan Focus...

Read more

PT Basin Coal Mining Dapat Apresiasi pada Rakor Forkopimcam Lais atas Dukungan PPM dan Layanan Kesehatan Gratis

PT Basin Coal Mining
Reporter YN
11 Desember 2025

Muba, LamanQu.Com - Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lais berlangsung dengan lancar dan produktif. Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In