• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, April 13, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Kurir Sabu Senilai Rp. 300 Juta Dituntut 13 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
29 Juli 2021
akan adanya transaksi narkotika, tiga paket sabu, kasus kepemilikan narkotika
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel mengganjar terdakwa kasus kepemilikan narkotika hampir 300 gram senilai Rp. 300 juta bernama Amirullah (25) dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Terdakwa yang dihadirkan secara virtual, dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Harun Yulianto S.H M.H, dijerat JPU Kejati Sumsel Devianti Itera S.H terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengam pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp. 1 miliar, Subsidair 6 bulan kurungan,” tegas Devi bacakan amar tuntutan. Kamis (29/07/2021)

Oleh majelis hakim, terdakwa di berikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan (Pledoi) secara tertulis melalui penasihat hukum dari Posbankum PN Palembang Suratno S.H, pada persidangam yang digelar Kamis pekan depan.

“Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda pledoi,” tutup Harun.

Ditemui usai pembacaan tuntutan, Suratno SH penasihat hukum terdakwa mengatakan akan berkoordinasi dengan terdakwa guna menyusun nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU.

“Nanti saja, akan kami sampaikan pledoi pada Kamis pekan depan, ini lagi menyiapkan nota pembelaan,” singkat Suratno.

Diketahui dalam dakwaan, terdakwa Amirullah yang merupakan warga Dusun 1 Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim ini ditangkap oleh petugas kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pada Maret 2021 silam.

Terdakwa ditangkap berkat adanya informasi bahwa akan adanya transaksi narkotika yang dibawa terdakwa dalam mobil Bus antar kota antar provinsi di wilayah kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap penumpang bus yang tidak lain adalah terdakwa, ditemukan tiga paket sabu yang dibungkus pelastik bening yang di bungkus lagi dengan lakban warna kuning dengan berat brutto 297,38 gram seharga Rp 300 juta disembunyikan dalam tas selempang warna hitam milik terdakwa.

Berdasarkan pengakuannya, terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut didapat dari Pauzan (DPO) di Aceh untuk diserahkan pada pembeli yang telah memesan pada Eric (DPO) di Palembang dan akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 9 juta jika terdakwa berhasil menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Eric (DPO).

Tags: ditemukan tiga paket sabumenjatuhkan pidana penjarasidang lanjutan kasus kepemilikan narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cerita Pasien Isoman Muba Didatangi Hingga Dibawai Bingkisan oleh Dodi Reza

Next Post

Herman Deru Lobi Pemerintah Pusat Minta Tambahan 150 Ribu Vial Vaksin Untuk Sumsel

Editor Sumsel

Info Terkait

Hakim Tolak Justice Collaborator Mukti Sulaiman

Hakim Tolak Justice Collaborator Mukti Sulaiman

29 Desember 2021
sidang lanjutan kasus kepemilikan narkotika

Miliki Narkoba Seberat 13.724 Gram KGS. Adi Fitriansyah di Vonis 9 Tahun Penjara

21 Juni 2021

Berita Terbaru

Polrestabes Palembang Bersihkan Lorong Kenari dari Peredaran Sabu, Tersangka Positif Narkotika

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

KEJATI Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman Dari Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT.BSS dan PT.SAL

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tegaskan Komitmen Kesehatan Pekerja Sebagai Pilar Keandalan Operasional

Gubernur Sumsel Herman Deru Luncurkan SIGUNTANG, Inovasi Digital Penagihan Pajak Kendaraan di Sumsel

SMK Sumsel Tingkatkan Daya Saing Lulusan Lewat Kolaborasi Industri

Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis, Disnakertrans Muba Pertegas Prosedur Pembentukan Unit Kerja SPSI di Perusahaan

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In