• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Chairul Bernafas Lega Setelah Lepas Dari Tuntutan Pidana Mati

Reporter Editor Sumsel
28 Juli 2021
Sidang Perkara Narkotika
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai oleh Abu Hanifah, S.H, M.H kembali menggelar sidang perkara Narkotika atas nama terdakwa Chairul Basri bin Basir dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (28/07/2021).

Dalam sidang yang digelar secara virtual, majelis hakim menjelaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan melawan hukum membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika dan tidak ada hal-hal yang dapat meringankan terdakwa,”Terang Abu saat bacakan amar putusan.

Dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Chairul Basri bin Basir dengan pidana penjara seumur hidup.

“Mengadili dan menjatuhakan pidana terhadap terdakwa Chairul Basri bin Basir dengan pidana penjara seumur hidup,” Tegas Abu.

Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa menyatakan terima putusan tersebut.

Sementara itu JPU Rini Purnamawati, S.H dari Kejati Sumsel menyatakan mau pikir-pikir terlebih dahulu terima atau tidaknya putusan tersebut.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa ditangkap oleh Tim BNN Provinsi Sumsel saat melintas di Rest Area Km. 277 Desa Sungai Rotan Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI pada tanggal 20 Maret 2021 sekira pukul 07.50 Wib.

Saat dilakukan penggeledahan dalam mobil terdakwa didapati 1 buah kantong plastik warna hitam berisikan 7 paket narkoba jenis sabu dengan berat 7.001,35 gram yang dibungkus plastik warna hijau merek Qing Shan dan dilapisi bungkus plastik bening.

Tags: bungkus plastik beningNarkotika jenis sabuSidang Perkara Narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wakil Walikota Palembang Memberikan Bantuan Kepada Warga Yang Menjalani Isolasi

Next Post

Kuyung Daniel Borong Beras Satu Ton untuk Pasien Isoman di Muba

Editor Sumsel

Info Terkait

narkotika jenis sabu

Polsek IB II Amankan MA Pelaku Tersangka 5 Paket Narkotika Jenis Sabu

17 Juni 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

10 Mei 2023
sidang tuntutan perkara narkotika

Perkara Narkoba, Tiga Oknum Aparat Penegak Hukum Dituntut 14 dan 15 Tahun Penjara

4 Oktober 2022
narkotika jenis Sabu, jaringan narkoba antar provinsi

BNNP Sumsel Amankan 15 Kg Sabu

31 Januari 2022
terdakwa kasus narkotika, miliki narkoba seberat 97 gram, narkotika jenis sabu

Miliki Narkoba Seberat 97, 63 Gram, Fikri Dituntut 11 Tahun Bui

21 Desember 2021
oknum anggota porli, kasus penyalahgunaan narkotika, narkotika jenis sabu

Oknum Anggota Polri Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

30 November 2021

Berita Terbaru

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa

Hari Pelanggan Nasional
Reporter YN
11 September 2025

Palembang, LamanQu.Com - Dalam semangat memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In