Chairul Bernafas Lega Setelah Lepas Dari Tuntutan Pidana Mati

Kriminal, Hukum
bungkus plastik bening , Narkotika jenis sabu , Sidang Perkara Narkotika

Palembang, lamanqu.comMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai oleh Abu Hanifah, S.H, M.H kembali menggelar sidang perkara Narkotika atas nama terdakwa Chairul Basri bin Basir dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (28/07/2021).

Dalam sidang yang digelar secara virtual, majelis hakim menjelaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan melawan hukum membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika dan tidak ada hal-hal yang dapat meringankan terdakwa,”Terang Abu saat bacakan amar putusan.

Dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Chairul Basri bin Basir dengan pidana penjara seumur hidup.

“Mengadili dan menjatuhakan pidana terhadap terdakwa Chairul Basri bin Basir dengan pidana penjara seumur hidup,” Tegas Abu.

Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa menyatakan terima putusan tersebut.

Sementara itu JPU Rini Purnamawati, S.H dari Kejati Sumsel menyatakan mau pikir-pikir terlebih dahulu terima atau tidaknya putusan tersebut.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa ditangkap oleh Tim BNN Provinsi Sumsel saat melintas di Rest Area Km. 277 Desa Sungai Rotan Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI pada tanggal 20 Maret 2021 sekira pukul 07.50 Wib.

Saat dilakukan penggeledahan dalam mobil terdakwa didapati 1 buah kantong plastik warna hitam berisikan 7 paket narkoba jenis sabu dengan berat 7.001,35 gram yang dibungkus plastik warna hijau merek Qing Shan dan dilapisi bungkus plastik bening.