• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Maret 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Nekat Jual Narkoba Nyonya Elly di Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Reporter Editor Sumsel
21 Juli 2021
perkara kepemilikan narkotika
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis hakim PN Palembang kembali menggelar sidang perkara kepemilikan narkotika terdakwa atas nama Nyonya Elly (65 Tahun) Binti Abdullah (Alm) dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (21/07/2021)

Majelis hakim yang dipimpin Toch Simanjuntak, dalam amar putusannya menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan narkoba, adapun hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan narkoba, sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya'”ucap Toch saat bacakan amar putusan.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, pidana denda 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nyonya Elly Binti Abdullah (Alm) dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, pidana denda 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,”Tegasnya.

Usai mendengar putusan, terdakwa yang dihadirkan secara virtual menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU Indah Kumala Dewi, S.H dengan pidana penjara selama 6 tahun, pidana denda 1 miliar subsidair 6 bulan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, Terdakwa ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 sekira pukul 19.30 di rumahnya yang terletak dijalan Segaran, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah bungkus rokok merek sampoerna mild warna putih berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2,380 gram.

Setelah itu terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tags: Narkotika jenis sabuSidang perkara kepemilikan narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cara Memperoleh Uang di Instagram

Next Post

Harnojoyo Umumkan PPKM Mikro di Palembang Diperpanjang

Editor Sumsel

Info Terkait

narkotika jenis sabu

Polsek IB II Amankan MA Pelaku Tersangka 5 Paket Narkotika Jenis Sabu

17 Juni 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

10 Mei 2023
narkotika jenis Sabu, jaringan narkoba antar provinsi

BNNP Sumsel Amankan 15 Kg Sabu

31 Januari 2022
terdakwa kasus narkotika, miliki narkoba seberat 97 gram, narkotika jenis sabu

Miliki Narkoba Seberat 97, 63 Gram, Fikri Dituntut 11 Tahun Bui

21 Desember 2021
oknum anggota porli, kasus penyalahgunaan narkotika, narkotika jenis sabu

Oknum Anggota Polri Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

30 November 2021
pengedar sabu, narkotika jenis sabu, vonis penjara

Pengedar Sabu Kawasan Jakabaring di Vonis 12 Tahun Penjara

17 November 2021

Berita Terbaru

Open House Idulfitri, Bupati OKu Selatan Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Polrestabes Palembang Gerak Cepat Tangani Kasus Kematian Pascakeributan di Sukarami

Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Rute Tujuan

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Terus Siaga Jaga Keandalan Listrik Sambut Idulfitri 1447 H

Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Gelar Salat Idulfitri 1447 H, Berlangsung Khusyuk dan Khidmat

Sekda Sumsel Sholat Ied Di Masjid Raya Taqwa Palembang, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Berita Populer

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Menjaga Asa TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi merambat pelan di Desa Somagede. Kabut tipis masih bergelayut di pucuk-pucuk pepohonan ketika langkah tegas itu...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Pengurus PSI Muba
Reporter YN
28 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menambah kekuatan politiknya. Bertempat di Kantor...

Read more

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Satgas TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat membangun dari akar rumput kembali menggema. Program Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kabupaten...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In