• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Desember 14, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Nekat Jual Narkoba Nyonya Elly di Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Reporter Editor Sumsel
21 Juli 2021
perkara kepemilikan narkotika
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis hakim PN Palembang kembali menggelar sidang perkara kepemilikan narkotika terdakwa atas nama Nyonya Elly (65 Tahun) Binti Abdullah (Alm) dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (21/07/2021)

Majelis hakim yang dipimpin Toch Simanjuntak, dalam amar putusannya menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan narkoba, adapun hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan narkoba, sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya'”ucap Toch saat bacakan amar putusan.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, pidana denda 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nyonya Elly Binti Abdullah (Alm) dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, pidana denda 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,”Tegasnya.

Usai mendengar putusan, terdakwa yang dihadirkan secara virtual menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU Indah Kumala Dewi, S.H dengan pidana penjara selama 6 tahun, pidana denda 1 miliar subsidair 6 bulan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, Terdakwa ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 sekira pukul 19.30 di rumahnya yang terletak dijalan Segaran, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah bungkus rokok merek sampoerna mild warna putih berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2,380 gram.

Setelah itu terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tags: Narkotika jenis sabuSidang perkara kepemilikan narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cara Memperoleh Uang di Instagram

Next Post

Harnojoyo Umumkan PPKM Mikro di Palembang Diperpanjang

Editor Sumsel

Info Terkait

narkotika jenis sabu

Polsek IB II Amankan MA Pelaku Tersangka 5 Paket Narkotika Jenis Sabu

17 Juni 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

10 Mei 2023
narkotika jenis Sabu, jaringan narkoba antar provinsi

BNNP Sumsel Amankan 15 Kg Sabu

31 Januari 2022
terdakwa kasus narkotika, miliki narkoba seberat 97 gram, narkotika jenis sabu

Miliki Narkoba Seberat 97, 63 Gram, Fikri Dituntut 11 Tahun Bui

21 Desember 2021
oknum anggota porli, kasus penyalahgunaan narkotika, narkotika jenis sabu

Oknum Anggota Polri Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

30 November 2021
pengedar sabu, narkotika jenis sabu, vonis penjara

Pengedar Sabu Kawasan Jakabaring di Vonis 12 Tahun Penjara

17 November 2021

Berita Terbaru

Sumarlin Ramkuti, Kepala Sekolah SDN 244 Palembang, Raih Penghargaan Juara 3 Lomba Kepala Sekolah Inovatif Tingkat Kota

Didukung Gubernur Sumsel, HDCU Cup 2025 Dorong Kebangkitan Tenis Meja Sumsel

Uang Kutipan Sekolah Capai Ratusan Ribu, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Sumsel Bagindo Togar BB : Itu Cederai Keadilan Pendidikan

Rakorwil KAHMI Sumsel 2025 Dibuka, Fokus Kaderisasi, Politik, dan Kesejahteraan Masyarakat

Polda Sumsel dan Pemkot Palembang Tanda Tangani Perjajian Kerjasama (PKS) Terkait Keamanan Parawisatawan

Muratara Gelar Evaluasi Pejabat Tinggi Pratama 2025, Tiga Jabatan Strategis Dinilai

Langkah Berani KONI Sumsel: Meresmikan 4 Cabor Baru untuk Membangun Masa Depan Olahraga

BPK Sumsel Temukan Dugaan Laporan Fiktif Belanja Makanan dan Minuman Di Kecamatan Buat Sandang Aji dan Buay Pemaca TA 2024

Promo Nataru THE 101 Palembang Rajawali

Berita Populer

Inisiasi SMSI, SOMASI Kabupaten Bandung Tanam Pohon di SPAM Gambung

Tanam Pohon di SPAM Gambung
Reporter UMR
3 Desember 2025

Bandung, LamanQu.Com - Memperingati Hari Menaman Pohon Indonesia (HMPI) tahun 2025, Solidaritas Masyarakat Konservasi (SOMASI) melaksanakan penanaman ratusan jenis pohon...

Read more

FGD Penyusunan Buku Biografi Maestro Sahilin Digelar, Tekankan Pelestarian Musik Batanghari Sembilan

Biografi Maestro Sahilin
Reporter YN
9 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Tim Yayasan Lacak Budaya Sriwijaya terus mematangkan penyusunan buku biografi “Sahilin dan Karya Musiknya” melalui kegiatan Focus...

Read more

PT Basin Coal Mining Dapat Apresiasi pada Rakor Forkopimcam Lais atas Dukungan PPM dan Layanan Kesehatan Gratis

PT Basin Coal Mining
Reporter YN
11 Desember 2025

Muba, LamanQu.Com - Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lais berlangsung dengan lancar dan produktif. Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah...

Read more

Peringatan HUT Ke-61 Golkar, Yustin Kurniawan: Golkar Sebagai Perekat Persatuan Bangsa dan Penggerak Kemajuan Nasional

HUT Partai Golkar
Reporter YN
5 Desember 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Golkar ke-61 tahun 2025 berlangsung khidmat dan penuh keprihatinan nasional. Mengusung...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In