• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Juni 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Jual Barang Jaminan Fidusia Sugiono di Vonis 10 Bulan Penjara

Reporter Editor Sumsel
29 Juni 2021
Barang Jaminan Fidusia
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim PN Palembang kembali menggelar sidang perkara jaminan fidusia atas nama terdakwa Sugiono dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, Selasa (29/06/2021).

Majelis hakim yang dipimpin Toch Simanjuntak, S.H, M.Hum menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan penjara, pidana denda Rp.4.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan penjara, pidana denda Rp.4.000.000 subsidair 2 bulan kurungan,”Tegas Toch saat bacakan putusan.

Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa bersama penasehat hukumnya Mukti Ali, S.H saat ditanya majelis hakim menyatakan mau pikir-pikir terlebih dahulu terima atau tidaknya putusan majelis hakim.

JPU Kiagus Anwar yang dihadirkan secara virtual menyatakan hal yang sama terkait putusan majelis hakim.

“Kami minta waktu 1 minggu untuk pikir-pikir terlebih dahulu”, Ucap Kiagus kepada majelis hakim.

Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU Kiagus Anwar, S.H dengan pidana penjara selama 1 tahun, pidana denda Rp.5.000.000 subsidair 2 bulan kurungan sebagaimana perbuatan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan dari penerima fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 UU Ri No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Tags: objek jaminan fidusiaputusan majelis hakimsidang perkara jaminan fidusia
ADVERTISEMENT
Previous Post

Zuriat Kimerogan restui destinasi Pulo Kemaro, asalkan penuhi syarat ini

Next Post

CJH Jangan Terpancing Isu Hoak di Medsos, Datangi Kantor Kementrian Agama Untuk Info Lengkap Terkait Pembatalan Keberangkatan Haji dan Umroh

Editor Sumsel

Info Terkait

putusan pengadilan perkara pencurian besi

Nekat Curi Besi, Andi di Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bui

16 Juni 2021

Berita Terbaru

Bupati OKU Selatan Pimpin Rapat Tindak Lanjut LHP dan Penguatan SPIP

Jenderal Kosasih Beri Kuliah Umum kepada Ratusan Mahasiswa UNINUS Bandung

Tidak Hanya Dirasa oleh Para Murid, Program MBG juga Dongkrak Perekonomian Warga Sekitar Dapur MBG

Kedepankan Semangat Kolaborasi, Disnakertrans Muba Jamin Investasi Aman dan Hak Masyarakat Transmigrasi Air Balui SP 2 Terjaga

Petani Harus Mempunyai Sifat Enterprenuer Untuk Produknya, Berikut Penjelasannya

Disdik Sumsel Optimistis Cetak Juara Nasional dari O2SN 2026

DPD Horas Bangso Batak (HBB) Sumsel Audiensi dan Silaturahmi dengan Dirintelkam Polda Sumsel

Silaturrahim Gagasan di Sumatera, Arief Rosyid: Kader Golkar Harus Menjadi Penggerak Kedaulatan Energi dan Politik Orang Muda

Ketua KOPRI PC PMII Kota Palembang Desak PB PMII Terkait Pelantikan Pengurus Cabang PMII Kota Palembang

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan
Reporter YN
20 Juni 2026

Palembang,LamanQu.Com-Untuk merespon maraknya kejahatan jalanan, Polda Sumatera Selatan bersama dengan Forum Kepala Desa (FKD) di Kecamatan Indralaya Utara menggelar Focus...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In