• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Juni 23, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Kombes Pol Supriadi : Polda Sumsel Proses Hukum Pengusaha Mie Yang Melakukan Pengeroyokan ke Pegawai Balai BPOM Palembang

Reporter Editor Sumsel
21 Mei 2021
Pengusaha Mie Melakukan Pengeroyokan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kabid Humas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol Supriadi mengatakan, ada laporan pengaduan dari Tedy Irawan PNS Balai BPOM Palembang dengan LP :448 tanggal 12 Mei 2021 dengan TKP Jalan M Isa Kelurahan Dukuh Kecamatan IT 2 Palembang.

“Kejadian TKP pada Selasa 11 Mei, dimana pada tanggal itu telah terjadi penyelidikan gabungan antara Ditres Narkoba, Denpom 2 dan Balai BPOM. Saat itu terlihat mobil Daihatsu hitam dengan nopol BG 8843 LR melintas. Kemudian dilakukan pengecekan didalam kendaraan didapat mie yang diduga mengandung formalin,” ujarnya saat diwawancarai diruang kerjanya, Jumat (21/5/2021).

Ketika akan dilakukan pemeriksaan, lanjut Supriadi, terjadi perselisihan antara saudara Tedy Pegawai Balai BPOM Palembang dengan tersangka AM dan MC.

“Pemilik usaha mie yang diduga berfomalin milik AM dan anaknya MC ini dua duanya sudah ditangani diproses Polda Sumsel di Ditreskrim kasus pengeyorokan. Sedangkan kasus mie dengan diduga berformalin diselidiki Ditres Narkoba. Jadi ada dua kasus,” katanya.

“Untuk kasus pengeroyokan Pasal 170 KUHP anacamannyo 4 tahun penjara. Kalau untuk kasus mie berformalin, sedang diselidiki Ditres Narkoba karena mobil yang membawa mie lari. Dilakukan pengejaran, karena kita mendapat informasinya mie itu diduga mengandung formalin,” tambah Supriadi.

Sebelumnya Kepala BBPOM di Palembang, Drs. Martin Suhendri, Apt., M.Farm mengatakan, memang ada penyelidikan ke pelaku usaha mie basah yang diduga berformalin yang dilakukan sebelum hari raya Idul Fitri milik AM.

“Kasus mie basah yang diduga berformalin ini sudah dihandel Polda Sumsel. Ya sekarang diproses penyidik Polda,” ujarnya saat diwawancarai via telepon, Kamis (20/5/2021).

Menurut Martin, barang bukti mie basah yang diduga berformalin memang ada. Namun akan dilakukan penyidikan lebih mendalam.

“Dalam waktu dekat, kita akan mengetahui hasil penyidikannya. Karena kasus ini dari awal sudah ditangani Polda Sumsel, jadi kita menunggu hasilnya. Polda yang melakukan penyidikan, kita membantu uji pendahuluan saja mie tersebut. Polda Sumsel yang akan memproses kasus tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Koordinator Substansi Penindakan BPOM Palembang Teddy Irawan menambahkan, semua kasus yakni pengeroyokan dan mie yang diduga berformalin ditangani Polda Sumsel.

“Kami hanya mendampingi saja. Prosesnya penyidikannya di Polda Sumsel. Termasuk kasus penganiayaan yang saya alami ditangani Polda Sumsel,” pungkasnya.

Tags: Balai BPOM Palembangkasus mie berformalinKasus Penganiayaanmengandung formalin
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemkot Palembang Mengandeng ACT Untuk Menyalurkan Bantuan Ke Palestina

Next Post

Herman Deru Segera Bikin Mulus Jalan Penghubung  OI Dengan OKU 

Editor Sumsel

Info Terkait

Kasus Penganiayaan Terhadap Dokter Koas

Kompolnas Apresiasi Polda Sumsel, Tindak Cepat Kasus Penganiayaan Terhadap Dokter Koas

19 Desember 2024
Kasus Penganiayaan Nurhayati

Kasus Penganiayaan Nurhayati Dkk Terhadap Windy Berakhir Damai

31 Mei 2024
Kasus Penganiayaan Oleh Nurhayati

Gerakan Aktivis Advokat Cinta Tanah Air (GACTI) Gelar Aksi Demo di Polda Sumsel, Desak Kapolda Evaluasi Kinerja Polsek Tanjung Batu Terhadap Kasus Penganiayaan Oleh Nurhayati dan Atok

28 Mei 2024
Bahar bin Smith Bebas dari Lapas

Bahar bin Smith Bebas dari Lapas Gunung Sindur

21 November 2021
pengecekan bahan makanan

Sidak Pasar Tangga Buntung, 31 Sampel Makanan Diuji

23 Maret 2021
Pedangang Martabak Dianiaya Preman

Pedangang Martabak Dianiaya Preman Hingga Dilarikan ke Puskesmas Utan

13 Februari 2021

Berita Terbaru

Perangkat Desa Cihanjuang Bermain Agresif Masuk 4 Tim Terbaik Semi Final Futsal Kapolsek Cisarua Cup

Fire Fun Learning with Fire Brigade Kilang Plaju, Tanamkan Kesadaran Keselamatan Sedari Dini

Kepala Rutan Kelas I Palembang Tinjau Pelatihan Barista, Bekali Warga Binaan dengan Keterampilan Produktif

Wagub Cik Ujang Hadiri Wisuda ke-80 dan Milad ke-47 UMP, Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul dan Berdaya Saing

Wagub Cik Ujang Ajak Masyarakat Jadikan Hijrah Momentum Perubahan di Gebyar Muharam 1448 H dan Harlah Muslimat NU ke-80

Wagub Cik Ujang Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Sumsel Berpartisipasi Aktif

Wagub Cik Ujang Buka JAMDA IX Pramuka Sumsel 2026, Dorong Lahirnya Generasi Mandiri, Berkarakter, dan Siap Hadapi Era Digital

Terima Audiensi Polsri, Herman Deru Dorong Sinkronisasi Pendidikan Vokasi dengan Potensi Sumsel

Dibawah Komando Bambang Ismawan ,Vian Ketua CS 08 Sumsel Yakin PT Bukit Asam Akan Jauh Lebih Baik

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In