• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, November 20, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Ombudsman Sumsel: Bawaslu Diharapkan Tidak Mengabaikan Laporan Masyarakat Terkait Money Politik

Reporter Editor Sumsel
15 April 2019
Ombudsman Sumsel: Bawaslu Diharapkan Tidak Mengabaikan Laporan Masyarakat Terkait Money Politik
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara Pengawas Penyelenggara Pelayanan Publik mengingatkan agar Badan Pengawas Pemilu RI provinsi Sumatera Selatan sebagai penyelenggara pelayanan publik dalam hal pengawasan penyelenggaraan pemilu di wilayah sumatera selatan untuk betul-betul bekerja secara profesional, akuntabel sesuai dengan tugas, kewenangan dan kewajiban yang dimiliki Bawaslu.

Kewenangan bawaslu berdasarkan amanat dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu salah satunya ialah menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengatur mengenai pemilu termasuk didalamnya urusan dugaan money politik.

Ombudsman perwakilan sumatera selatan mendorong Bawaslu untuk berperan aktif untuk mencegah terjadinya praktik politik uang sebagai upaya bawaslu dalam menciptkan pemilu yang bersih, adil dan bermartabat.

Ombudsman berharap Bawaslu Sumatera Selatan berpedoman pada ketentuan dalam Pasal 2 huruf b Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2018 tentang tata cara penyelesaian tindak pidana Pemilu yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana pemilu yang timbul karena laporan dugaan tindak pidana pemilu yang diteruskan oleh Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, dan/atau panwaslu kecamatan kepada Polri paling lama 1×24 jam sejak Bawaslu Provinsi, Kabupaten/kota dan/atau panwaslu kecamatan menyatakan bahwa ada perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu seperti dugaan praktik politik uang (money politik).

Ombudsman Sumsel telah membuka posko pengaduan di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan sebagai wadah bagi masyarakat jika mengetahui informasi adanya oknum bawaslu yang menyalahgunakan kewenangannya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dengan maksud mengambil keuntungan pribadi, Laporan mengenai ini dapat dirahasiakan pelapornya oleh Ombudsman.

Ombudsman Sumatera Selatan juga akan bergerak cepat jika ditemukan nantinya ada laporan/aduan masyarakat mengeluhkan lambannnya kinerja atau tidak diresponnya laporan masyarakat mengenai dugaan pidana praktik politik uang tersebut oleh Bawaslu Sumatera Selatan, Kabupaten/Kota di Wilayah Sumatera Selatan, Panwaslu kecamatan yang tersebar di Sumatera Selatan.

Ombudsman menegaskan akan ada sanksi jika dalam tindaklanjut yang dilakukan ombudsman ternyata menemukan tindakan Maladministrasi yang dilakukan oleh bawaslu dalam hal mengabaikan laporan masyarakat terkait money politik.

M. Adrian Agustiansyah., SH., M. Hum
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan. (ril)

Tags: Money PolitikOmbudsman RI
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tak Dapat Undangan Memilih, Bisa Pakai EKTP dan Suket

Next Post

Kapolda Jabar: TNI-POLRI Siap Mengawal dan Mengamankan Pemilu 2019

Editor Sumsel

Info Terkait

Serikat Buruh di Sumsel

Serikat Buruh di Sumsel Dukung Pemilu 2024 Berjalan Damai

24 Oktober 2023
Menakar ancaman kecurangan, money politik

Deklarasi dan Seminar BP2 RI Dalam Menyongsong Pemilu Mendatang

26 Maret 2022
Pencegahan Korupsi, PW GNPK RI, GNPK RI, Posko Pengaduan, Dana Covid, sosialisasi, Money Politik, Pilkada, Diklat Pencegahan Korupsi, informasi publik

PW GNPK RI Sumsel Buka Posko Pengaduan di Setiap Kecamatan

29 September 2020
Terbukti Money Politik Ancaman Pidana 4 Tahun

Terbukti Money Politik Ancaman Pidana 4 Tahun

16 April 2019
Ombudsman RI Soroti Pungli Pada Pelayanan Publik

Ombudsman RI Soroti Pungli Pada Pelayanan Publik

12 Maret 2019

Berita Terbaru

Manajemen Kilang Pertamina Plaju Ajak Pekerja Perkuat Budaya Tertib dan Rapi Lewat Mindset and Culture Day

AKBP Rahmat Sihotang, SH., MH. Raih Penghargaan Inovasi PKN II, Dorong Sistem Keamanan Pariwisata Terintegrasi di Palembang

Berhasil Kumpulkan 1.088 Kantong Darah di Momen HUT ke-8 PT KPI, Bukti Sumbangsih Kilang Pertamina Plaju Untuk Aksi Kemanusiaan di Sumatera Selatan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Dr Ketut Sumedana: Kejaksaan RI telah Bertransformasi dan Mereformasi Diri

Giat Pemulihan Sosial Pasca Penindakan Narkoba di Kecamatan Cempaka Oku Timur

Gubernur Herman Deru Dorong Inovasi Desa Wisata untuk Memajukan Pariwisata Sumsel

Penahanan Tersangka WS Dalam Perkara Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit Dari Salah Satu Bank Plat Merah Kepada PT. BBS dan PT. SAL

Agar Tak Salah Kelola, Pemprov Sumsel Tegaskan Pentingnya Pelatihan Keuangan bagi Pengurus Bumdesma

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Berita Populer

Lipan: Arsitektur Mimpi Buruk yang Sempurna

lipan, bahaya lipan
Reporter lian
11 November 2025

LamanQu.Com - Di celah dinding, di bawah tumpukan daun kering, atau mungkin di sudut kamar mandi Anda yang lembap. Sesuatu...

Read more

Kilang Pertamina Internasional Optimalkan Pengelolaan Bahan Baku dan Operasi Kilang Plaju

Operasi Kilang Plaju
Reporter YN
14 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Menjaga keandalan pasokan energi nasional tidak hanya bergantung pada kapasitas produksi, tetapi juga pada bagaimana bahan baku...

Read more

Pengukuran Lahan Sengketa di Kawasan Banyuasin, Pemkab Minta Ahli Waris Siapkan Dokumen Asli

Lahan Sengketa, Kawasan Banyuasin
Reporter YN
13 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Terkait sengketa lahan beberapa waktu lalu di kawasan Jl. Gubernur Bastari Jakabaring, dilakukan pengukuran lahan seluas 10.000...

Read more

Dukung Dunia Pendidikan, PT. Grand Wijaya Persada Bantu Mahasiswa Kurang Mampu FUSHPI UIN Raden Fatah

Grand Wijaya Persada
Reporter YN
11 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - PT. Grand Wijaya Persada kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In