• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Oktober 3, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Ombudsman Sumsel: Bawaslu Diharapkan Tidak Mengabaikan Laporan Masyarakat Terkait Money Politik

Reporter Editor Sumsel
15 April 2019
Ombudsman Sumsel: Bawaslu Diharapkan Tidak Mengabaikan Laporan Masyarakat Terkait Money Politik
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara Pengawas Penyelenggara Pelayanan Publik mengingatkan agar Badan Pengawas Pemilu RI provinsi Sumatera Selatan sebagai penyelenggara pelayanan publik dalam hal pengawasan penyelenggaraan pemilu di wilayah sumatera selatan untuk betul-betul bekerja secara profesional, akuntabel sesuai dengan tugas, kewenangan dan kewajiban yang dimiliki Bawaslu.

Kewenangan bawaslu berdasarkan amanat dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu salah satunya ialah menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengatur mengenai pemilu termasuk didalamnya urusan dugaan money politik.

Ombudsman perwakilan sumatera selatan mendorong Bawaslu untuk berperan aktif untuk mencegah terjadinya praktik politik uang sebagai upaya bawaslu dalam menciptkan pemilu yang bersih, adil dan bermartabat.

Ombudsman berharap Bawaslu Sumatera Selatan berpedoman pada ketentuan dalam Pasal 2 huruf b Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2018 tentang tata cara penyelesaian tindak pidana Pemilu yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana pemilu yang timbul karena laporan dugaan tindak pidana pemilu yang diteruskan oleh Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, dan/atau panwaslu kecamatan kepada Polri paling lama 1×24 jam sejak Bawaslu Provinsi, Kabupaten/kota dan/atau panwaslu kecamatan menyatakan bahwa ada perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu seperti dugaan praktik politik uang (money politik).

Ombudsman Sumsel telah membuka posko pengaduan di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan sebagai wadah bagi masyarakat jika mengetahui informasi adanya oknum bawaslu yang menyalahgunakan kewenangannya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dengan maksud mengambil keuntungan pribadi, Laporan mengenai ini dapat dirahasiakan pelapornya oleh Ombudsman.

Ombudsman Sumatera Selatan juga akan bergerak cepat jika ditemukan nantinya ada laporan/aduan masyarakat mengeluhkan lambannnya kinerja atau tidak diresponnya laporan masyarakat mengenai dugaan pidana praktik politik uang tersebut oleh Bawaslu Sumatera Selatan, Kabupaten/Kota di Wilayah Sumatera Selatan, Panwaslu kecamatan yang tersebar di Sumatera Selatan.

Ombudsman menegaskan akan ada sanksi jika dalam tindaklanjut yang dilakukan ombudsman ternyata menemukan tindakan Maladministrasi yang dilakukan oleh bawaslu dalam hal mengabaikan laporan masyarakat terkait money politik.

M. Adrian Agustiansyah., SH., M. Hum
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan. (ril)

Tags: Money PolitikOmbudsman RI
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tak Dapat Undangan Memilih, Bisa Pakai EKTP dan Suket

Next Post

Kapolda Jabar: TNI-POLRI Siap Mengawal dan Mengamankan Pemilu 2019

Editor Sumsel

Info Terkait

Serikat Buruh di Sumsel

Serikat Buruh di Sumsel Dukung Pemilu 2024 Berjalan Damai

24 Oktober 2023
Menakar ancaman kecurangan, money politik

Deklarasi dan Seminar BP2 RI Dalam Menyongsong Pemilu Mendatang

26 Maret 2022
Pencegahan Korupsi, PW GNPK RI, GNPK RI, Posko Pengaduan, Dana Covid, sosialisasi, Money Politik, Pilkada, Diklat Pencegahan Korupsi, informasi publik

PW GNPK RI Sumsel Buka Posko Pengaduan di Setiap Kecamatan

29 September 2020
Terbukti Money Politik Ancaman Pidana 4 Tahun

Terbukti Money Politik Ancaman Pidana 4 Tahun

16 April 2019
Ombudsman RI Soroti Pungli Pada Pelayanan Publik

Ombudsman RI Soroti Pungli Pada Pelayanan Publik

12 Maret 2019

Berita Terbaru

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Pemprov Sumsel Akan Gelar SRGF di OKU Selatan, Berikut Diungkapkan Plt Kadisbudpar Sumsel

Masyarakat Menolak Ruang Khusus Merokok Di Dalam Gedung

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

Serigala, Sebuah Perwujudan Sempurna dalam Ikatan Kekeluargaan

Ketua Umum BPC HIPMI Kota Palembang Peby Anggi Pratama Dorong Mahasiswa Sumsel Jadi Pengusaha Muda

Polda Sumsel Tegaskan Tidak Ada Intervensi dalam Kasus Kolam Retensi Simpang Bandara

Dari Kampus untuk Ekonomi: Hipmi PT Sumsel Siap Cetak 10 Ribu Entrepreneur

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde Palembang

Berita Populer

Shio, Roda Kosmik Penentu Takdir dari 12 Hewan Penjaga Waktu

shio
Reporter lian
1 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di ufuk Timur, sebuah sistem penanggalan kuno telah mengatur waktu dan nasib manusia selama ribuan tahun. Bukan sekadar...

Read more

Sisi Baik dan Buruk dari Babi

Sisi Baik dari Babi, Sisi Buruk dari Babi
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Babi adalah makhluk dengan dua sisi yang sangat kontras. Di satu sisi, ia adalah salah satu hewan paling...

Read more

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

serigala berbulu domba
Reporter lian
3 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di antara semua ancaman yang mengintai dalam interaksi sosial, tidak ada yang lebih berbahaya daripada sosok yang tampil...

Read more

Ayam Boiler dan Petelur atau Lebih di Kenal dengan Ayam Negeri

ayam negeri, ayam petelur, ayam broiler
Reporter lian
23 September 2025

LamanQu.Com - Masyarakat Indonesia sering mengenal ayam negeri sebagai dua jenis, merah dan putih. Meskipun sama-sama ayam negeri. Keduanya memiliki...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In