Ketua Bawaslu Palembang: Bahan Kampanye Tidak Boleh Diatas 60 Ribu Tak Boleh Bentuk Sembako

Palembang, lamanqu.com – Bawaslu Kota Palembang menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Stakehokder Pada Pemilu 2019 digelar di Hotel Horison, Senin (24/12/2018).
Dandim 0418 Letkol Honi Havana mengatakan, Pemilu adalah mekanisme sah memilih pemimpin. Kebutuhan adanya pemimpin yang amanah dan kompeten sangat dibutuhkan. Sangat penting pemilu, karena tanpa pemimpin tidak bisa mencapai tujuan bangsa.
“Kita berharap partisipasi aktif dari seluruh stake holder agar Pemilu berjalan aman. Untuk mencapai kesejehtaraan dan kemakmuran bangsa Indonesia. TNI dan Polri 100 persen netral,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Palembang M Taufik mengatakan, pihaknya punya waktu untuk melakukan upaya pencegahan, pengawasan, penindakan pelanggaran kalau ada laporan.
“Saat ini kami melakukan pencegahan, kami mengajak tokoh, masyarakat, mahasiswa agar aktif melakukan pengawasan. Warga hak memilih, dipilih dan ikut mengawasi pelaksaann Pemilu,” katanya.
“In sha alalh emilu 2019 lancar, kita bisa mengulang sukses pilkada 2018, tidak ada konflik, kerusuhan. Hasilnya bisa diterima semua masyarakat,” tandasnya.
Taufik menerangkan, hari ini pihaknya melakukan pengawasan di tingkat kota. Pihaknya mengajak semua stakeholder
Bersama sama mengawal dan mengawasi pemilu. “Kita berupaya mencegah potensi pelanggaran. Kita mengajak masyarakat berpartisipasi untuk mewujudkan pemilu berintegritas, bermartabat. Kami tidak cukup dengan SDM yang ada mengawasi semua peserta pemilu, di semua tingkatan. Karena jumlah kami yang memang terbatas. Silahkan mengawasi, laporkan jika melihat ada pelanggaran,” bebernya.
Ketika disinggung laporan yang masuk, Taufik menuturkan, laporan yang masuk terkait iklan di media. ” Iklan 21 hari menjelang masa tenang baru boleh dilakukan.Temuan pelanggaran iklan, sudah kita tindaklanjuti. Sudah diberikan peringatan tertulis, agar mengehentikan iklan. Jika masih, ancamannya pidana pemilu,” katanya.
Saat ini, kata Taufik, yang boleh dilakukan peserta pemilu adalah pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan pembagian bahan kampanye, ” ucapnya.
“Bahan kampanye sesuai aturan KPU, misalnya membagikan stiker, kalander, topi, kerudung, sovenir seperti gelas, kaos. Jangan diluar dari itu, dan nilainya tidak boleh lebih dari 60 ribu. Bahan kampanye tidak boleh diganti sembako, dan uang. Ketika ada ajakan memilih itu pelanggaran,” tegasnya.
Taufik menghimbau, peserta pemilu
tidak dipasang APK di tempat ibadah, sekolah, fasilitas kesehatan, gedung instansi pemerintahan. Selain itu, APK harus memerhatikan etika dan estetika, dengan tidak memasang APK di pohon, tiang listrik, di tempat berbayar di bilboard. “Kita inventaris APK melanggar. Kita rekomendasikan Pol PP untuk mencopot,” paparnya.
Menurutnya, masa rawan itu terjadi saat kampanye, masa tenang dan penghitungan. “Pada masa tenang itu masih digunakan peserta pemilu untuk kampanye sembunyi sembunyi, termasuk money politik. Itu jelas melanggar. Kita harapkan partisipasi semua pihak mengawasi pemilu, ” pungkasnya. (yn)
Berita Terkait
Indeks BeritaDPRD Kabupaten Bandung Angkat Suara Terkait Insiden Pembobolan Dana ATM di Bank BJB ...
Jabar, Kabupaten Bandung, News
Babinsa Kelurahan Sako Berikan Pembekalan Wawasan Kebangsaan dan NAPZA pada MPLS SMA...
News, Pendidikan
Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025...
News, Pendidikan
Ketua Dekranasda Muba Hadiri Puncak HUT Dekranas ke-45...
Nasional, News
Aksi Sosial PWI Sumsel, 105 Donor Darah dan 100 Peserta Sunatan Masal di Jalan Tasik...
News, Sumsel
Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Rumah Milik Tersan...
Hukum, News