• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Mei 9, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Pemindahan Tersangka PB Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI Dalam Perkara Dugaan Tipikor LRT Provinsi Sumsel Ke Rutan Kelas I Palembang

Reporter YN
9 September 2025
Perkara Dugaan Tipikor LRT
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H mengatakan, Selasa tanggal 09 September 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membawa Tersangka PB (selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Periode Mei 2016-Juli 2017) untuk dipindahkan ke Rutan Klas I Palembang dengan tujuan :

Terkait Surat Perintah Penyidikan Nomor : Nomor : PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024, Jo Nomor : PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2024, Jo Nomor : PRINT-23/L.6/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 (Atas Nama Tersangka PB).

PB sudah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.

Bahwa sebelumnya Tersangka PB terkait dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Periode 2015-2023. PB telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara serta diminta membayar uang pengganti senilai Rp 2,6 Milyar oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Bahwa terhadap keempat Tersangka lainnya (split / berkas terpisah) telah diadili dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Klas 1 Palembang, dengan masing-masing nomor Putusan sebagai berikut :

Terpidana Tukijo selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk divonis dengan Putusan Nomor : 81/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025;

Terpidana Ignatius Joko Herwanto selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk divonis dengan Putusan Nomor : 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025;

Terpidana Septiawan Andri Purwanto selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk divonis dengan Putusan Nomor : 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025;

Terdakwa Bambang Hariadi Wikanta selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja divonis dengan Putusan Nomor : 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025 (saat ini masih Proses Upaya Hukum Kasasi) Guna untuk memberikan kepastian hukum serta penyelesaian terhadap penyidikan atas nama Tersangka PB dalam perkara perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Di Provinsi Sumatera Selatan Pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan, Dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI TA. 2016 s/d 2020, maka perlu memindahkan tersangka PB dari Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta ke Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang.

Vanny menjelaskan, bahwa dalam proses penanganan perkara tersebut, untuk selanjutnya dapat dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang) untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.

“Adapun Modus Operadinya yaitu Tersangka PB selaku mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada tahun 2017 sekaligus merangkap selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI dalam hal ini diduga melakukan kesepakatan dan permintaan sejumlah dana yang disampaikan kepada Terpidana Tukijo dan meminta agar PT Waskita Karya Persero Tbk menggunakan PT Perencana Djaja sebagai vendor yang melaksanakan pekerjaan perencanaan LRT di Sumatera Selatan. Selanjutnya Tersangka PB menerima sejumlah aliran dana dari Terpidana Tukijo, Terpidana Ign. Joko Herwanto dan Terpidana Septiawan Andri Purwanto yang diperoleh dari Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Prasarana LRT Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan yang tidak dilaksanakan PT Perencana Djaja sebagai vendor,” tandasnya.

Tags: Mantan Dirjen PerkeretaapianPerkara Dugaan TipikorRutan Kelas I Palembang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Perkara Dugaan Tipikor Pemerasan OTT Di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat

Next Post

Operasi Mata Gratis, Wagub Cik Ujang: Wujud Kepedulian Bank Sumsel Babel Lewat CSR

YN

Info Terkait

Perkara Dugaan Tipikor

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 616 Milyar Dalam Perkara Dugaan Tipikor Fasilitas Pinjaman Kredit di Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT. BSS dan PT. SAL

7 Januari 2026
Rutan Kelas I Palembang

Rutan Kelas I Palembang Gelar Yasinan dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2026, Perkuat Keamanan Lewat Kontrol Blok Hunian

1 Januari 2026
Tingkatkan Keamanan, Rutan Kelas I Palembang Gelar Razia Gabungan di Lingkungan Rutan

Tingkatkan Keamanan, Rutan Kelas I Palembang Gelar Razia Gabungan di Lingkungan Rutan

23 Desember 2025
Penahanan Tersangka WS Dalam Perkara Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit Dari Salah Satu Bank Plat Merah Kepada PT. BBS dan PT. SAL

Penahanan Tersangka WS Dalam Perkara Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit Dari Salah Satu Bank Plat Merah Kepada PT. BBS dan PT. SAL

18 November 2025
Perkara Dugaan Tipikor

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tipikor Oknum PNS Jaksa Gadungan

13 November 2025
Rutan Kelas I Palembang

Kepala Rutan Kelas I Palembang Pimpin Langsung Penggeledahan Kamar WBP, Perketat Deteksi Dini Gangguan Keamanan

26 Oktober 2025

Berita Terbaru

Kebutuhan Siswa Tinggi, BPMP Setujui Penambahan Rombel di SMPN 15 Palembang

Kawal Kesuksesan TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen, Pasiter Pastikan Seluruh Sasaran Rampung Tepat Waktu

Akselerasi Membuahkan Hasil Pengecoran Jalan TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen Capai 50 Persen

Dengan Ikhlas, Ibu Suwarti Berikan Makanan dan Minuman Kepada Anggota Satgas Setiap Hari

Komisi IV DPRD Palembang Minta Penataan Rombel Tak Ganggu SPMB 2026

Bupati Muara Enim Edison Apresiasi Prestasi Atlet Disabilitas, NPCI Muara Enim Pasang Target Tinggi

Sinergi Perlindungan Jaminan Sosial, Kanwil Kemenag Sumsel dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

Disnakertrans Muba Umumkan Lowongan Kerja Dokter Perusahaan di PT Salim Ivomas Pratama Tbk untuk Wilayah Bayung Lencir

Forum Lintas Asosiasi Jasa Konstruksi Sumatera Selatan Siap Kawal Regulasi dan Kualitas Pembangunan di Sumsel

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Percepat Reforma Agraria, DPR RI Segera Bentuk Command Center Penanganan Konflik

Reforma Agraria
Reporter lian
2 Mei 2026

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR RI akan membentuk pusat komando atau command center khusus. Selain...

Read more

Ringankan Beban Pekerja, Bulog Salurkan 350 Ribu Paket Sembako di May Day 2026

Paket Sembako di May Day
Reporter lian
2 Mei 2026

LamanQu.Com - Perum Bulog menyalurkan 350 ribu paket sembako kepada seluruh buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In