• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Mei 9, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

SHS Law Firm Dorong Polda Sumsel Tindaklanjuti Proses Hukum Secara Profesional dan Berkeadilan

Reporter YN
3 Agustus 2025
SHS Law Firm
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Kantor Hukum SHS Law Firm meminta Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) untuk segera menetapkan status tersangka dan menangkap oknum mantan anggota DPRD Provinsi Sumsel periode 2019–2024 berinisial AS, yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus penipuan dan penggelapan.

Desakan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum korban, yakni Sofhuan Yusfiansyah, SH, MH; Sigit Muhaimin, SH, MH; Septiani, SH; Akbar Sanjaya, SH; Muhammad Khoiry Lizani, SH; dan Sri Agria Sekar Retno, SH, dalam keterangan resminya kepada awak media pada Minggu (3/8/2025).

Salah satu korban, Heriyanto, disebut mengalami kerugian hingga miliyaran rupiah akibat dugaan penipuan yang dilakukan oleh AS.

“Sudah hampir lima tahun klien kami menunggu itikad baik dari terlapor, namun tidak ada penyelesaian. Bahkan kini klien kami harus terlilit utang karena dana hasil penjualan beras tak pernah dibayarkan,” ujar Septiani.

Menurut Septiani, AS diduga dengan sengaja memanfaatkan statusnya sebagai oknum anggota DPRD Sumsel kala itu untuk membangun kepercayaan sebelum akhirnya menggelapkan uang hasil transaksi.

“Modusnya dengan menjanjikan keuntungan dari jual beli beras, tapi dana tak pernah disalurkan ke korban,” tegasnya.

Selain laporan Heriyanto, lanjut kuasa hukum lainnya, Akbar Sanjaya, menjelaskan bahwa hingga kini sudah ada empat laporan polisi yang dilayangkan ke Polda Sumsel. Laporan pertama dibuat pada 3 Juni 2024 dengan Nomor: LP/B/ 582/VI/2024/ SPKT/POLDA SUMSEL.

Tiga laporan tambahan menyusul pada l7 Juli 2025 dengan nomor: LPB/892/VII/SPKT/POLDA SUMSEL, LPB/893/VII/SPKT/POLDA SUMSEL, dan LPB/895/VII/SPKT/POLDA SUMSEL.

“Seluruh laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh orang yang sama, dengan pola dan modus serupa. Kami juga meminta agar Laporan Heriyanto di Polres OKU Timur untuk dapat diambil alih oleh Polda Sumsel,” terang Akbar.

Lebih lanjut, Akbar menyampaikan sebagai salah satu upaya hukum, pihaknya juga telah mengirimkan surat terbuka kepada Kapolda Sumsel, Ditreskrimum, Irwasda, Kabag Wassidik Polda Sumsel, serta Kapolres OKU Timur pada 30 Juni 2025. Surat bernomor 22.01.102/B/YBH-SSB/VI/2025 itu berisi permintaan keadilan atas kasus yang disebut merugikan masyarakat OKU Timur secara luas.

“Kami mendorong agar penyelidikan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Masyarakat sudah sangat resah,” ujar Akbar.

Ditambahkan kuasa hukum lainnya, Muhammad Khoiry Lizani, pihaknya juga meminta agar Polda Sumsel menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Ia mengingatkan bahwa
tindakan pelaku diduga meresahkan masyarakat, banyak korbannya dan terkesan diduga menjadi profesi pelaku pidana yg berulang dengan metode tindak pidana yang sama.

“Jika tidak ada penyelesaian, kami mendesak agar AS segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap demi rasa keadilan serta perlindungan hukum bagi masyarakat,” tegas Khoiry.

Sementara itu, kuasa hukum AS dari Kantor Hukum Nusantara Tabrani, SH, CIL, menegaskan bahwa proses hukum yang dilaporkan oleh saudara Heriyanto terhadap kliennya hingga saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Dengan demikian, belum ada penetapan status tersangka terhadap kliennya.

“Kami menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penanganan perkara ini sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum yang kami yakini akan bekerja secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi dari opini publik maupun tekanan pihak mana pun,” ujar Tabrani.

Selain itu, Tabrani juga mengungkap bahwa saudara Heriyanto sebelumnya telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Baturaja. Namun, yang bersangkutan kemudian mencabut sendiri gugatannya tersebut tanpa alasan yang jelas.

“Fakta ini semakin memperkuat bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh saudara Heriyanto terkesan tidak konsisten. Gugat sendiri, cabut sendiri. Ini tentu menimbulkan tanda tanya mengenai motif sebenarnya di balik pelaporan dan gugatan tersebut,” tandasnya.

Terkait empat laporan lainnya, secara tegas, Tabrani mengatakan pihaknya belum bisa memberikan komentar banyak karena belum menerima kuasa dari AS.

“Selain laporan Heriyanto, kami tidak bisa komentar karena kami belum di berikan kuasa untuk itu,” pungkasnya.

Tags: Kasus Penipuanproses hukumSHS Law Firm
ADVERTISEMENT
Previous Post

Andreas Nilai Penertiban Pasar Hanya Gimik, Minta Wali Kota Evaluasi Kasat Pol PP Palembang

Next Post

Berbudaya Dalam Karya Dalam Kegiatan GELORA, Berikut Beberapa Disampaikan

YN

Info Terkait

Kasus Kekerasan, Kuasa Hukum Erwen Minta Kapolda Usut Kasus Hingga Tuntas

Kasus Kekerasan, Kuasa Hukum Erwen Minta Kapolda Usut Kasus Hingga Tuntas

29 Agustus 2024
Caleg DPR RI Partai Hanura

Eddy Ganefo Caleg DPR RI Partai Hanura Tersandung Kasus Penipuan, Saksi Korban Ungkap Nominal Kerugian

1 Desember 2023
jasa angkutan batubara, pt sms memfasilitasi pengangkutan batubara, pergantian dirut pt sms,

Pergantian Dirut PT SMS Tunggu Kebijakan Pemprov Sumsel

5 Januari 2022
sarimuda ditangkap polisi, mantan walikota palembang ditangkap

Sarimuda, Mantan Calon Walikota Palembang Ditangkap Polisi

5 November 2021
Beli Bad Cover Online, Kasus Pembelian, Penipuan Online

Beli Bad Cover Online, Berujung Laporan Ke Polisi

28 Januari 2021
Developer Ditipu, membeli rumah

Developer Ditipu Saat Hendak Beli Rumah

28 Januari 2021

Berita Terbaru

Kebutuhan Siswa Tinggi, BPMP Setujui Penambahan Rombel di SMPN 15 Palembang

Kawal Kesuksesan TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen, Pasiter Pastikan Seluruh Sasaran Rampung Tepat Waktu

Akselerasi Membuahkan Hasil Pengecoran Jalan TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen Capai 50 Persen

Dengan Ikhlas, Ibu Suwarti Berikan Makanan dan Minuman Kepada Anggota Satgas Setiap Hari

Komisi IV DPRD Palembang Minta Penataan Rombel Tak Ganggu SPMB 2026

Bupati Muara Enim Edison Apresiasi Prestasi Atlet Disabilitas, NPCI Muara Enim Pasang Target Tinggi

Sinergi Perlindungan Jaminan Sosial, Kanwil Kemenag Sumsel dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

Disnakertrans Muba Umumkan Lowongan Kerja Dokter Perusahaan di PT Salim Ivomas Pratama Tbk untuk Wilayah Bayung Lencir

Forum Lintas Asosiasi Jasa Konstruksi Sumatera Selatan Siap Kawal Regulasi dan Kualitas Pembangunan di Sumsel

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Percepat Reforma Agraria, DPR RI Segera Bentuk Command Center Penanganan Konflik

Reforma Agraria
Reporter lian
2 Mei 2026

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR RI akan membentuk pusat komando atau command center khusus. Selain...

Read more

Ringankan Beban Pekerja, Bulog Salurkan 350 Ribu Paket Sembako di May Day 2026

Paket Sembako di May Day
Reporter lian
2 Mei 2026

LamanQu.Com - Perum Bulog menyalurkan 350 ribu paket sembako kepada seluruh buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In