• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Oktober 23, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Kejari Didesak Buka Aktor Besar: Kalau Serius, Banyak yang Harus Masuk Penjara

Reporter YN
31 Mei 2025
dugaan korupsi proyek fiktif
Share on Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek fiktif peta desa tahun anggaran 2023 di Kabupaten Lahat terindikasi janggal. Tim kuasa hukum mantan Kepala Dinas PMDes Lahat, Darul Effendi, menduga Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat abai membongkar aktor utama di balik proyek bernilai miliaran rupiah itu.

“Klien kami hanya pelaksana teknis. Bukan pengambil keputusan. Tapi justru dia yang dijadikan tumbal,” tegas Septiani, SH, dari SHS Law Firm, pimpinan Dr (Card) Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH, dalam keterangan resminya, Sabtu (31/5/2025).

Septiani menegaskan, proyek ini bukan kerja satu-dua orang. Seluruh skema dirancang terpusat mulai dari perencanaan, anggaran, hingga pelaporan yang diduga kuat dikendalikan sekelompok elite birokrasi. Namun hingga kini, tak satu pun dari mereka tersentuh hukum.

“Yang mengatur anggaran, menyetujui dokumen fiktif, dan menandatangani laporan pertanggungjawaban, justru aman. Sementara klien kami, yang tidak punya kewenangan apa-apa, sudah dijebloskan ke sel,” ujarnya tajam.

Tim hukum menyebut telah menyerahkan bukti baru ke penyidik Pidsus Kejari Lahat, Senin (26/5/2025). Di antaranya dokumen soal manipulasi lelang, penunjukan langsung yang melanggar prosedur, hingga dugaan gratifikasi kepada sejumlah oknum pejabat.

“Ini bukan opini. Ini fakta. Dan jika Kejari serius, dalang sebenarnya seharusnya sudah dipanggil dan diperiksa,” tegas Muhamad Khoiry Lizani, SH, anggota tim hukum.

Ia menyebut penyidikan kasus ini sarat kejanggalan. Dari proyek yang menyasar lebih dari 100 desa, hanya satu-dua nama dijadikan tersangka. Sementara pengendali proyek tetap dilindungi.

“Kalau yang punya akses ke anggaran, kontrak, dan pengesahan tak diperiksa, maka ini bukan penegakan hukum ini teater keadilan,” ujar Khoiry.

Temuan tim hukum mengungkap bahwa dokumen pengadaan tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. Harga satuan dimark-up, pelaksana proyek tidak kompeten, dan sebagian dana diduga mengalir untuk menyuap pejabat agar tutup mata.

“Ini bukan sekadar korupsi administratif. Ini skema pembajakan anggaran yang rapi dan sistematis,” tegas Akbar Sanjaya, SH, anggota tim hukum lainnya.

Lebih lanjut, Akbar menyebut bahwa penyempitan tanggung jawab pada satu-dua individu adalah bentuk pelimpahan dosa yang tak adil. Padahal, aliran uang proyek mengarah ke banyak pos, termasuk jasa konsultan siluman, operasional fiktif, hingga ‘uang pelicin’ ke meja-meja kekuasaan.

“Jika Kejari Lahat tetap bermain aman dan menutup mata atas bukti-bukti ini, maka mereka tak hanya melukai rasa keadilan publik, tapi juga menjadi bagian dari masalah,” tegas Akbar.

Kini, publik menunggu: akankah penyidik berani menyeret para pengendali anggaran ke meja hijau? Atau justru membiarkan mereka bersembunyi di balik kekuasaan?

“Kalau penegak hukum masih tunduk pada kekuasaan, maka keadilan tak lagi punya arti. Yang ada hanya sandiwara hukum untuk melindungi elite,” tutup Akbar.

Sebagai diberitakan sebelumnya upaya hukum mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDes) Kabupaten Lahat, Darul Effendi, untuk menggugurkan status tersangkanya kandas di meja hijau.

Pengadilan Negeri Lahat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya terhadap Kejaksaan Negeri Lahat, Jumat, 9 Mei 2025.

Hakim tunggal Ahmad Ishak Kurniawan, S.H., dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan Darul Effendi sebagai tersangka sah secara hukum. Ia menegaskan bahwa permohonan pemohon ditolak seluruhnya dan biaya perkara dibebankan nihil.

“Permohonan praperadilan ditolak seluruhnya. Menyatakan sah penetapan tersangka terhadap pemohon,” kata Ahmad Ishak dalam sidang yang berlangsung tertutup.

Tags: dugaan korupsi proyek fiktifkasus dugaan korupsi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sri M. Tuti F. Resmi Pimpin DPD Pengajian Al-Hidayah Sumsel 2025-2030, Fokus Konsolidasi dan Program Riil

Next Post

Percepat Penanganan Banjir, Gubernur Sumsel Herman Deru Tinjau Lokasi Pembuatan Kolam Retensi di Jalan Gotong Royong OKU

YN

Info Terkait

Koalisi Peduli Palembang

KPP Lakukan Aksi Demo di Kejari, Desak Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kadisdik Palembang

30 April 2025
korupsi pengadaan lahan retensi

Kecewa Proses Hukum Kejati Sumsel LSM, GRANSI Sambangi Kejagung

8 Desember 2023
Tersangka Kasus Dana Komite

Pasca Penetapan Mantan Kepala SMAN 19 Palembang Tersangka Kasus Dana Komite, Kabid SMA Joko Purwanto Tegaskan Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

21 Juli 2023
berkas tersangka korupsi, korupsi dana hibah, tersangka kasus korupsi masjid sriwijaya

Kejati Sumsel Limpahkan Berkas Empat Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

5 Januari 2022
dugaan korupsi rs kundur, saksi dugaan korupsi rs kundur,

Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan Turap RS Kundur, JPU Hadirkan Dua Orang Saksi

21 Desember 2021
korupsi dana desa, kasus dugaan korupsi, menyalagunakan angggaran dana desa

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa di OKU Selatan, JPU Hadirkan 8 Orang Saksi

17 November 2021

Berita Terbaru

KONI Sumsel Dukung Keputusan Panwasrah Terkait Jumlah Medali Angkat Besi Porprov XV, Minta Evaluasi Technical Delegate

Kilang Pertamina Plaju Pacu Inovasi Pekerja Lewat CIP

Kasus Cikalong Wetan Dinilai Aneh, Lima Orang Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka

Ratusan Peserta Women Forest Defender Ikuti Kegiatan PINUS, TAF, dan FP3HI

Dies Natalis ke-43, Polsri Terus Bertransformasi, Perkuat Kolaborasi Industri dan Pendidikan untuk SDM Unggul

Banyak Jalan Rusak dan Fasilitas Umum Butuh Perbaikan, Warga OKU Selatan Curhat ke DPRD Sumsel

Dari Jalan Rusak hingga Harga Karet, Aspirasi Warga OKU Mengalir Saat Masa Reses DPRD Sumsel

Rutan Kelas I Palembang Ikuti Zoom Penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan Seluruh Indonesia

Danlanud SMH Bersama Puluhan Offroader AC ID Jajal Sirkuit Offroad di Area Lanud SMH

Berita Populer

Lalat, Penyebar Takdir dengan Kemampuan Fisik

lalat rumah
Reporter lian
18 Oktober 2025

LamanQu.Com - Dalam hiruk-pikuk kehidupan sehari-hari, satu makhluk kecil seringkali diabaikan, atau bahkan dicerca. Ia adalah lalat. Simbol kotoran dan...

Read more

Peluncuran Buku Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7–19 Masehi di Unsri: Fadli Zon Ungkapkan Bukti Kuatnya Peradaban Nusantara

keramik cina, Temuan Sungai Musi
Reporter YN
20 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran buku “Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7 sampai dengan 19 Masehi” karya Dr. H. Fadli...

Read more

Anthony Resmi Nahkodai HIPMI Golf Club Sumsel, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Atlet Muda Berprestasi

HIPMI Golf Club Sumsel
Reporter YN
19 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Badan Semi Otonom (Banom) BPD HIPMI Golf Club Sumatera Selatan (Sumsel) resmi dilantik di Lapangan Golf Kenten,...

Read more

Lebah Liar, Menyendiri tanpa Ratu dengan Gelar Insinyur Alam

lebah liar, Insinyur Alam
Reporter lian
15 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di balik bayangan sarang lebah ternak yang terorganisir, ada pasukan penyerbuk yang jauh lebih beragam, bekerja dalam keheningan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In