• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Maret 18, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Kuasa Hukum Desak Penghentian Penyidikan, Sidang Praperadilan Eks Kadis DPMDes Lahat Memasuki Babak Akhir

Reporter YN
9 Mei 2025
Sidang Praperadilan
Bagikan ke Whatsapp

Lahat, LamanQu.Com – Sidang praperadilan yang diajukan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat, Darul Efendi, terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Lahat memasuki babak akhir.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lahat, Kamis (8/5/2025), kedua pihak menyampaikan bukti tambahan dan kesimpulan akhir.

Sidang dipimpin Hakim Tunggal Ahmad Ishak Kurniawan, SH, di ruang sidang Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, SH, MH, berlangsung kondusif dan terbuka untuk umum.

Pihak pemohon menghadirkan dua saksi ahli, akademis dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Saut P. Panjaitan dan Heni Yuningsih.

Dalam keterangannya, Saut menyoroti pentingnya prosedur dalam penetapan tersangka yang harus mengacu pada asas hukum acara pidana (KUHAP).

“Penetapan tersangka harus dilakukan oleh penyidik yang berwenang, sesuai prosedur, serta memenuhi syarat-syarat formil dan materiil. Jika prosedur itu dilanggar, maka penetapan tersangka menjadi tidak sah secara hukum,” tegas Saut di hadapan majelis hakim.

Ia menekankan perlunya mekanisme gelar perkara sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, guna memastikan proses yang transparan dan objektif. “Gelar perkara penting agar para pihak bisa menilai bersama validitas alat bukti yang digunakan. Ini bagian dari kontrol hukum,” ujarnya.

Saut juga menegaskan, praperadilan adalah instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak asasi manusia. “Penegakan hukum yang benar adalah tujuan bersama seluruh elemen peradilan, termasuk jaksa, hakim, dan advokat,” tambahnya.

Heni Yuningsih juga menilai bahwa penetapan tersangka terhadap klien pemohon tidak sah apabila tidak didukung oleh dua alat bukti yang sah secara hukum.

“Penetapan tersangka harus memenuhi syarat dua alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika salah satu alat bukti berupa keterangan saksi mengandung keraguan, maka unsur dua alat bukti tidak terpenuhi, dan penetapan tersangka dapat dikategorikan cacat hukum,” ujar Heni dalam keterangannya.

Ia menambahkan, keterangan saksi yang sah menurut hukum harus diberikan di bawah sumpah dan memiliki konsistensi dengan alat bukti lain. Ketidaksesuaian dalam keterangan saksi, kata dia, dapat menggugurkan syarat formil penetapan tersangka.

Terkait dugaan gratifikasi yang diterima DE, Heni menjelaskan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, gratifikasi di atas Rp10 juta wajib dibuktikan oleh penerimanya. Sementara untuk nominal di bawah Rp10 juta, tanggung jawab pembuktian berada di tangan penuntut umum.

Menanggapi pertanyaan seputar tindakan DE dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PMD Lahat dan anggota tim penetapan batas desa, Heni menyatakan bahwa hal tersebut belum menjadi substansi yang dibahas dalam sidang.

“Saya hadir hari ini sebagai saksi ahli yang diminta oleh penasihat hukum pemohon dalam perkara praperadilan. Pokok perkara belum menjadi materi pemeriksaan,” katanya

Kuasa hukum Darul Efendi dari SHS Law Firm, pimpinan Dr (Card) Sofhuan Yusfiansyah, SH, MH, melalui Angga Saputra, SH., MH didampingi Septiani, dan rekan menegaskan, pihaknya sependapat dengan apa yang disampaikan ahli.

“Dimana, menurut pandangan kami, ada dugaan pelanggaran tersebut yang cacat prosedur. Karena itu kepada termohon (Kajari Lahat), untuk menghentikan penyidikan dan segera membebaskan kliennya. Dikarenakan segala keputusan atau penetapan lebih lanjut, dinilai tidak sah dimata hukum,” jelas Angga dengan tegas.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Septiani, SH, dengan demikian, pihaknya penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan menuntut agar penyidikan dihentikan.

“Ada cacat prosedur dalam penetapan tersangka terhadap klien kami. Oleh karena itu, kami meminta agar Kajari Lahat menghentikan penyidikan dan segera membebaskan Darul Efendi. Hak dan martabatnya harus dikembalikan,” tegas Septiani.

Di sisi lain, pihak termohon dari Kejaksaan Negeri Lahat tetap pada pendiriannya bahwa penetapan tersangka terhadap Darul Efendi telah sesuai hukum dan prosedur. Mereka menyebut, penetapan tersebut berdasarkan empat alat bukti yang sah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk.

Usai masing-masing pihak menyampaikan bukti tambahan dan kesimpulan, sidang ditutup oleh hakim dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Jumat (9/5/2025) pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan.

Sidang ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut potensi pelanggaran prosedur hukum oleh aparat penegak hukum. Putusan hakim besok akan menjadi penentu nasib hukum Darul Efendi, sekaligus menjadi cerminan bagaimana asas keadilan ditegakkan dalam sistem peradilan Indonesia.

Tags: Eks Kadis DPMDes LahatSidang Praperadilan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemkab Muba Gelar Exit Meeting Dengan BPK Perwakilan Sumsel

Next Post

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Suap Pada Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Puluhan Armada Diberangkatkan Mudik Gratis, Berikut Beberapa Hal Diungkapkan

Tekanan Publik Menguat, Puluhan Aktivis Desak Penahanan Tersangka Penganiayaan

Sejauh Ini Kuota Minyak Masih Aman, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Polda Sumsel Rilis Peta Mudik Sumatera: 143 Truk ODOL Ditertibkan, Jalintim Jadi Titik Tekanan Utama

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tutup Rangkaian Safari Ramadan, Salurkan Dukungan untuk Masjid di Sekitar Wilayah Operasional

Kapolda Sumsel Bersama Gubernur dan Pangdam Konsolidasikan Pengamanan Lebaran

Ramadhan Penuh Berkah, Ditpolairud Polda Sumsel Salurkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat di Masjid Babul Ihsan

Dukung Program Akselerasi Kementerian, Rutan Kelas I Palembang Siapkan Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan

Gandeng DPR RI, BPJS Kesehatan Palembang Edukasi Warga Pemulutan Ulu tentang Layanan Program JKN

Berita Populer

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Pengurus PSI Muba
Reporter YN
28 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menambah kekuatan politiknya. Bertempat di Kantor...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Satgas TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat membangun dari akar rumput kembali menggema. Program Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kabupaten...

Read more

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Menjaga Asa TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi merambat pelan di Desa Somagede. Kabut tipis masih bergelayut di pucuk-pucuk pepohonan ketika langkah tegas itu...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In