• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Mei 2, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Kuasa Hukum Desak Penghentian Penyidikan, Sidang Praperadilan Eks Kadis DPMDes Lahat Memasuki Babak Akhir

Reporter YN
9 Mei 2025
Sidang Praperadilan
Bagikan ke Whatsapp

Lahat, LamanQu.Com – Sidang praperadilan yang diajukan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat, Darul Efendi, terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Lahat memasuki babak akhir.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lahat, Kamis (8/5/2025), kedua pihak menyampaikan bukti tambahan dan kesimpulan akhir.

Sidang dipimpin Hakim Tunggal Ahmad Ishak Kurniawan, SH, di ruang sidang Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, SH, MH, berlangsung kondusif dan terbuka untuk umum.

Pihak pemohon menghadirkan dua saksi ahli, akademis dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Saut P. Panjaitan dan Heni Yuningsih.

Dalam keterangannya, Saut menyoroti pentingnya prosedur dalam penetapan tersangka yang harus mengacu pada asas hukum acara pidana (KUHAP).

“Penetapan tersangka harus dilakukan oleh penyidik yang berwenang, sesuai prosedur, serta memenuhi syarat-syarat formil dan materiil. Jika prosedur itu dilanggar, maka penetapan tersangka menjadi tidak sah secara hukum,” tegas Saut di hadapan majelis hakim.

Ia menekankan perlunya mekanisme gelar perkara sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, guna memastikan proses yang transparan dan objektif. “Gelar perkara penting agar para pihak bisa menilai bersama validitas alat bukti yang digunakan. Ini bagian dari kontrol hukum,” ujarnya.

Saut juga menegaskan, praperadilan adalah instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak asasi manusia. “Penegakan hukum yang benar adalah tujuan bersama seluruh elemen peradilan, termasuk jaksa, hakim, dan advokat,” tambahnya.

Heni Yuningsih juga menilai bahwa penetapan tersangka terhadap klien pemohon tidak sah apabila tidak didukung oleh dua alat bukti yang sah secara hukum.

“Penetapan tersangka harus memenuhi syarat dua alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika salah satu alat bukti berupa keterangan saksi mengandung keraguan, maka unsur dua alat bukti tidak terpenuhi, dan penetapan tersangka dapat dikategorikan cacat hukum,” ujar Heni dalam keterangannya.

Ia menambahkan, keterangan saksi yang sah menurut hukum harus diberikan di bawah sumpah dan memiliki konsistensi dengan alat bukti lain. Ketidaksesuaian dalam keterangan saksi, kata dia, dapat menggugurkan syarat formil penetapan tersangka.

Terkait dugaan gratifikasi yang diterima DE, Heni menjelaskan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, gratifikasi di atas Rp10 juta wajib dibuktikan oleh penerimanya. Sementara untuk nominal di bawah Rp10 juta, tanggung jawab pembuktian berada di tangan penuntut umum.

Menanggapi pertanyaan seputar tindakan DE dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PMD Lahat dan anggota tim penetapan batas desa, Heni menyatakan bahwa hal tersebut belum menjadi substansi yang dibahas dalam sidang.

“Saya hadir hari ini sebagai saksi ahli yang diminta oleh penasihat hukum pemohon dalam perkara praperadilan. Pokok perkara belum menjadi materi pemeriksaan,” katanya

Kuasa hukum Darul Efendi dari SHS Law Firm, pimpinan Dr (Card) Sofhuan Yusfiansyah, SH, MH, melalui Angga Saputra, SH., MH didampingi Septiani, dan rekan menegaskan, pihaknya sependapat dengan apa yang disampaikan ahli.

“Dimana, menurut pandangan kami, ada dugaan pelanggaran tersebut yang cacat prosedur. Karena itu kepada termohon (Kajari Lahat), untuk menghentikan penyidikan dan segera membebaskan kliennya. Dikarenakan segala keputusan atau penetapan lebih lanjut, dinilai tidak sah dimata hukum,” jelas Angga dengan tegas.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Septiani, SH, dengan demikian, pihaknya penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan menuntut agar penyidikan dihentikan.

“Ada cacat prosedur dalam penetapan tersangka terhadap klien kami. Oleh karena itu, kami meminta agar Kajari Lahat menghentikan penyidikan dan segera membebaskan Darul Efendi. Hak dan martabatnya harus dikembalikan,” tegas Septiani.

Di sisi lain, pihak termohon dari Kejaksaan Negeri Lahat tetap pada pendiriannya bahwa penetapan tersangka terhadap Darul Efendi telah sesuai hukum dan prosedur. Mereka menyebut, penetapan tersebut berdasarkan empat alat bukti yang sah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk.

Usai masing-masing pihak menyampaikan bukti tambahan dan kesimpulan, sidang ditutup oleh hakim dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Jumat (9/5/2025) pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan.

Sidang ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut potensi pelanggaran prosedur hukum oleh aparat penegak hukum. Putusan hakim besok akan menjadi penentu nasib hukum Darul Efendi, sekaligus menjadi cerminan bagaimana asas keadilan ditegakkan dalam sistem peradilan Indonesia.

Tags: Eks Kadis DPMDes LahatSidang Praperadilan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemkab Muba Gelar Exit Meeting Dengan BPK Perwakilan Sumsel

Next Post

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Suap Pada Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel Herman Deru : Forum Komite Sekolah Sumsel Diharapkan Jadi Role Model Nasional

Hari Pendidikan Nasional: Kilang Plaju Dukung Pendidikan Bermutu untuk Masa Depan Gemilang

Sejumlah Aksi Rusak Fasilitas Kota, Dari Lampu Lalu Lintas Hingga Jaringan Fiber Optic

Mengejutkan! Diduga seorang Advokat di Sumsel Menggunakan Ijazah Palsu

Polda Jabar Tangkap Sejumlah Pelaku Kericuhan May Day 2026 di Kota Bandung

Satgas TMMD Dan Warga Mendorong Mobil Matrial Terjebak di Lumpur

Istimewa! Peringati Hari Pendidikan, SD Plumbungan IV, TNI jadi Irup

DPRD Kota Palembang Komisi IV Siap Kawal Seleksi Capim BAZNAS Kota Palembang Sampai Tuntas

Dukung Ketahanan Pangan Trenggalek, Proyek Bendungan Bagong Targetkan Selesai Tepat Waktu

Berita Populer

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar
Reporter YN
24 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, anggota DPRD Kota Palembang dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang...

Read more

Pasca-Kecelakaan di Bekasi, Kemenhub Prioritaskan 10 Titik Perlintasan Sebidang

penertiban perlintasan sebidang
Reporter lian
1 Mei 2026

LamanQu.Com - Kemenhub bersama PT KAI mempercepat penertiban perlintasan sebidang di seluruh wilayah. Selain itu, langkah ini bertujuan meningkatkan keselamatan...

Read more

Pacu Ekonomi Daerah, Wamendagri Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Anggaran Rasional

efisiensi anggaran
Reporter lian
29 April 2026

LamanQu.Com - Wamendagri Bima Arya menekankan efisiensi anggaran dan sinergi pusat-daerah. Selain itu, hal tersebut menjadi kunci utama ekonomi daerah....

Read more

Respons Kesimpangsiuran Informasi, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegaskan Jalan Diponegoro Tidak Ditutup

Jalan Diponegoro Tidak Ditutup
Reporter lian
30 April 2026

LamanQu.Com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan plang penutupan Jalan Diponegoro Bandung tidak sah. Selain itu, akses jalan tersebut...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In