• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Juli 2, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Ratusan Massa Kepung Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Tuntut Tegakkan Hukum Kasus Pemalsuan Dokumen HGU

Reporter YN
10 Oktober 2024
Kasus Pemalsuan Dokumen
Bagikan ke Whatsapp

Lubuklinggau, LamanQu.Com – Ratusan massa aksi mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau pada Kamis, 10 Oktober 2024, sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dalam persidangan kasus pemalsuan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).

Massa mengecam dugaan upaya intervensi oleh kelompok tertentu yang diduga berusaha mempengaruhi jalannya persidangan. Kasus tersebut melibatkan dua terdakwa, Bagio Wilujeng (56) dan Djoko Purnomo (60), yang keduanya merupakan kepercayaan pengusaha asal Palembang, H. Halim Ali.

Persidangan dengan Nomor Perkara 546/Pid.B/2024/PN Llg ini memasuki tahap pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukum terdakwa. Majelis Hakim dipimpin oleh Achmad Syaripudin, SH, didampingi Afif Jhanuarsyah Saleh, SH, dan Marselinus Ambarita, SH, serta Panitera Pengganti Enrik Pedi, SH.

Kedua terdakwa, Bagio Wilujeng, warga Komplek Taman Sari I, Kabupaten Banyuasin, dan Djoko Purnomo, warga Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Banyuasin, didakwa terlibat dalam pemalsuan dokumen HGU milik PT SKB.

Dalam orasinya, Hidayat, Koordinator Aksi, menyerukan agar hukum ditegakkan seadil-adilnya dan mendesak Pengadilan Negeri Lubuk Linggau segera mengadili Direktur Utama PT SKB, H. Halim Ali. Ia menegaskan dukungan terhadap kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman dalam menuntaskan kasus ini.

“Tegakkan hukum seadil-adilnya! Kami mendukung polisi, jaksa, dan hakim! Segera sidangkan Direktur Utama PT SKB, H. Halim Ali, dan berikan hukuman berat kepada mafia tanah,” ujar Hidayat dengan suara lantang.

Hidayat menambahkan, kasus ini berawal dari terbitnya izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit milik PT SKB di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin. PT Gorby Putra Utama (GPU) kemudian melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Direktorat Tipidter Mabes Polri pada 26 April 2024, dengan H. Halim Ali sebagai tersangka utama.

Hidayat mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tidak ragu menuntut hukuman maksimal terhadap kedua terdakwa. Ia meminta Majelis Hakim mengungkap fakta persidangan secara transparan dan memberikan hukuman berat untuk tindak pidana pemalsuan yang meresahkan masyarakat.

“Kami siap menurunkan ribuan massa jika ada pihak-pihak yang mencoba mengganggu jalannya persidangan,” tegasnya. Hidayat juga memperingatkan agar nama Presiden terpilih, Prabowo, tidak digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pihak yang terkait dengan PT SKB.

Terpisah, tim hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH yang diwakili oleh Prasetya Sanjaya, SH, Sandi Kurniawan, SH, dan Khoirul, SH, menyatakan keyakinannya bahwa aparat penegak hukum akan bertindak adil dan obyektif dalam mengadili kasus ini.

“Kami akan terus mengawal setiap tahap persidangan hingga tuntas, dan kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Prasetya Sanjaya.

Sidang terhadap Bagio Wilujeng dan Djoko Purnomo, yang didakwa melanggar Pasal 107 jo. Pasal 41 dan 42 UU No. 39/2014 tentang Perkebunan serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, masih berlanjut.

Tags: Kasus Pemalsuan Dokumen
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pentingnya Kolaborasi antara Pemerintah dan OMS Dalam Mengatasi Masalah HIV/AIDS, Bahas Tentang Anggaran dan Penerapan Swakelola Tipe III

Next Post

Garda Prabowo Sumsel Heran Objek PT SKB vs PT GPU di Muba Namun Persidangan Berlangsung di PN Lubuklinggau

YN

Info Terkait

kasus pemalsuan dokumen

Putusan Sudah Inkrah, Aktivis Pertanyakan Proses Hukum H. Halim Ali dalam Kasus HGU PT SKB

28 Mei 2025

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

Alfamart dan Nestlé Indonesia Perluas Jangkauan Program Sahabat Posyandu untuk Ribuan Ibu dan Anak

Pengusaha Muda Diminta Jadi Agen Perubahan, HIPMI Palembang Fokus pada Ekonomi Kerakyatan

Menjaga Asa Tumbuh Kembang Anak, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Hadirkan Dukungan Nutrisi bagi Keluarga Berisiko Stunting

Sukses Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Operator Scaffolding, Project Sumatra R&P, Kilang Plaju, dan Disnakertrans Sumsel Dorong Kesiapan Tenaga Kerja Lokal

Raih PROPER Emas Empat Kali Berturut-turut, Kilang Plaju Jadi Contoh Sukses Praktik Keberlanjutan Lingkungan di Sumsel

Massa Aksi Minta Semua Kasus Junaidi Alias Ajun Untuk Di Proses

Gencarkan Roadshow ke SKK Migas dan KKKS, Pemkab Muba Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Bersertifikasi dan Transparansi Lowongan Kerja

Berita Populer

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY
Reporter YN
21 Mei 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Rabu (20/05/2026) Dihalaman Kantor Pengadilan Negeri Pelembang Kuasa hukum PT Amen Mulia, Akbar Tanjung SH bersama rekannya Isykamal SH,...

Read more

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Reporter YN
2 Juli 2026

Plaju, LamanQu.Com-Menjaga ketahanan energi nasional tidak hanya bergantung pada keandalan operasi kilang dan distribusi energi, tetapi juga pada sinergi yang...

Read more

Ditunggu Bebuyutan Dua El Clasico Selang Dua Hari Tarung Dua Kali

Ditunggu Bebuyutan Dua El Clasico Selang Dua Hari Tarung Dua Kali
Reporter Editor Sumsel
26 Februari 2019

lamanqu.com - Barcelona dan Real Madrid akan berduel pekan ini dan merupakan pertemuan Dua klub terbesar di Spanyol. Tak cukup...

Read more

Lentera Hijau Sriwijaya Minta Kejelasan Kasus PT Midigio

Lentera Hijau Sriwijaya
Reporter YN
18 Maret 2025

Palembang, LamanQu.Com - Lentera Hijau Sriwijaya melakukan aksi demo di Mapolda Sumsel, Selasa (18/3/2025). Aksi demo tersebut, Lentera Hijau Sriwijaya...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In