• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Juli 2, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Putusan Sudah Inkrah, Aktivis Pertanyakan Proses Hukum H. Halim Ali dalam Kasus HGU PT SKB

Reporter YN
28 Mei 2025
kasus pemalsuan dokumen
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap dua terdakwa kasus pemalsuan dokumen hak guna usaha (HGU) tambang batubara di Kabupaten Musi Rawas Utara. Bagio Wiludjeng dan Djoko Purnomo, yang sebelumnya divonis dua tahun penjara, kini dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Putusan itu tertuang dalam amar perkara Nomor 849 K/PID/2025, yang menolak permohonan kasasi kedua terdakwa. Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Dr (c) Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH., menyambut positif putusan MA. Ia menilai vonis yang diperberat ini menunjukkan keberpihakan lembaga peradilan terhadap kebenaran dan keadilan.

“MA telah menegakkan keadilan. Vonis dari dua tahun menjadi tiga tahun terhadap Bagio dan Djoko membuktikan bahwa hukum masih menjadi panglima di negeri ini,” katanya kepada wartawan saat ditemui di Kantor Hukum SHS Law Frim, Selasa (27/5/25).

Sementara itu, salah satu aktivis asal Musi Rawas Utara, Abdul Aziz dalam keterangan tertulisnya, menerangkan jika kedua terdakwa tersebut merupakan orang kepercayaan Haji Halim Ali, selaku Direktur Utama PT SKB yang diduga kuat sebagai aktor utama dalam perkara ini.

“Dimana mereka diduga telah merekayasa dokumen HGU PT SKB seolah-olah berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), padahal kegiatan tambangnya berada di Kabupaten Musi Rawas Utara,” ungkap Putra Asli Musi Rawas Utara ini.

Dirinya juga menerangkan jika PT SKB diduga berupaya menguasai lahan tambang milik PT GPU yang telah membebaskan lahan warga dan beroperasi secara legal sejak 2009.

Namun, dalam fakta persidangan mengungkap adanya pemalsuan dokumen penting, termasuk surat pelepasan hak atas tanah dan dokumen administratif lainnya.

“Ini membuktikan bahwa keadilan masih tegak di Republik Indonesia,” kata Abdul Aziz, aktivis asal Musi Rawas Utara. Ia mendesak aparat penegak hukum segera memproses Haji Halim Ali, yang diduga berpura-pura sakit untuk menghindari jerat hukum.

“Sudah ada putusan inkrah. Demi asas kepastian hukum, kami mendesak Kapolri dan Kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara Haji Halim Ali ke pengadilan,” ujarnya.

Pernyataan senada disampaikan Dahlan, SH, dari Solidaritas Mahasiswa Pemuda Reforma Agraria (SAMUDRA). Menurutnya, kasus ini tak hanya soal hukum, tapi berdampak luas pada masyarakat.

“Di balik pemalsuan dokumen ini, ribuan keluarga hidup dalam ketidakpastian. Tanah rakyat dirampas tanpa kompensasi. Negara harus hadir menindak bukan hanya pelaku lapangan, tapi juga otak dari kejahatan ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Lubuklinggau menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada kedua terdakwa melalui putusan Nomor 546/Pid.B/2024/PN Llg. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Palembang melalui putusan Nomor 5/PID/2025/PT PLG, sebelum akhirnya diperberat oleh Mahkamah Agung.

Tags: Dokumen Hak Guna UsahaKasus Pemalsuan Dokumen
ADVERTISEMENT
Previous Post

PWP Kilang Pertamina Plaju Salurkan Bantuan Gizi Anak dan Balita, Dukung Tumbuh Kembang Generasi Sehat

Next Post

Amankan Aset Negara, KAI Divre III Palembang Lakukan Pensertipikatan Lahan Lebih dari 2 Juta Meter Persegi

YN

Info Terkait

Kasus Pemalsuan Dokumen

Ratusan Massa Kepung Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Tuntut Tegakkan Hukum Kasus Pemalsuan Dokumen HGU

10 Oktober 2024

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

Alfamart dan Nestlé Indonesia Perluas Jangkauan Program Sahabat Posyandu untuk Ribuan Ibu dan Anak

Pengusaha Muda Diminta Jadi Agen Perubahan, HIPMI Palembang Fokus pada Ekonomi Kerakyatan

Menjaga Asa Tumbuh Kembang Anak, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Hadirkan Dukungan Nutrisi bagi Keluarga Berisiko Stunting

Sukses Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Operator Scaffolding, Project Sumatra R&P, Kilang Plaju, dan Disnakertrans Sumsel Dorong Kesiapan Tenaga Kerja Lokal

Raih PROPER Emas Empat Kali Berturut-turut, Kilang Plaju Jadi Contoh Sukses Praktik Keberlanjutan Lingkungan di Sumsel

Massa Aksi Minta Semua Kasus Junaidi Alias Ajun Untuk Di Proses

Gencarkan Roadshow ke SKK Migas dan KKKS, Pemkab Muba Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Bersertifikasi dan Transparansi Lowongan Kerja

Berita Populer

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY
Reporter YN
21 Mei 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Rabu (20/05/2026) Dihalaman Kantor Pengadilan Negeri Pelembang Kuasa hukum PT Amen Mulia, Akbar Tanjung SH bersama rekannya Isykamal SH,...

Read more

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Reporter YN
2 Juli 2026

Plaju, LamanQu.Com-Menjaga ketahanan energi nasional tidak hanya bergantung pada keandalan operasi kilang dan distribusi energi, tetapi juga pada sinergi yang...

Read more

Ditunggu Bebuyutan Dua El Clasico Selang Dua Hari Tarung Dua Kali

Ditunggu Bebuyutan Dua El Clasico Selang Dua Hari Tarung Dua Kali
Reporter Editor Sumsel
26 Februari 2019

lamanqu.com - Barcelona dan Real Madrid akan berduel pekan ini dan merupakan pertemuan Dua klub terbesar di Spanyol. Tak cukup...

Read more

Lentera Hijau Sriwijaya Minta Kejelasan Kasus PT Midigio

Lentera Hijau Sriwijaya
Reporter YN
18 Maret 2025

Palembang, LamanQu.Com - Lentera Hijau Sriwijaya melakukan aksi demo di Mapolda Sumsel, Selasa (18/3/2025). Aksi demo tersebut, Lentera Hijau Sriwijaya...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In