• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Mei 14, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Putusan Sudah Inkrah, Aktivis Pertanyakan Proses Hukum H. Halim Ali dalam Kasus HGU PT SKB

Reporter YN
28 Mei 2025
kasus pemalsuan dokumen
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap dua terdakwa kasus pemalsuan dokumen hak guna usaha (HGU) tambang batubara di Kabupaten Musi Rawas Utara. Bagio Wiludjeng dan Djoko Purnomo, yang sebelumnya divonis dua tahun penjara, kini dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Putusan itu tertuang dalam amar perkara Nomor 849 K/PID/2025, yang menolak permohonan kasasi kedua terdakwa. Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Dr (c) Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH., menyambut positif putusan MA. Ia menilai vonis yang diperberat ini menunjukkan keberpihakan lembaga peradilan terhadap kebenaran dan keadilan.

“MA telah menegakkan keadilan. Vonis dari dua tahun menjadi tiga tahun terhadap Bagio dan Djoko membuktikan bahwa hukum masih menjadi panglima di negeri ini,” katanya kepada wartawan saat ditemui di Kantor Hukum SHS Law Frim, Selasa (27/5/25).

Sementara itu, salah satu aktivis asal Musi Rawas Utara, Abdul Aziz dalam keterangan tertulisnya, menerangkan jika kedua terdakwa tersebut merupakan orang kepercayaan Haji Halim Ali, selaku Direktur Utama PT SKB yang diduga kuat sebagai aktor utama dalam perkara ini.

“Dimana mereka diduga telah merekayasa dokumen HGU PT SKB seolah-olah berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), padahal kegiatan tambangnya berada di Kabupaten Musi Rawas Utara,” ungkap Putra Asli Musi Rawas Utara ini.

Dirinya juga menerangkan jika PT SKB diduga berupaya menguasai lahan tambang milik PT GPU yang telah membebaskan lahan warga dan beroperasi secara legal sejak 2009.

Namun, dalam fakta persidangan mengungkap adanya pemalsuan dokumen penting, termasuk surat pelepasan hak atas tanah dan dokumen administratif lainnya.

“Ini membuktikan bahwa keadilan masih tegak di Republik Indonesia,” kata Abdul Aziz, aktivis asal Musi Rawas Utara. Ia mendesak aparat penegak hukum segera memproses Haji Halim Ali, yang diduga berpura-pura sakit untuk menghindari jerat hukum.

“Sudah ada putusan inkrah. Demi asas kepastian hukum, kami mendesak Kapolri dan Kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara Haji Halim Ali ke pengadilan,” ujarnya.

Pernyataan senada disampaikan Dahlan, SH, dari Solidaritas Mahasiswa Pemuda Reforma Agraria (SAMUDRA). Menurutnya, kasus ini tak hanya soal hukum, tapi berdampak luas pada masyarakat.

“Di balik pemalsuan dokumen ini, ribuan keluarga hidup dalam ketidakpastian. Tanah rakyat dirampas tanpa kompensasi. Negara harus hadir menindak bukan hanya pelaku lapangan, tapi juga otak dari kejahatan ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Lubuklinggau menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada kedua terdakwa melalui putusan Nomor 546/Pid.B/2024/PN Llg. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Palembang melalui putusan Nomor 5/PID/2025/PT PLG, sebelum akhirnya diperberat oleh Mahkamah Agung.

Tags: Dokumen Hak Guna UsahaKasus Pemalsuan Dokumen
ADVERTISEMENT
Previous Post

PWP Kilang Pertamina Plaju Salurkan Bantuan Gizi Anak dan Balita, Dukung Tumbuh Kembang Generasi Sehat

Next Post

Amankan Aset Negara, KAI Divre III Palembang Lakukan Pensertipikatan Lahan Lebih dari 2 Juta Meter Persegi

YN

Info Terkait

Kasus Pemalsuan Dokumen

Ratusan Massa Kepung Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Tuntut Tegakkan Hukum Kasus Pemalsuan Dokumen HGU

10 Oktober 2024

Berita Terbaru

Dukung UMKM Naik Kelas, 1.000 Pelaku Ekraf Bali Lakukan Akad Massal KUR

Jejak TMMD di Sekolah Tinggalkan Senyum dan Semangat Baru

500 Pohon Buah Ditanam TMMD Kodim 0725/Sragen untuk Masa Depan Desa

Resmi Dilantik, 64 Penilai Kekayaan Intelektual Siap Bantu UMKM Ekraf Akses Kredit Bank

Terima ASITA Bali, Wapres Gibran Tegaskan Pariwisata Sebagai Motor Ekonomi Nasional

Selamatkan Rp10 Triliun dan 2,3 Juta Hektar Lahan, Prabowo: Ini Bukti Nyata, Bukan Seremoni!

Kementerian Investasi Hubungkan Tol Trans Sumatera ke Pelabuhan Tanjung Carat, Bidik Efisiensi Biaya

Menkeu Purbaya dan Menteri ESDM Bahlil Bersinergi Genjot PNBP dan Swasembada Energi

Dukung Generasi Sehat Sejak Dini, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Gelar Edukasi Gizi bagi Ibu dan Balita

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Pertemuan tingkat tinggi bertajuk SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026 di The Meru Hotel, Bali, resmi...

Read more

Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5%, Pemerintah Perkuat Satgas Debottlenecking

Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5%, Pemerintah Perkuat Satgas Debottlenecking
Reporter lian
13 Mei 2026

LamanQu.Com - Pemerintah terus memperkuat langkah strategis guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian....

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In