• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Mei 26, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Majelis Hakim Memvonis 10 bulan Kurungan Penjara 5 Karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB)

Reporter YN
20 Agustus 2024
Majelis Hakim Memvonis 10 bulan Kurungan Penjara 5 Karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB)
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis hakim PN Lubuk Linggau memvonis 10 Bulan kurungan Penjara terhadap Jumadi (37) Indra (45) keduanya adalah karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB). Kedua terdakwa kasus penghalangan penambangan PT Gorby Putra Utama (GPU).

Putusan Pengadilan Lubuk Linggau Nomor 291/Pid.B/LH/2024/PN Llg yang dibacakan majelis hakim Rabu 14 Agustus 2024, bahwa 2 (dua) karyawan PT SKB terbukti secara sah bersalah dan melanggar undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, Putusan lebih rendah dari tuntutan JPU 1 tahun.

Saat dikonfirmasi Awak Media PN Lubuk Linggau yang diwakili Hakim Achmad Syaripudin, SH yang Juga Juru Bicara Pengadilan Negeri Lubuk Linggau pada hari Kamis 15 Agustus 2024 dalam putusannya Hakim menyatakan bahwa terdakwa Jumadi dan Idra terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 39 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pertimbangan Hakim hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa menghambat aktivitas penambangan yang merupakan objek vital bagi perekonomian negara.

Dalam persidangan terungkap bahwa PT SKB berbekal perijinan yang diterbitkan oleh Pemkab Muba melakukan kegiatan Penanaman Sawit di WILAYAH Kabupaten Musirawas Utara Lokasi Pertambangan PT GPU yang sudah beroperasi sejak 2010 dengan Perijinan sejak tahun 2007 dan telah membebaskan tanah dari masyarakat sejak tahun 2009. Dalam persidangan juga terungkap bahwa PT SKB tidak pernah meminta ijin kepada PT GPU.

Sebelumnya telah terjadi penghadangan yang dilakukan oleh Orang Suruhan PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB) yang Bernama Akib, Subandi dan Syarif telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tinggi Palembang dalam putusannya Nomor 197/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, Nomor 198/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, Nomor 199/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg memvonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa atas nama AKIP, Jumadi dan Idra, ketiga terdakwa adalah karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), putusan ini memperkuat Putusan PN Lubuk Linggau. Isi Putusannya memerintahkan agar ketiga terdakwa tetap ditahan
Dalam putusannya Hakim Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan bahwa terdakwa atas nama AKIP, Jumadi dan Indra terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 39 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di hubungi secara terpisah Kuasa Hukum PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU) Advokat Sofhuan Yusfiansyah SH menyampaikan Ucapan Terima Kasih dan Apresiasi Atas Kinerja Aparat Penegak Hukum baik Pihak Direktorat Tipiter Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Lembaga Peradilan dalam Hal ini Pengadilan Negeri Lubuk Linggau dan Pengadilan Tinggi Palembang yang telah melakukan Penegakan Hukum dan Kepastian Hukum Atas Laporan PT. GPU.

Bahwa berdasarkan hasil overlay peta IUP-Operasi Produksi Nomor: 002/KPTS/DISTAMBEN/2009 tertanggal 1 Juni 2009 yang dimiliki oleh PT. GPU terhadap dua titik koordinat lokasi peristiwa yang terjadi Penghadangan di lokasi koordinat 296435.630E., kordinat 9721025.876.N Desa Beringin Makmur II berada di lokasi PT. GPU adalah benar seluruhnya masuk ke dalam lokasi wilayah ijin pertambangan operasi produksi PT. GPU.
Fakta hukum Putusan Lembaga Peradilan ini semakin MEMPERTEGAS dan MEMBUKTIKAN Posisi PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU) Telah BENAR secara KONSTITUSIONAL.

Tags: kurungan penjaraPutusan Pengadilan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kepala Rutan Kelas I Palembang Hadir Pada Upacara Hari Pengayoman Ke-79

Next Post

Bersama Satpol PP, Bawaslu Palembang Lakukan Penertiban Atribut Publikasi Yang Tak Berizin

YN

Info Terkait

PT GPU Taat Hukum, Putusan Pengadilan

Sofhuan Yusfiansyah: PT GPU Taat Hukum, Putusan PTUN Belum Inkrah

17 Februari 2025
Tersandung Kasus Suap

Tersandung Kasus Suap, Eks Kapolres OKU Timur Dituntut 4 Tahun Penjara

26 September 2022

Berita Terbaru

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Titip Pesan Persatuan untuk AMKI Sumsel

PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra, Pulih bertahap, Lebih dari 8,3 juta Pelanggan Telah Menikmati Kembali Pasokan Listrik

Fakar Indonesia Dorong Pembentukan Akademik Khusus Cetak Guru Profesional

Targetkan Generasi Muda, Acara LIKE IT 2026 Resmi Diluncurkan di Yogyakarta

Laga Persib vs Persijap, KAI Bandung Imbau Penumpang Tak Pakai Atribut Bola

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Berita Populer

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA Negeri 1...

Read more

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA...

Read more

Gandeng Green Diplomacy Network, Wapres Gibran Pacu Kualitas SDM Muda di Kancah Global

Green Diplomacy Network
Reporter lian
21 Mei 2026

LamanQu.Com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima kunjungan kehormatan dari perwakilan Green Diplomacy Network (GDN) di Istana Wakil Presiden,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In