• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Mei 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Sofhuan Yusfiansyah: PT GPU Taat Hukum, Putusan PTUN Belum Inkrah

Reporter YN
17 Februari 2025
PT GPU Taat Hukum, Putusan Pengadilan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Sofhuan Yusfiansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 250/G/2024/PTUN.JKT, tertanggal 13 Februari 2025, belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Janganlah pihak PT. Sentosa Karunia Bahagia (SKB) dan/atau kuasa hukumnya membangun opini dan menyerbarkan informasi yang menyesatkan seolah-olah dikabulkan gugatan pada Tingkat Pertama,

sudah teriak dan ngomong ngawur untuk menghentikan Kegiatan Pertambangan PT. GPU,” ujar Sofhuan dalam keteranganya saat ditemui di kantor SHS Law Firm, Minggu (16/02/25).

Karena kata Sofhuan, proses hukum masih panjang seperti banding Ke Pengadilan Tinggi. Setelah itu masih ada peluang Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

“Sangatlah tidak elok jika pihak PT. SKB terus menerus memprovokasi publik,” kata kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur tersebut.

Untuk itu, Sofhuan mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, termasuk upaya banding yang saat ini diajukan di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.

“Putusan ini belum final. Saat ini kami sedang menempuh proses banding di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta,” ungkap Bendahara DPD Persuadaraan 98 Sumsel ini.

Sofhuan, yang dikenal dengan julukan “Iwan Buruh di kalangan Aktivis 98 ini menegaskan, legalitas IUP PT GPU yang diterbitkan pada 1 Juni 2009 telah diperkuat oleh tiga putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Bahwa perlu diketahui oleh masyarakat, jika Gugatan PT. SKB atas izin PT. GPU yang diterbitkan pada 2009, Sertifikat Clear and Clean No. 38/Bb/03/2012 telah diterbitkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Republik Indonesia dan Rencana Kerja (RKAB) PT. GPU Tahun 2024 sampai dengan 2026.

Namun baru, diajukan Pembatalan Izin Lokasi PT. GPU Oleh PT. SKB Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Tahun 2024. Fakta ini jelas telah daluwarsa. Sesuai Pasal 55 Undang-Undang PTUN, gugatan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak keputusan diterbitkan.

“Selain itu, Kami memandang ada kejanggalan dan sangat Kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tersebut terutama terkait daluwarsa gugatan,” paparnya.

Menurutnya, gugatan yang diajukan PT Sentosa Karunia Bahagia (SKB) seharusnya tidak diterima karena telah melewati batas waktu yang diatur oleh undang-undang.

“Selain daluwarsa, sejumlah dugaan pelanggaran prosedur selama persidangan, seperti tidak adanya putusan sela terkait kompetensi absolut, tidak dilakukannya pemeriksaan setempat sesuai SE Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001, serta pembatasan hak PT GPU menghadirkan ahli,” ungkapnya.

Sofhuan turut menyampaikan kekhawatirannya atas indikasi intervensi dalam proses peradilan. Ia menyoroti adanya dugaan kejanggalan, termasuk dalam proses penunjukan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi prinsip independensi peradilan harus dijaga demi menegakkan keadilan,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan intervensi eksternal kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

“Kami percaya, peradilan yang bersih merupakan pilar utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” tegas Sofhuan.

Sofhuan menepis tuduhan bahwa PT GPU beroperasi di wilayah sengketa. “Lokasi tambang PT GPU berada di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bukan di Musi Banyuasin. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 76 Tahun 2014,” jelasnya.

Ia mengingatkan, keberlangsungan produkasi PT. GPU harus dijaga oleh semua pihak. Saat ini, PT GPU mempekerjakan 2.669 tenaga kerja, terdiri dari karyawan tetap maupun kontraktor.

“Artinya ribuan keluarga begantung secara sosial ekonomi pada keberlangsungan PT GPU. Banyak usaha kecil, mulai dari angkutan lokal hingga warung-warung sekitar tambang, menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan,” ungkapnya.

Sofhuan turut menegaskan komitmen PT GPU terhadap kontribusi pendapatan negara dan daerah.

“Sejak 2013 hingga 2024, PT GPU telah menyetor pajak, royalti, dan jaminan tambang Kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Artinya PT. GPU telah menjadi bagian penting dalam pendapatan negara (APBN) maupun daerah (APBD Kabupaten Muratara),” paparnya.

Ia juga menyampaikan permohonan atensi Kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dapat memberikan perhatian terhadap perkara ini.

“Perkara ini bukan hanya tentang PT GPU, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, penegakan keadilan, dan perlindungan ekonomi ribuan tenaga kerja. Kami yakin Bapak Presiden Prabowo Subianto mempunyai komitnen yang kuat untuk memberantas mafia hukum yang merugikan perekonomian Negara dan Bangsa Indonesia,” ujarnya.

Sofhuan, menegaskan bahwa PT GPU akan terus menempuh jalur hukum secara konstitusional. Termasuk, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 554 K/TUN/2024.

“Kami yakin pada tegaknya keadilan dan proses hukum yang bersih harus menjadi komitmen bersama,” tutupnya.

Tags: Pengadilan Tata Usaha NegaraPutusan Pengadilan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bey Machmudin Sambut Hangat Keluarga Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan

Next Post

Hati-hati! Penipuan Online Berkedok Komisi dari Tugas Like dan Subscribe

YN

Info Terkait

Majelis Hakim Memvonis 10 bulan Kurungan Penjara 5 Karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB)

Majelis Hakim Memvonis 10 bulan Kurungan Penjara 5 Karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB)

20 Agustus 2024

Berita Terbaru

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Titip Pesan Persatuan untuk AMKI Sumsel

PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra, Pulih bertahap, Lebih dari 8,3 juta Pelanggan Telah Menikmati Kembali Pasokan Listrik

Fakar Indonesia Dorong Pembentukan Akademik Khusus Cetak Guru Profesional

Targetkan Generasi Muda, Acara LIKE IT 2026 Resmi Diluncurkan di Yogyakarta

Laga Persib vs Persijap, KAI Bandung Imbau Penumpang Tak Pakai Atribut Bola

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Berita Populer

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA Negeri 1...

Read more

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA...

Read more

Gandeng Green Diplomacy Network, Wapres Gibran Pacu Kualitas SDM Muda di Kancah Global

Green Diplomacy Network
Reporter lian
21 Mei 2026

LamanQu.Com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima kunjungan kehormatan dari perwakilan Green Diplomacy Network (GDN) di Istana Wakil Presiden,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In