• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Agustus 26, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Majelis Hakim Memvonis 10 bulan Kurungan Penjara 5 Karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB)

Reporter YN
20 Agustus 2024
Majelis Hakim Memvonis 10 bulan Kurungan Penjara 5 Karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB)
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis hakim PN Lubuk Linggau memvonis 10 Bulan kurungan Penjara terhadap Jumadi (37) Indra (45) keduanya adalah karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB). Kedua terdakwa kasus penghalangan penambangan PT Gorby Putra Utama (GPU).

Putusan Pengadilan Lubuk Linggau Nomor 291/Pid.B/LH/2024/PN Llg yang dibacakan majelis hakim Rabu 14 Agustus 2024, bahwa 2 (dua) karyawan PT SKB terbukti secara sah bersalah dan melanggar undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, Putusan lebih rendah dari tuntutan JPU 1 tahun.

Saat dikonfirmasi Awak Media PN Lubuk Linggau yang diwakili Hakim Achmad Syaripudin, SH yang Juga Juru Bicara Pengadilan Negeri Lubuk Linggau pada hari Kamis 15 Agustus 2024 dalam putusannya Hakim menyatakan bahwa terdakwa Jumadi dan Idra terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 39 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pertimbangan Hakim hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa menghambat aktivitas penambangan yang merupakan objek vital bagi perekonomian negara.

Dalam persidangan terungkap bahwa PT SKB berbekal perijinan yang diterbitkan oleh Pemkab Muba melakukan kegiatan Penanaman Sawit di WILAYAH Kabupaten Musirawas Utara Lokasi Pertambangan PT GPU yang sudah beroperasi sejak 2010 dengan Perijinan sejak tahun 2007 dan telah membebaskan tanah dari masyarakat sejak tahun 2009. Dalam persidangan juga terungkap bahwa PT SKB tidak pernah meminta ijin kepada PT GPU.

Sebelumnya telah terjadi penghadangan yang dilakukan oleh Orang Suruhan PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB) yang Bernama Akib, Subandi dan Syarif telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tinggi Palembang dalam putusannya Nomor 197/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, Nomor 198/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, Nomor 199/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg memvonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa atas nama AKIP, Jumadi dan Idra, ketiga terdakwa adalah karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), putusan ini memperkuat Putusan PN Lubuk Linggau. Isi Putusannya memerintahkan agar ketiga terdakwa tetap ditahan
Dalam putusannya Hakim Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan bahwa terdakwa atas nama AKIP, Jumadi dan Indra terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 39 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di hubungi secara terpisah Kuasa Hukum PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU) Advokat Sofhuan Yusfiansyah SH menyampaikan Ucapan Terima Kasih dan Apresiasi Atas Kinerja Aparat Penegak Hukum baik Pihak Direktorat Tipiter Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Lembaga Peradilan dalam Hal ini Pengadilan Negeri Lubuk Linggau dan Pengadilan Tinggi Palembang yang telah melakukan Penegakan Hukum dan Kepastian Hukum Atas Laporan PT. GPU.

Bahwa berdasarkan hasil overlay peta IUP-Operasi Produksi Nomor: 002/KPTS/DISTAMBEN/2009 tertanggal 1 Juni 2009 yang dimiliki oleh PT. GPU terhadap dua titik koordinat lokasi peristiwa yang terjadi Penghadangan di lokasi koordinat 296435.630E., kordinat 9721025.876.N Desa Beringin Makmur II berada di lokasi PT. GPU adalah benar seluruhnya masuk ke dalam lokasi wilayah ijin pertambangan operasi produksi PT. GPU.
Fakta hukum Putusan Lembaga Peradilan ini semakin MEMPERTEGAS dan MEMBUKTIKAN Posisi PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU) Telah BENAR secara KONSTITUSIONAL.

Tags: kurungan penjaraPutusan Pengadilan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kepala Rutan Kelas I Palembang Hadir Pada Upacara Hari Pengayoman Ke-79

Next Post

Bersama Satpol PP, Bawaslu Palembang Lakukan Penertiban Atribut Publikasi Yang Tak Berizin

YN

Info Terkait

PT GPU Taat Hukum, Putusan Pengadilan

Sofhuan Yusfiansyah: PT GPU Taat Hukum, Putusan PTUN Belum Inkrah

17 Februari 2025
Tersandung Kasus Suap

Tersandung Kasus Suap, Eks Kapolres OKU Timur Dituntut 4 Tahun Penjara

26 September 2022

Berita Terbaru

KPPU Dalami Kenaikan Harga Dan Keterbatasan Pasokan Beras Di Sumsel

Babinsa Kemas Rindo Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan, Sekitar 5 Hektare Terbakar

Atlet Palembang Raih Prestasi di Kejurnas Menembak Road to MQS PON XXII/2028

Raih WTP, Pemprov Sumsel Evaluasi Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Dorong Digitalisasi Transaksi

Ketika Waktu Seorang Laki-Laki Tak Lagi Hanya Miliknya Sendiri, Kematangan Diri Dimulai dari Kemampuan Mengelola Waktu, Peran, dan Tanggung Jawab

Kabut Asap Makin Pekat, LBH PWI Sumsel Peringatkan Pertanggungjawaban Hukum Korporasi

Penyelenggaraan Tahun Ini Lebih Istimewa Dari Sebelumnya, PI Sumsel Lakukan Ini Di HAPERNAS 2026

Perkuat Keamanan Ruang Udara Obvitnas, Kilang Plaju Jalani Assessment Aeronautical Information Publication (AIP) dan Supervisi Wasdal 1 (Internal) SMP Perpol 7/2019

Dampak Kabut Asap, Guru dan Siswa SMKN 8 Palembang Wajib Gunakan Masker

Berita Populer

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi membuka Musyawarah...

Read more

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Kasdim sekaligus Wakil Dansatgas TMMD 0418/Palembang, Letkol Inf. Dery Septriandi, S.T., M.M., M.Han., meninjau langsung progres rehabilitasi Rumah...

Read more

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe
Reporter YN
31 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com— Matahari siang perlahan meninggi ketika beberapa prajurit TNI bersama warga membungkuk di atas hamparan tanah di Kelurahan Talang Jambe,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In