• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Mei 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Bersama Satpol PP, Bawaslu Palembang Lakukan Penertiban Atribut Publikasi Yang Tak Berizin

Reporter YN
21 Agustus 2024
Bersama Satpol PP, Bawaslu Palembang Lakukan Penertiban Atribut Publikasi Yang Tak Berizin
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Efan Yutawan Lakukan Pengawasan Proses Penertiban Atribut Publikasi Jenis Reklame, Baliho, Billboard, Bendera, Spanduk, Pataka, Umbul-umbul Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota yang dipasang dilokasi atau kawasan dari Fasade, Pohon-pohon, tiang Listrik, Bangunan milik pemerintah, Rumah Ibadah dan Fasilitas Umum di sepanjang jalan protokol di wilayah Kota Palembang yang tak berizin sesuai dengan Perwali No 17 Tahun 2017. Pada Selasa (20/08/2024).

Efan Yutawan menyebutkan kegiatan seperti ini sudah seharusnya dilakukan oleh pihak-pihak terkait, meningat prosedur dari pemasangan atribut-atribut publikasi tersebut telah menyalahi aturan dan ketentuan berlaku.

Dalam kesempatan tersebut Efan Yutawan Kordiv PP, Datin Bawaslu Kota Palembang itu kuga menegaskan bahwa penertiban atribut publikasi jenis Reklame, baliho, Billboard, Bendera, Spanduk, Pataka atau Panji-panji dan Umbul-umbul Bakal Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang yang yang dipasang dilokasi Pohon-pohon, tiang Listrik, Bangunan milik pemerintah, Rumah Ibadah dan Fasilitas Umum di sepanjang jalan protokol di wilayah Kota Palembang yang tak ber Izin akan terus dilakukan demi Kondusifnya proses Pemilihan yang taat akan Prosedur.

Kegiatan tersebut diawalai dari titik kumpul yang bertempat di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang.

Penertiban Atribut Publikasi tersebut dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang dengan mengundang dari berbagai Unsur, baik mulai dari Kepala Badan Kesatuan Kesbangpol Kota Palembang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palembang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertahanan Kota Palembang, Bawasluu Kota Palembang, KPU Kota Palembang, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palembang.

Tags: Penertiban Atribut Publikasi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Majelis Hakim Memvonis 10 bulan Kurungan Penjara 5 Karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB)

Next Post

Ketua DPC Grib Jaya Kota Palembang Jamak Udin : Saya Akan Tempuh Jalur Hukum dan Melapor Ke DPP Grib Jaya Terkait Pemberhentian Oleh Ketua DPD Grib Jaya Sumsel

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Titip Pesan Persatuan untuk AMKI Sumsel

PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra, Pulih bertahap, Lebih dari 8,3 juta Pelanggan Telah Menikmati Kembali Pasokan Listrik

Fakar Indonesia Dorong Pembentukan Akademik Khusus Cetak Guru Profesional

Targetkan Generasi Muda, Acara LIKE IT 2026 Resmi Diluncurkan di Yogyakarta

Laga Persib vs Persijap, KAI Bandung Imbau Penumpang Tak Pakai Atribut Bola

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Berita Populer

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA Negeri 1...

Read more

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA...

Read more

Gandeng Green Diplomacy Network, Wapres Gibran Pacu Kualitas SDM Muda di Kancah Global

Green Diplomacy Network
Reporter lian
21 Mei 2026

LamanQu.Com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima kunjungan kehormatan dari perwakilan Green Diplomacy Network (GDN) di Istana Wakil Presiden,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In