• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Juni 23, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Minta Bawaslu Bersikap Tegas Memberikan Sanksi Bagi Pelaku Pelanggaran Pemilu

Reporter YN
23 Januari 2024
Tim Hukum TPN
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud melakukan rapat konsolidasi dengan TPD terkait semakin maraknya pelanggaran yang terjadi menjelang pencoblosan 14 Februari 2024.

Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim SH, MH mengatakan, pihaknya melakukan konsolidasi terhadap tim hukum TPD di Provinsi Sumsel, Provinsi Jambi dan Provinsi Lampung. Juga mengundang Provinsi Bengkulu karena ada kendala teknis jadi tidak sampai pada jam yang ditentukan ini.

“Kita koordinasi pada tiga provinsi ini yakni Jambi, Lampung dan Sumsel. Kami konsolidasikan adalah memantau atau melaporkan pelanggaran-pelanggaran pemilu pada setiap tahapan. Bentuk pelanggaran itu yakni pelanggaran administratif dan pelanggaran dalam bentuk pelanggaran administratif berbentuk Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Untuk bentuk pelanggaran administratif seperti membongkar atau memasang alat peraga kampanye di tempat yang tidak pantas yang dilarang kemudian mencabut atau merobek alat-alat peraga kampanye masing-masing pasangan calon dan caleg, itu merupakan bentuk pelanggaran administratif,” ujarnya saat diwawancarai di Ruang Rapat Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumsel, Selasa (23/1/2024).

Lebih lanjut Ifdhal Kasim menuturkan, untuk pelanggaran yang lain adalah netralitas ASN, TNI dan polri. Kemudian politik uang atau money politik. “Kemudian penggunaan bansos sebagai mengiming-imingi untuk mengatakan ini adalah produk dari salah satu pasangan calon misalnya bentuk-bentuk pelanggaran ini yang yang kita minta untuk dipantau dan dilaporkan ke lembaga yang punya otoritas mengawasi ini ya ini Bawaslu, baik Bawaslu Provinsi, maupun Bawaslu kabupaten dan kota itu bisa dilaporkan oleh masing-masing TPD,” katanya.

Selain itu, sambung dia, termasuk juga pelanggaran dalam bentuk pengerahan kepala desa, pengerahan guru, pengerahan perawat dan seterusnya. Itu merupakan bentuk pelanggaran administratif juga termasuk kalau ASN itu terlibat atau hadir dalam acara-acara kampanye itu juga harus dilihat dilaporkan. Apabila terjadi pelanggaran itu dan pelanggaran ini penting untuk mendapatkan bentuk pelanggaran yang kedua tadi yaitu pelanggaran yang TSM.

“Karena tanpa menata pelanggaran ini, kita tidak mungkin dapat pelanggaran yang kedua TSM, nah inilah yang kita diskusikan kepada teman-teman di daerah dan juga mendiskusikan apa hambatan yang mereka hadapi kesulitan yang mereka hadapi. Seperti apa untuk kita bisa menyelesaikan dan solusi juga masalah yang mereka hadapi karena itu dari pertemuan ini kita membuat semacam jadwal lah siapa yang nanti menjadi penanggung jawab dari daerah Palembang dari Lampung bahkan di tiap provinsi itu di tiap kabupatennya itu itu bisa dilakukan. Sehingga kita bisa mudah mengkomunikasikan, sebagai contoh apa yang terjadi misalnya di Jambi terkait dengan Gubernurnya yang sudah viral itu kan bagaimana kelanjutan dari kasus ini kita perlu mendapat informasi dari TPD nya,” tuturnya.

Untuk di Sumatera Selatan, sambung Ifdhal Kasim, sebetulnya pelanggarannya banyak juga terjadi pelanggaran administratif. Tapi TPD-nya masih mengumpulkan mendata lagi semua pelanggaran itu, yang nanti akan disampaikan ke Bawaslu.

“Jadi pelanggaran yang di Sumsel ini hampir sama dengan pelanggaran yang ada di tempat lainnya yaitu pelanggaran dalam bentuk pencopotan atau pemasangan APK di sembarangan tempat dan netralitas ASN nya. Kemudian juga keterlibatan dari aparat desa itu hampir sama itu belum dilaporkan ke Bawaslu karena masih diproses nanti akan mereka laporkan ke Bawaslu. Kami minta Bawaslu memberikan sanksi untuk siapa saja yang melanggar,” tegasnya.

“Harapan kami dengan bertemu dengan dan berdiskusi dengan teman TPD, baik provinsi Lampung Provinsi Jambi dan provinsi Sumsel, kita ke depan bisa lebih bekerja sama lebih efektif dan cepat menyampaikan kalau terjadi pelanggaran di Palembang misalnya bisa langsung menyampaikan ke kami. Kalau misalnya pelanggarannya sangat kita nilai sangat serius dalam artinya ada keterlibatan ASN kita bisa membantu mengekspos di Jakarta. Jadi itu tidak hanya di Palembang ini harapan Kita bisa bekerja lebih efektif untuk mengumpulkan dan melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi termasuk nanti pelanggaran pada saat pencoblosan dan pasca pencoblosan,” pungkasnya.

Tags: Bawaslupelanggaran pemiluRapat Konsolidasi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Unsri Jalin Kerja Sama Dengan Polda Sumsel

Next Post

Siswa Dilarang Gunakan Motor Dengan Knalpot Brong, Sekretaris Disdik Sumsel Ungkap Ini Bentuk Dukungan Terhadap Program Polda Sumsel Ciptakan Suasana Nyaman Dijalan

YN

Info Terkait

Dewan Pembina GRIB Jaya

DPD GRIB Jaya Sumsel Gelar Rapat Konsolidasi Untuk Mematangkan Persiapan Pelantikan, M. Hidayat : Pelantikan Direncanakan Dihadiri Presiden Republik Indonesia sekaligus Dewan Pembina GRIB Jaya, Prabowo Subianto

19 Januari 2025
Rapat Konsolidasi Evaluasi

KPU Kota Palembang Gelar Rapat Konsolidasi Evaluasi Pelaksanaan Pilgub dan Pilwako Tahun 2024

13 Januari 2025
Tim ASTA Laporkan Dugaan Money Politik Paslon Selfi 02

Tim ASTA Laporkan Dugaan Money Politik Paslon Selfi 02

2 Desember 2024
Lumbung Suara Terbesar

Hadiri Rapat Konsolidasi, Ketum Perindo Ungkap Provinsi Sumsel Masuk 10 Besar Lumbung Suara Terbesar

6 Agustus 2023
Sentra Penegakkan Hukum Terpadu, Pemilu Serentak

Jelang Pemilu 2024, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumsel Siap Bersinergi Awasi Pemilu

27 Februari 2023
Terbukti Money Politik Ancaman Pidana 4 Tahun

Terbukti Money Politik Ancaman Pidana 4 Tahun

16 April 2019

Berita Terbaru

Perangkat Desa Cihanjuang Bermain Agresif Masuk 4 Tim Terbaik Semi Final Futsal Kapolsek Cisarua Cup

Fire Fun Learning with Fire Brigade Kilang Plaju, Tanamkan Kesadaran Keselamatan Sedari Dini

Kepala Rutan Kelas I Palembang Tinjau Pelatihan Barista, Bekali Warga Binaan dengan Keterampilan Produktif

Wagub Cik Ujang Hadiri Wisuda ke-80 dan Milad ke-47 UMP, Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul dan Berdaya Saing

Wagub Cik Ujang Ajak Masyarakat Jadikan Hijrah Momentum Perubahan di Gebyar Muharam 1448 H dan Harlah Muslimat NU ke-80

Wagub Cik Ujang Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Sumsel Berpartisipasi Aktif

Wagub Cik Ujang Buka JAMDA IX Pramuka Sumsel 2026, Dorong Lahirnya Generasi Mandiri, Berkarakter, dan Siap Hadapi Era Digital

Terima Audiensi Polsri, Herman Deru Dorong Sinkronisasi Pendidikan Vokasi dengan Potensi Sumsel

Dibawah Komando Bambang Ismawan ,Vian Ketua CS 08 Sumsel Yakin PT Bukit Asam Akan Jauh Lebih Baik

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In