• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Mei 14, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

GMPS Demo di KPU Sumsel Desak Pecat Oknum Anggota PPK Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Inisial AP Yang Diduga Melakukan Penganiayaan

Reporter YN
5 Januari 2024
Melakukan Penganiayaan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Puluhan GABUNGAN MAHASISWA PEDULI SUMATERA SELATAN (GMPS) melakukan aksi demo dikantor KPU Sumsel, Jumat (5/1/2024).

Koordinator Aksi, M. Ferdian mengatakan, Gabungan Mahasiswa Peduli Sumsel melakukan aksi demo karena adanya dugaan indikasi persoalan terkait Penganiayaan oleh Anggota PPK Talang Kelapa terhadap anggota PPS Talang Kramat. AP (30) yang merupakan anggota PPK Talang Kelapa, Banyuasin melakukan penganiayaan terhadap PKD, Sabtu (23/12) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Pasalnya, diduga tersinggung saat ditagih hutang oleh PKD (24) warga Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. penganiayaan yang dilakukan AP, PKD yang juga merupakan anggota PPS Talang Kramat, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, mengalami luka dan memar di bagian wajah serta pundak

“Berdasarkan data dan hasil investigasi yang berhasil dihimpun oleh GMPS, bahwa kejadian penganiayaan perempuan inisial PKD, berawal saat PKD bertemu dengan AP di Jalan Palembang Betung Lorong Wira Karya Samping Rumah Makan Istana Bundo Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, Sabtu (23/12). Ketika bertemu, PKD menanyakan perihal uang gaji PPK yang digunakan oleh AP tersebut. Namun bukannya dijawab dengan baik-baik, malahan AP menjadi tersinggung dan emosi hingga melakukan penganiayaan dengan langsung membekap mulut, dan menampar pipi sebanyak satu kali,” ujarnya.

Oleh karena itu, sambung Ferdinan, GMPS meminta KPU Provinsi Sumsel untuk segera mengambil langkah-langkah tegas dalam menindaklanjuti laporan ini. Kepatuhan terhadap hukum dan penegakan keadilan sangatlah penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.

Berdasarkan uraian diatas, maka kami dari Gabungan Mahasiswa Peduli Sumsel (GMPS) melakukan kajian sebagai berikut:

Diduga bahwa AP, telah melanggar kode etik selaku penyelengara pemilu, AP dilaporkan salah satu anggota PPS dalam kasus penganiayaan. Kasus ini diatur dalam “pasal 351 ayat 1 menyebutkan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Berdasarkan hasil diskusi dan analisis kami bahwa AP, diduga adanya pelanggaran:

Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) termasuk dalam Bab XX tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Adapun bunyi Pasal 351 KUHP memuat tentang

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

Dari hasil materi dan kajian diatas maka kami dari Gabungan Mahasiswa Peduli Sumsel mendesak KPU Provinsi Sumsel Yaitu

1. Meminta KPU Provinsi Sumsel segera merekomendasikan Pemecataan AP, karena telah melanggar kode etik selaku penyelengara pemilu, AP dilaporkan salah satu anggota PPS dalam kasus penganiayaan.

2. Meminta KPU Sumsel segera melakukan pemeriksaan pemberkasan Anggota Panitia PPS Kecamatan Talang Kelapa yang diduga kuat AP terlibat dalam pemalsuan dokumen Negara.

3. KPU Sumsel merekomendasikan kepada Tim GAKUMDU Banyuasin untuk memeriksa AP diperiksa terkait dugaan pemalsuan dokumen Negara tersebut. Demikianlah materi tuntutan aksi ini dibuat, atas perhatian serta kerjasama yang diberikan GMPS ucapkan terima kasih.

“Jika dalam waktu satu Minggu kedepan, tidak ada tanggapan dan respon dari KPU Sumsel maka kami akan melakukan laporan ke KPU Pusat,” katanya.

Sementara itu, perwakilan dari KPU Sumsel diwakili staf KPU mengatakan, akan menyampaikan tuntutan aksi ini kepada komisioner KPU Sumsel.”Nanti kita sampaikan ke komisioner KPU,” tandasnya.

Tags: hasil investigasiMahasiswa Peduli Sumselpenganiayaan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Polres Klungkung Gelar “Jumat Curhat” Sebagai Wujud Keterbukaan dan Kemitraan dengan Masyarakat

Next Post

Penggiat Olahraga Dan Gabungan Organisasi Sumsel Minta PJ Gubernur Sumsel Tolak Penganggaran Yang Diajukan Koni Sumsel

YN

Info Terkait

penganiayaan dua orang debt collector

Polda Sumsel Tegaskan Tindak Setiap Pelanggaran, Tim Gabungan Kejar Oknum Penganiayaan

24 Maret 2024
Paman Tega Menganiaya Ponakan

Gara–gara Warisan, Paman Tega Menganiaya Ponakannya Sendiri

17 Maret 2024
Aksi Pemukulan, SPBU Demang

Aksi Pemukulan di SPBU Demang Diwarnai dengan Saling Lapor

24 Agustus 2022
Lakukan Pemukulan, IRT Dituntut 1 Tahun Oleh JPU

Lakukan Pemukulan, IRT Dituntut 1 Tahun Oleh JPU

27 Juni 2019
Buntut Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum, Kasat Lantas Polresta Serahkan Persoalan Pada Pengacara Pelapor Saja

Buntut Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum, Kasat Lantas Polresta Serahkan Persoalan Pada Pengacara Pelapor Saja

14 Desember 2018

Berita Terbaru

Bukan Sekadar Siaran Olahraga, TVRI Diminta Jaga Konsistensi Rating Pasca Piala Dunia U-17

Komite Sepakbola Mini Indonesia (KSMI) Gabungkan Kekuatan Dengan Federasi Sepak Bola 7 Indonesia; Siap Cetar Mendunia Lewat Keanggotaan IFA7

Ketua DPRD Sumsel dan DJP Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Lika Liku Kehidupan Chairul S Matdiah Menjadi Pengacara ada Dalam Bukunya Toga Hitam

Saat Tangan Emak-Emak dan Prajurit Bersatu Menghijaukan Desa

Ucapan Terima Kasih dari Pelemgadung, Jejak Hijau TMMD Tinggalkan Harapan

Buntut Polemik Penjurian, MPR RI Putuskan Gelar Ulang Final LCC Empat Pilar Kalbar

Tegakkan Perpres 57/2023, Bupati H.M. Toha Tohet Instruksikan Perusahaan di Muba Wajib Lapor Loker melalui SIAPkerja

Peluh dan Tawa Menyatu di Lokasi TMMD Kodim Sragen

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Pertemuan tingkat tinggi bertajuk SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026 di The Meru Hotel, Bali, resmi...

Read more

Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5%, Pemerintah Perkuat Satgas Debottlenecking

Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5%, Pemerintah Perkuat Satgas Debottlenecking
Reporter lian
13 Mei 2026

LamanQu.Com - Pemerintah terus memperkuat langkah strategis guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian....

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In