• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Februari 6, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

BNNP Sumsel Meringkus Dua Kurir Sabu Antar Lintas Provinsi

Reporter YN
8 Desember 2023
Kurir Sabu Antar Lintas Provinsi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil meringkus dua kurir Sabu di Jalan Lintas Sumatera Palembang-Jambi KM 110 kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin.

Kedua tersangka yakni, Novan Pratama (36) dan Maruta Jaya (37) keduanya warga Kenten kota Palembang.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Djoko Prihadi di dampingi Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Adi Herpaus mengatakan, penangkapan pelaku setelah ada informasi dari masyarakat ada sebuah mobil Toyota Fortuner warna putih nomor polisi (nopol) BG 222 ZAU yang melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Informasi masyarakat, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan 5 Kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan pelaku dalam mobil TKP pada pada Minggu (26/11/2023) sore,” jelasnya saat gelar press Release, Jum’at (8/12/2023).

Lanjut Brigjen Djoko Prihadi mengaku, kedua tersangka sudah dua kali mengantar sabu-sabu dan masuk ke Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel.

“Ini mereka juga masih jaringan Khadafi dan kini kami masih terus lakukan pengembangan. Guna menangkap bandar besar lainnya,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti (BB) yakni, Satu Unit mobil dan tiga unit handphone milik tersangka.

“Atas ulahnya juga tersangka, dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) dengan undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” ungkapnya.

Sementara itu, tersangka Novan mengakui perbuatannya.“Saya sudah dua kali mengantarman pesanan ke wilayah Tulung Selapan OKI Sumsel dan sudah dua kali dengan upah Rp50 juta,” pungkasnya.

Tags: kurir sabu
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kepala Badan Karantina Indonesia Laksanakan Kegiatan Pelepasan Ekspor Beberapa Komoditas

Next Post

Karya Bakti TNI Kodim 0418/Palembang Bersihkan Saluran Air, Antisipasi Bencana Banjir Dan Mencegah Munculnya Wabah Penyakit

YN

Info Terkait

Kurir Sabu, perkara kepemilikan narkotika

Kurir Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara

16 Mei 2023
kurir sabu, kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, narkotika jenis sabu

Diimingi Upah Besar, Iis Nekat jadi Kurir Sabu

18 Februari 2021

Berita Terbaru

Sat Binmas Polres Muratara Dipimpin Kanit Binpolmas dan Kaur Bin Ops Penyuluhan Kampung Anti Narkoba

Sumsel Tiga Besar Peningkatan Produksi Padi, Herman Deru: Ini Berkat Semangat Petani

PPAM Indonesia: Tangkap Kembali Pelaku Pembacokan atau Rakyat Kehilangan Kepercayaan pada Polri

Kompetensi First Aider Jadi Pilar Pencegahan Risiko Operasional di Kilang Plaju

Peringati Isra Mi’raj dan Sambutan Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Palembang Perkuat Silaturahmi

Grand Good Housekeeping, Komitmen Kilang Pertamina Plaju Jaga Area Kerja Aman dan Tertib

Kepsek SMKN 2 Palembang Suparman: Silahkan Di ambil Kalau ijazah dan Raport nya ada di Sekolah

Haul dan Ziarah Kubra Ulama dan Auliya Palembang Darussalam 1447 Hijriah, Diperkirakan Dihadiri Lebih Dari 20 Ribu Orang Dari Dalam Dan Luar Negeri

HDCU Cetak Sejarah, Angka Kemiskinan Sumsel Turun ke Satu Digit

Berita Populer

Proyek Gudang PT Sriwijaya Ban Diduga Langgar Hak Pekerja, Karyawan Tanpa APD dan Tak Terdaftar BPJS

proyek pembangunan gudang
Reporter YN
31 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com — Proyek pembangunan gudang dan bengkel milik PT Sriwijaya Ban diduga melanggar hak dasar pekerja terkait keselamatan dan...

Read more

SKABIGA SPARDHA 2026 Ditutup, Disdik Sumsel Apresiasi Pembinaan Karakter Siswa

SKABIGA SPARDHA
Reporter YN
31 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Rangkaian lomba SKABIGA SPARDHA 2026 yang digelar SMK Bakti Ibu 3 Palembang resmi berakhir pada Sabtu (31/1/2026). Event...

Read more

Sumsel Health Tourism Diluncurkan, Pemprov Bidik Pasien Dalam dan Luar Negeri

Sumsel Health Tourism
Reporter YN
30 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi meluncurkan program Sumsel Health Tourism atau wisata kesehatan, sebuah langkah strategis...

Read more

Sekretariat Baru BPC HIPMI Palembang Diresmikan, Walikota Palembang Ratu Dewa Dorong Kolaborasi Pengusaha Muda

BPC HIPMI Palembang
Reporter YN
4 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Walikota Palembang Ratu Dewa meresmikan Sekretariat Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Palembang masa...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In