• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Februari 22, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Oknum Lurah Diduga Terindikasi Mendukung Caleg, Desak PJ Walikota Palembang Berikan Sanksi

Reporter YN
16 November 2023
Terindikasi Mendukung Caleg
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Puluhan gabungan massa aksi dari Aliansi Masyarakat Kota Palembang (AMP) dan Pemuda Peduli Demokrasi (PPD) melakukan aksi demo di kantor Walikota dan Bawaslu Kota Palembang, Kamis (16/10/23).

Aksi demo tersebut dilakukan karena adanya dugaan oknum lurah 14 Ulu serta oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 2 Palembang terindikasi turut serta membantu oknum calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Palembang di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 berinisial H. EDS.

Selain itu, mereka juga menduga adanya keterlibatan oknum lurah 9/10 Ulu Kecamatan Jakabaring terindikasi turut serta dalam kegiatan salah satu Partai Politik (ParPol) peserta pemilu dan diduga turut membantu Caleg DPRD Kota Palembang Dapil 6 berinisial MF.

Hal tersebut diungkapkan koordinator aksi, Kandar dalam orasinya. Dia mengatakan, atas dugaan itu, pihaknya menilai kedua oknum lurah dan oknum PPS tersebut patut diduga melanggar sejumlah peraturan, dan pihaknya menduga bukan hanya di 2 dapil itu saja.

“Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 9 ayat (2) UU ASN, pasal 5 huruf n angka 5 PP 94 Tahun 2021 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan – RB ),Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya.

Kandar menuturkan, sebenarnya sudah jelas bahwa ASN adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah sudah sepatutnya untuk turut serta menjaga netralitas sehingga dapat terus menjaga iklim kondusif di tengah-tengah masyarakat agar tidak menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat yang bisa menimbulkan gangguan Kamtibmas baik menjelang maupun pada saat pelaksanaan Pemilu.

“Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 71 UU No. 1/2015 yang berbunyi: Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang Membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye,” ungkapnya.

Alamsyah menambahkan, ASN termasuk subjek hukum yang dilarang untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

“Sehingga segala tindakan ASN baik berupa policy (kebijakan/keputusan) maupun tindakan kongkrit (material daad) yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye merupakan delik pelanggaran Pemilu,” tuturnya.

Alamsyah mengungkapkan, pihaknya menyayangkan apabila oknum lurah yang notabennya ASN ikut serta dalam kegiatan politik praktis dan oknum PNS yang seharusnya berfungsi sebagai penyelenggara malahan patut diduga ikut serta mensosialisasikan salah satu caleg.

“Kami menduga adanya kegiatan sosialisasi dan konsolidasi Caleg DPRD Kota Palembang yang dilakukan di luar jadwal kampanye yang sudah ditetapkan karena dapat menciptakan situasi persaingan jauh sebelum memasuki masa kampanye,” tegasnya.

Ditambahkan, Nuris, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 serta Pasal 492 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, berbunyi :

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

“Kami menduga oknum penyelanggaraan Kelurahan 14 ulu Kecamatan Seberang Ulu 2 telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana yang diatur peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu tertuang dalam Pasal 6 dan Pasal 8. Karena diduga kuat telah ikut serta membantu salah satu Caleg DPRD Kota Palembang H.EDS,” katanya.

Masih dikatakan, Nuris , dalam Peraturan DKPP itu, sangat bahwa penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas, profesionalitas dan dapat melaksanan prinsip mandiri sebagai penyelenggara pemilu.

“Untuk itu, kami minta kepada PJ. Walikota Palembang serta Ketua Bawaslu Kota Palembang untuk dapat memberikan sanksi kepada oknum lurah 14 Ulu dan 9/10 Ulu Kota Palembang serta oknum PPS Kelurahan 14 Ulu sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.

Agar dapat terlaksananya Pemilu jujur dan adil, serta membangun ekosistem pemilu yang sehat, sehingga semua pihak merasa diperlakukan sama dan adil sesuai azas pemilu, jujur dan adil dan dapat menghasilkan pemenang Pemilu yang berdasarkan atas pilihan masyarakat tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

Dalam aksi di Kantor Walikota Palembang , massa aksi diterima oleh Kabag Hukum, Imam Ilham mengatakan bahwa pihak akan menyampaikan aspirasi kepada pimpinan.”Kami akan laporkan dan teruskan aspirasi rekan-rekan masa aksi ke pimpinan,” katanya.

Sedangkan untuk aksi di kantor Bawaslu Kota Palembang, para massa aksi diterima oleh Staf Bawaslu, Rahmat Zamzami mengatakan, pada prinsipnya Bawaslu kota palembang berkomitmen untuk mensukseskan pemilu 2024.

“Kami komitmen mensukseskan pemilu yang jujur dan adil, dengan adanya aksi pada hari ini kita pelajari terlebih dahulu dan disampaikan pada pimpinan kita,” tandasnya.

Tags: Aliansi Masyarakat Kota Palembang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pj Gubernur Agus Fatoni Bersinergi dengan BKKBN Sumsel Kejar Taget Turunkan Angka Stunting

Next Post

Gali Potensi Bibit Atlet Para Guru, Berharap Bisa Bertanding Hingga Tingkat Nasional

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Satgas TMMD ke-127 Cek Bantuan Ternak Domba

PLN UID S2JB Imbau Masyarakat Melapor Jika Menemukan Kondisi Jaringan Listrik yang Dinilai Tidak Aman

Safari Ramadhan Pemprov Sumsel dan Forkopimda Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Daerah

Kompensasi Pembayaran Tol Gratis Bagi Pengguna Jalan Tol Kayu Agung Saat ini

Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa Cipelah, Satgas TMMD ke-127 Cek Bantuan Benih Lele

TMMD Reguler Ke-127 di Cipelah, Progres Pengecoran Jalan Capai 666 Meter

Gubernur Herman Deru Resmikan Masjid Roudhotul Jannah, Serahkan Bantuan Puluhan Juta untuk Operasional dan Pembinaan Umat

Syukuran 1 Tahun Kepemimpinan RDPS, 500 Anak Yatim Doakan Kota Palembang

Segel Bangunan Tanpa PBG di Demang Lebar Daun Dirusak, Sat Pol PP Palembang Tempuh Jalur Hukum

Berita Populer

Lahan Teh PTPN di Pangalengan Dialih Fungsihkan Tanam Kentang Picu Ancaman Longsor

Lahan Teh PTPN di Pangalengan
Reporter UMR
16 Februari 2026

Pangalengan, LamanQu.Com - Penguasaan lahan kebun teh PTPN secara ilegal di Pangalengan kerap dilakukan guna alih fungsi lahan, hal ini...

Read more

Gotong Royong Siang-Malam, Pengecoran Jalan oleh Anggota Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung di Desa Cipelah Capai 551 Meter

Satgas TMMD Ke-127
Reporter UMR
16 Februari 2026

Rancakbali, LamanQu.Com – Progres pembangunan infrastruktur dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Ke-127 di Desa Cipelah, Kecamatan Rancabali,...

Read more

Bukan Sekadar Aspal dan Beton: Hangatnya Komsos Satgas TMMD dan Warga Cipelah di Balik Dinginnya Rancabali

Komsos Satgas TMMD
Reporter lian
17 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com - Program TMMD Reguler Ke-127 Kodim 0624/Kab. Bandung tidak hanya mengubah wajah infrastruktur Desa Cipelah, tetapi juga...

Read more

Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Reporter UMR
18 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com - Tim Kesehatan Satgas TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung memberikan pemeriksaan kesehatan gratis kepada masyarakat Kampung Kubangsari,...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In