• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Juni 15, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Oknum Lurah Diduga Terindikasi Mendukung Caleg, Desak PJ Walikota Palembang Berikan Sanksi

Reporter YN
16 November 2023
Terindikasi Mendukung Caleg
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Puluhan gabungan massa aksi dari Aliansi Masyarakat Kota Palembang (AMP) dan Pemuda Peduli Demokrasi (PPD) melakukan aksi demo di kantor Walikota dan Bawaslu Kota Palembang, Kamis (16/10/23).

Aksi demo tersebut dilakukan karena adanya dugaan oknum lurah 14 Ulu serta oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 2 Palembang terindikasi turut serta membantu oknum calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Palembang di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 berinisial H. EDS.

Selain itu, mereka juga menduga adanya keterlibatan oknum lurah 9/10 Ulu Kecamatan Jakabaring terindikasi turut serta dalam kegiatan salah satu Partai Politik (ParPol) peserta pemilu dan diduga turut membantu Caleg DPRD Kota Palembang Dapil 6 berinisial MF.

Hal tersebut diungkapkan koordinator aksi, Kandar dalam orasinya. Dia mengatakan, atas dugaan itu, pihaknya menilai kedua oknum lurah dan oknum PPS tersebut patut diduga melanggar sejumlah peraturan, dan pihaknya menduga bukan hanya di 2 dapil itu saja.

“Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 9 ayat (2) UU ASN, pasal 5 huruf n angka 5 PP 94 Tahun 2021 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan – RB ),Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya.

Kandar menuturkan, sebenarnya sudah jelas bahwa ASN adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah sudah sepatutnya untuk turut serta menjaga netralitas sehingga dapat terus menjaga iklim kondusif di tengah-tengah masyarakat agar tidak menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat yang bisa menimbulkan gangguan Kamtibmas baik menjelang maupun pada saat pelaksanaan Pemilu.

“Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 71 UU No. 1/2015 yang berbunyi: Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang Membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye,” ungkapnya.

Alamsyah menambahkan, ASN termasuk subjek hukum yang dilarang untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

“Sehingga segala tindakan ASN baik berupa policy (kebijakan/keputusan) maupun tindakan kongkrit (material daad) yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye merupakan delik pelanggaran Pemilu,” tuturnya.

Alamsyah mengungkapkan, pihaknya menyayangkan apabila oknum lurah yang notabennya ASN ikut serta dalam kegiatan politik praktis dan oknum PNS yang seharusnya berfungsi sebagai penyelenggara malahan patut diduga ikut serta mensosialisasikan salah satu caleg.

“Kami menduga adanya kegiatan sosialisasi dan konsolidasi Caleg DPRD Kota Palembang yang dilakukan di luar jadwal kampanye yang sudah ditetapkan karena dapat menciptakan situasi persaingan jauh sebelum memasuki masa kampanye,” tegasnya.

Ditambahkan, Nuris, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 serta Pasal 492 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, berbunyi :

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

“Kami menduga oknum penyelanggaraan Kelurahan 14 ulu Kecamatan Seberang Ulu 2 telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana yang diatur peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu tertuang dalam Pasal 6 dan Pasal 8. Karena diduga kuat telah ikut serta membantu salah satu Caleg DPRD Kota Palembang H.EDS,” katanya.

Masih dikatakan, Nuris , dalam Peraturan DKPP itu, sangat bahwa penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas, profesionalitas dan dapat melaksanan prinsip mandiri sebagai penyelenggara pemilu.

“Untuk itu, kami minta kepada PJ. Walikota Palembang serta Ketua Bawaslu Kota Palembang untuk dapat memberikan sanksi kepada oknum lurah 14 Ulu dan 9/10 Ulu Kota Palembang serta oknum PPS Kelurahan 14 Ulu sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.

Agar dapat terlaksananya Pemilu jujur dan adil, serta membangun ekosistem pemilu yang sehat, sehingga semua pihak merasa diperlakukan sama dan adil sesuai azas pemilu, jujur dan adil dan dapat menghasilkan pemenang Pemilu yang berdasarkan atas pilihan masyarakat tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

Dalam aksi di Kantor Walikota Palembang , massa aksi diterima oleh Kabag Hukum, Imam Ilham mengatakan bahwa pihak akan menyampaikan aspirasi kepada pimpinan.”Kami akan laporkan dan teruskan aspirasi rekan-rekan masa aksi ke pimpinan,” katanya.

Sedangkan untuk aksi di kantor Bawaslu Kota Palembang, para massa aksi diterima oleh Staf Bawaslu, Rahmat Zamzami mengatakan, pada prinsipnya Bawaslu kota palembang berkomitmen untuk mensukseskan pemilu 2024.

“Kami komitmen mensukseskan pemilu yang jujur dan adil, dengan adanya aksi pada hari ini kita pelajari terlebih dahulu dan disampaikan pada pimpinan kita,” tandasnya.

Tags: Aliansi Masyarakat Kota Palembang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pj Gubernur Agus Fatoni Bersinergi dengan BKKBN Sumsel Kejar Taget Turunkan Angka Stunting

Next Post

Gali Potensi Bibit Atlet Para Guru, Berharap Bisa Bertanding Hingga Tingkat Nasional

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

Perkuat Keandalan Operasi di Era Digital, Kilang Plaju Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Borong 5 Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia

Polsri Gelar Ujian Seleksi Mandiri Konsorsium Politeknik Negeri 2026, Diikuti 2.362 Peserta

Bawa Segudang Prestasi, Ria Wilastri Siap Wujudkan Inovasi Pendidikan di SMAN 5 Palembang

Dilantik Jadi Kepala SMA Negeri 17 Palembang, Rozali Siap Jalankan Amanah Baru

NasDem Sumsel Luruskan Status Edison: Bukan Kader, Murni Birokrat yang Diusung Bersama PDIP dan Golkar

Berita Populer

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha
Reporter YN
1 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, Ayu Nur Suri, SE., MM,...

Read more

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026
Reporter YN
31 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan memberikan Remisi Khusus (RK)...

Read more

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat
Reporter YN
29 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Idul Adha 1447 H / 2026 Ini di rayakan Dengan suka cita oleh masyarakat luas. Dalam momentum Idul Adha...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In