• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Juni 10, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Ditreskrimsus Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 81 Ton BBM Ilegal Dari Muba

Reporter YN
22 September 2023
BBM Ilegal Dari Muba
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan BBM ilegal jenis solar dan premium sebanyak 81 ton berasal dari Sanga desa dan Babat Toman Kabupaten Muba.

Plt Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pagi ini pihaknya menggelar pres rilis dari ungkap kasus BBM ilegal dengan kejadian Selasa 16 September 2023 dengan TKP Jalan Bay Pas Alang Alang Lebar dan perairan sungai Musi.

“Ada 7 tersangka yang diamankan. 1 DPO yakni nahkoda Kapal. Sebanyak tujuh orang sopir truk ditangkap, yakni berinisial P (21), WE (27), A (41), dan MH (24). Mereka merupakan warga Kabupaten Musi Banyuasin. Selanjutnya IS (24) dan ASN (24) warga Kabupaten Banyuasin, serta GS (51) warga Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Sedangkan nahkoda Kapal SPOB dengan nama lambung Dinar Jaya, kabur saat hendak ditangkap,” ujar Putu, Jumat (22/9/2023).

BBM ilegal yang hendak diselundupkan dan berhasil disita polisi, yakni jenis premium sebanyak 10 ton, dan solar sebanyak 71 ton. Saat diamankan sebanyak 81 ton BBM ilegal tersebut sedang dipindahkan oleh para pelaku dari kapal ke truk, dengan menggunakan alat pompa dan selang panjang dari kapal SPOB Dinar Jaya.

“Ancaman hukuman untuk tujuh sopir truk tangki modifikasi untuk mengangkut BBM ilegal tersebut, dijerat Pasal 54 UU No. 22/2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.Kapal yang mengangkut BBM itu ternyata ilegal, yang tidak punya izin berlayar juga bisa dikenanakan pidana,” tuturnya.

Lebih lanjut dia menuturkan, dari hasil pemeriksaan tersangka BBM solar dan premium didapat dari Sanga Desa dan Babat Toman Muba.”Yang lagi viral minyak dari Babat Toman dan Sanga desa,” ucapnya.

“Tujuannya BBM ilegal ini dibawa ke Lampung. Ini masih dikembangkan.Ada juga yang BBM yang dikirim ke sungai Musi, ini masih kita dalami,” tuturnya.

Sementara itu, salah satu tersangka yakni Hamadi mengatakan, membawa minyak dari Desa Keban Sanga desa. Tujuannya ke kapal.”Baru 2 kali bawak minyak, upah Rp 800 ribu per rate,” tandasnya.

Tags: BBM Ilegal Dari Muba
ADVERTISEMENT
Previous Post

Atlet Cabor Taekwondo tambah Koleksi Medali Emas, Perak dan Perunggu untuk Muba

Next Post

Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Yayasan AHM Siapkan Duta Safety Riding Milenial dari Jawa Tengah

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Pemkab Muba Lepas 20 Generasi Unggul Muba Peserta Pelatihan PPSDM Migas Cepu, Satu satunya Daerah di Sumsel yang Mendapatkan Quota Program Pelatihan Masyarakat APBN- TA.2026

Hari PMR Diisi Dengan Berbagai Kegiatan, Berikut Penjelasannya

Akses Listrik Kian Merata, Menjangkau 96,2 Juta Pelanggan PLN se-Indonesia pada 2025

Disnakertrans MUBA Sukses Tuntaskan Belasan Kasus Perselisihan Hubungan Industrial

Polrestabes Palembang Serius Dalam Menangani Perkara Dugaan Penganiayaan Yang Viral Di Medsos

Sinergi Ikhtiar dan Doa, Pertamina Patra Niaga Plaju Doa Bersama Nasional SLP 4.0

Kaesang Targetkan Sumsel Jadi Lumbung Suara PSI pada Pemilu 2029

“Di Balik Toga Hitam”: Kisah Perjuangan Chairul S. Matdiah Mengasah Logika Hukum

Desakan Menguat, Abah Ucin Minta Gubernur Herman Deru Tutup Permanen Diskotek DA Palembang

Berita Populer

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha
Reporter YN
1 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, Ayu Nur Suri, SE., MM,...

Read more

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026
Reporter YN
31 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan memberikan Remisi Khusus (RK)...

Read more

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat
Reporter YN
29 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Idul Adha 1447 H / 2026 Ini di rayakan Dengan suka cita oleh masyarakat luas. Dalam momentum Idul Adha...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In