• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Oktober 4, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Ditreskrimsus Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 81 Ton BBM Ilegal Dari Muba

Reporter YN
22 September 2023
BBM Ilegal Dari Muba
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan BBM ilegal jenis solar dan premium sebanyak 81 ton berasal dari Sanga desa dan Babat Toman Kabupaten Muba.

Plt Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pagi ini pihaknya menggelar pres rilis dari ungkap kasus BBM ilegal dengan kejadian Selasa 16 September 2023 dengan TKP Jalan Bay Pas Alang Alang Lebar dan perairan sungai Musi.

“Ada 7 tersangka yang diamankan. 1 DPO yakni nahkoda Kapal. Sebanyak tujuh orang sopir truk ditangkap, yakni berinisial P (21), WE (27), A (41), dan MH (24). Mereka merupakan warga Kabupaten Musi Banyuasin. Selanjutnya IS (24) dan ASN (24) warga Kabupaten Banyuasin, serta GS (51) warga Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Sedangkan nahkoda Kapal SPOB dengan nama lambung Dinar Jaya, kabur saat hendak ditangkap,” ujar Putu, Jumat (22/9/2023).

BBM ilegal yang hendak diselundupkan dan berhasil disita polisi, yakni jenis premium sebanyak 10 ton, dan solar sebanyak 71 ton. Saat diamankan sebanyak 81 ton BBM ilegal tersebut sedang dipindahkan oleh para pelaku dari kapal ke truk, dengan menggunakan alat pompa dan selang panjang dari kapal SPOB Dinar Jaya.

“Ancaman hukuman untuk tujuh sopir truk tangki modifikasi untuk mengangkut BBM ilegal tersebut, dijerat Pasal 54 UU No. 22/2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.Kapal yang mengangkut BBM itu ternyata ilegal, yang tidak punya izin berlayar juga bisa dikenanakan pidana,” tuturnya.

Lebih lanjut dia menuturkan, dari hasil pemeriksaan tersangka BBM solar dan premium didapat dari Sanga Desa dan Babat Toman Muba.”Yang lagi viral minyak dari Babat Toman dan Sanga desa,” ucapnya.

“Tujuannya BBM ilegal ini dibawa ke Lampung. Ini masih dikembangkan.Ada juga yang BBM yang dikirim ke sungai Musi, ini masih kita dalami,” tuturnya.

Sementara itu, salah satu tersangka yakni Hamadi mengatakan, membawa minyak dari Desa Keban Sanga desa. Tujuannya ke kapal.”Baru 2 kali bawak minyak, upah Rp 800 ribu per rate,” tandasnya.

Tags: BBM Ilegal Dari Muba
ADVERTISEMENT
Previous Post

Atlet Cabor Taekwondo tambah Koleksi Medali Emas, Perak dan Perunggu untuk Muba

Next Post

Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Yayasan AHM Siapkan Duta Safety Riding Milenial dari Jawa Tengah

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

60 Tahun KAHMI, Ahmad Doli Dorong Alumni HMI Rangkul Potensi Umat dan Bangsa

Konsolidasi Diperkuat, PKB Sumsel Targetkan Struktur Partai Mengakar hingga RT

Kades dan BPD Desa Cihanjuang Beri Hak Jawab dan Sanggahan, Proses Anggaran Terbuka dan Berdasarkan Hasil Musyawarah

Konsolidasi Menuju 2029, Optimalisasi Peran Anggota Fraksi Partai Golkar dalam Penguatan Konsolidasi Organisasi dan Pemenangan Pemilu

Organda Kota Palembang Mengeluarkan Surat Sesuai Dengan Peraturan Berlaku, Berikut Beberapa Disampaikan

Kilang Plaju Satukan Doa dan Ikhtiar Lahir Batin melalui Sholat Istisqa di Tengah Kemarau

Rutan Kelas I Palembang Perkuat Sinergi dengan Insan Media melalui Coffee Morning

Afrizal Hady, Ketua Majelis Hakim PN Palembang Tolak Tunda Sidang dan Tolak Agenda Eksepsi, Advokat Irza Prasetya WO Lagi

Asap Karhutla Mencekik, Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat Ajukan Tujuh Tuntutan

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In