• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, November 22, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Advokat Sofhuan Yusfiansyah SH Akan Mengajukan Gugatan Judicial Review ke Mahkamah Agung terkait Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 Tentang Tapal Batas Palembang dan Banyuasin

Reporter YN
31 Juli 2023
Tapal Batas Palembang dan Banyuasin
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Advokat Sofhuan Yusfiansyah SH akan mengajukan gugatan Ke Mahkamah Agung untuk membatalkan Permendagri Nomor 134 Tahun 2022. Sofhuan Yusfiansyah SH akan meregister gugatan ke MA pada Senin 31 Juli 2023.

Hal ini disampaikan oleh Sofhuan, Senin tanggal 31 Juli 2023 pihaknya berangkat ke Mahkamah Agung untuk mengajukan gugatan.

“Draf gugatan sudah final, kami meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan Permendagri nomor 134 tahun 2002 tentang Tapal Batas untuk Banyuasin dan Kota Palembang. Intinya adalah di dalam aturan tersebut banyak merugikan pihak-pihak terutama kepentingan publik banyak hal terkait soal domisili, mata pilih, TPS nya,” jelasnya.

“Kemudian belum lagi Pemkot Palembang PBB-nya atau asetnya kota Palembang yang tadinya di kota Palembang ketika pindah kabupaten maka turunlah nilai asetnya tersebut. Karena banyak macam kepentingan publik di sana,” ucapnya.

“Belum lagi persoalan jarak tempuh kalau masyarakat yang berada di daerah perbatasan sudah pasti dirugikan misalnya masyarakat yang berdomisili di daerah Tegal Binangun ketika akan mengurus administrasi tertentu harus menuju ke pangkalan balai atau dari Jakabaring ke pangkalan balai dengan jarak tempuh yang cukup jauh dengan rentang waktu 2 jam sampai 3 jam,” tambahnya.

Lebih lanjut Sofhuan mengatakan, Kalau Pemkot Palembang sudah barang tentu mengalami banyak kerugian.

“Maka harapan kita dengan trigger kita ini Pemkot Palembang juga harus mengajukan judisial review. Karena beberapa daerah pada saat kita cek di Google beberapa wilayah Pemkab pemkot di daerah lain juga melakukan judicial review,” katanya.

“Kalau pemerintah kota Palembang sudah pasti dirugikan. Kalau kami terus terang saja mewakili kepentingan rakyat dan masyarakat langsung yang terdampak dan merasa dirugikan dengan adanya aturan tersebut ya kita mengungkapkan besok kepada Mahkamah Agung terkait uraian-uraian yang berhubungan dengan kepentingan publik yang merasa dirugikan dan itu detail poin-poinnya apa saja dan itu belum kita sampaikan di sini,” ujarnya.

“Drafnya sudah siap dan sudah fix dan kami tanda tangan semua melengkapi berkas termasuk juga menyerahkan barang bukti kami ke Mahkamah Agung,” tambahnya.

Dia menuturkan, akan melakukan register karena kita harapkan langsung judicial review permohonan uji material ke Mahkamah Agung.

“Harapan kami semoga saja dapat dikabulkan oleh Mahkamah Agung terkait permohonan uji materiil ini supaya Permendagri Nomor 134 tahun 2022 dapat dibatalkan,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, desakan ini karena banyaknya Warga sudah beberapa kali berdemo terkait hal tersebut. Bahkan sempat demo di Pemprov Sumsel untuk diselesaikan oleh para intelektual.

“Tapi belum ada yang berani maju. Untuk bisa membatalkannya adalah melalui putusan peradilan,” ucapnya.

“Kami mewakili masyarakat yang dirugikan minta keadilan ke Mahkamah Agung.Kami berharap dengan peristiwa ini pemkot Palembang juga harus peka dengan kepentingan publik dengan upaya untuk menggugat terus judicial review guna menyampaikan terkait permohonan judisial review dengan berkas terpisah. Kami mewakili masyarakat untuk menggugat, dan pemerintahnya juga bisa menggugat hal ini,” tagasnya.

Tags: Tapal Batas
ADVERTISEMENT
Previous Post

Film Setelah Kita Menangis Terpilih Wakili Festival Film Bulanan Lokus 6 dari Kemenparekraf

Next Post

Mantapkan Akhlak, Peringatan Tahun Baru Islam Kodam III/Slw Berangkatkan Umroh

YN

Info Terkait

tapal batas Suban IV

Anggota DPR RI Fauzi Amro Tegaskan Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 Tetapkan PT Gorby Masuk Teritorial Kabupaten Muratara dan Suban IV Masuk Musi Banyuasin

12 Oktober 2023

Berita Terbaru

KSMI Sumsel: Generasi Muda Palembang Siap Ukir Sejarah di Sepak Bola Mini

Satpol PP Palembang Tingkatkan Kapasitas Satgas Linmas Demi Wujudkan Kota Aman dan Tertib

Dua Event Besar Akan Dilaksanakan Di Sumsel, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Weni Sepalia SH, MH Terpilih Sebagai Ketua Umum Perempuan Muslima Partai Bulan Bintang

Kick Off Kelas Pemilih Cerdas 2025: JPPR Palembang Dorong Partisipasi Politik Lewat Edukasi dan Dialog

Dengan Inovasi Sistem IMTA, Pokdakan di Sungai Gerong Berhasil Efisiensi Pakan dan Turunkan Limbah Budidaya, Limbah Menurun Drastis

Rakerprov INKINDO Sumsel Jadi Momentum Perkuat Kompetensi dan Rumuskan Strategi Pembangunan Daerah

Masyarakat Empat Lawang Dirikan Posko, Galang Solidaritas Untuk Bergerak Ke Jakarta

Ditpamobvit Polda Sumsel-PLN UIDS2JB MOU PKT dan Sosialisasi Strategi Pengamanan Obvitnas dan Obter

Berita Populer

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL
Reporter YN
17 November 2025

Palembang, LamanQu.Com — Aksi unjuk rasa damai digelar Organisasi BADAI Anti Korupsi Sumatera Selatan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati)...

Read more

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang
Reporter YN
15 November 2025

Empat Lawang, LamanQu.Com - Ditengah penyampaian aspirasi dan perjuangan mempertahankan tanah, Andika, Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, ditangkap oleh Kepolisian...

Read more

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025
Reporter YN
15 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Grand Final Pemilihan Duta Kesetiakawanan Sosial Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2025 berlangsung meriah di Ballroom Hotel Aryaduta...

Read more

Mahalnya Tarif Parkir di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang Dikeluhkan Masyarakat

Tarif Parkir di Bandara, tarif parkir Dikeluhkan Masyarakat
Reporter Editor Sumsel
1 Juli 2021

Palembang, lamanqu.com - Tarif parkir di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang yang mahal dikeluhkan oleh masyarakat. Pasalnya, tarif parkir...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In