• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Juni 15, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Advokat Sofhuan Yusfiansyah SH Akan Mengajukan Gugatan Judicial Review ke Mahkamah Agung terkait Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 Tentang Tapal Batas Palembang dan Banyuasin

Reporter YN
31 Juli 2023
Tapal Batas Palembang dan Banyuasin
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Advokat Sofhuan Yusfiansyah SH akan mengajukan gugatan Ke Mahkamah Agung untuk membatalkan Permendagri Nomor 134 Tahun 2022. Sofhuan Yusfiansyah SH akan meregister gugatan ke MA pada Senin 31 Juli 2023.

Hal ini disampaikan oleh Sofhuan, Senin tanggal 31 Juli 2023 pihaknya berangkat ke Mahkamah Agung untuk mengajukan gugatan.

“Draf gugatan sudah final, kami meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan Permendagri nomor 134 tahun 2002 tentang Tapal Batas untuk Banyuasin dan Kota Palembang. Intinya adalah di dalam aturan tersebut banyak merugikan pihak-pihak terutama kepentingan publik banyak hal terkait soal domisili, mata pilih, TPS nya,” jelasnya.

“Kemudian belum lagi Pemkot Palembang PBB-nya atau asetnya kota Palembang yang tadinya di kota Palembang ketika pindah kabupaten maka turunlah nilai asetnya tersebut. Karena banyak macam kepentingan publik di sana,” ucapnya.

“Belum lagi persoalan jarak tempuh kalau masyarakat yang berada di daerah perbatasan sudah pasti dirugikan misalnya masyarakat yang berdomisili di daerah Tegal Binangun ketika akan mengurus administrasi tertentu harus menuju ke pangkalan balai atau dari Jakabaring ke pangkalan balai dengan jarak tempuh yang cukup jauh dengan rentang waktu 2 jam sampai 3 jam,” tambahnya.

Lebih lanjut Sofhuan mengatakan, Kalau Pemkot Palembang sudah barang tentu mengalami banyak kerugian.

“Maka harapan kita dengan trigger kita ini Pemkot Palembang juga harus mengajukan judisial review. Karena beberapa daerah pada saat kita cek di Google beberapa wilayah Pemkab pemkot di daerah lain juga melakukan judicial review,” katanya.

“Kalau pemerintah kota Palembang sudah pasti dirugikan. Kalau kami terus terang saja mewakili kepentingan rakyat dan masyarakat langsung yang terdampak dan merasa dirugikan dengan adanya aturan tersebut ya kita mengungkapkan besok kepada Mahkamah Agung terkait uraian-uraian yang berhubungan dengan kepentingan publik yang merasa dirugikan dan itu detail poin-poinnya apa saja dan itu belum kita sampaikan di sini,” ujarnya.

“Drafnya sudah siap dan sudah fix dan kami tanda tangan semua melengkapi berkas termasuk juga menyerahkan barang bukti kami ke Mahkamah Agung,” tambahnya.

Dia menuturkan, akan melakukan register karena kita harapkan langsung judicial review permohonan uji material ke Mahkamah Agung.

“Harapan kami semoga saja dapat dikabulkan oleh Mahkamah Agung terkait permohonan uji materiil ini supaya Permendagri Nomor 134 tahun 2022 dapat dibatalkan,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, desakan ini karena banyaknya Warga sudah beberapa kali berdemo terkait hal tersebut. Bahkan sempat demo di Pemprov Sumsel untuk diselesaikan oleh para intelektual.

“Tapi belum ada yang berani maju. Untuk bisa membatalkannya adalah melalui putusan peradilan,” ucapnya.

“Kami mewakili masyarakat yang dirugikan minta keadilan ke Mahkamah Agung.Kami berharap dengan peristiwa ini pemkot Palembang juga harus peka dengan kepentingan publik dengan upaya untuk menggugat terus judicial review guna menyampaikan terkait permohonan judisial review dengan berkas terpisah. Kami mewakili masyarakat untuk menggugat, dan pemerintahnya juga bisa menggugat hal ini,” tagasnya.

Tags: Tapal Batas
ADVERTISEMENT
Previous Post

Film Setelah Kita Menangis Terpilih Wakili Festival Film Bulanan Lokus 6 dari Kemenparekraf

Next Post

Mantapkan Akhlak, Peringatan Tahun Baru Islam Kodam III/Slw Berangkatkan Umroh

YN

Info Terkait

tapal batas Suban IV

Anggota DPR RI Fauzi Amro Tegaskan Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 Tetapkan PT Gorby Masuk Teritorial Kabupaten Muratara dan Suban IV Masuk Musi Banyuasin

12 Oktober 2023

Berita Terbaru

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

Perkuat Keandalan Operasi di Era Digital, Kilang Plaju Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Borong 5 Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia

Polsri Gelar Ujian Seleksi Mandiri Konsorsium Politeknik Negeri 2026, Diikuti 2.362 Peserta

Bawa Segudang Prestasi, Ria Wilastri Siap Wujudkan Inovasi Pendidikan di SMAN 5 Palembang

Dilantik Jadi Kepala SMA Negeri 17 Palembang, Rozali Siap Jalankan Amanah Baru

NasDem Sumsel Luruskan Status Edison: Bukan Kader, Murni Birokrat yang Diusung Bersama PDIP dan Golkar

Berita Populer

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha
Reporter YN
1 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, Ayu Nur Suri, SE., MM,...

Read more

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026
Reporter YN
31 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan memberikan Remisi Khusus (RK)...

Read more

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat
Reporter YN
29 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Idul Adha 1447 H / 2026 Ini di rayakan Dengan suka cita oleh masyarakat luas. Dalam momentum Idul Adha...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In