• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Mei 9, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Karyawan Alfamart Dihukum 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Reporter RZ
23 Mei 2023
Mantan Karyawan Alfamart, Penggelapan Uang Perusahaan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart), Desi Natariyani divonis 1 tahun dan 3 bulan penjara oleh majelis hakim.

Hal tersebut diketahui saat sidang yang diketuai Edi Saputra Pelawi SH MH dengan agenda pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (23/5/2023).

Dalam putusannya, majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan terdakwa Desi Natariyani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Desi Natariyani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” tegas majelis hakim.

Usai mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyah Rahmawati SH dari Kejari Palembang menyatakan sikap terima atas putusan tersebut.

Diketahui sebelumnya pada agenda sidang pembacaan tuntutan, terdakwa dituntut oleh JPU Dyah Rahmawati SH dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Dilansir dari Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, diketahui bahwa hal tersebut terjadi pada tanggal 7 Februari 2023 di Alfamart yang beralamat dijalan Panca Usaha 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang.

Kejadian berawal saat semua karyawan toko tersebut dihebohkan dengan hilangnya uang kurang lebih Rp 72 juta yang disimpan didalam berangkas yang ada dilaci kasir.

Terungkapnya hal tersebut saat terdakwa beserta karyawan lainnya diminta datang ke Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangan. Kemudian dihadapan polisi terdakwa mengaku telah mengambil uang yang disimpan didalam berangkas tersebut. Selanjutnya terdakwa langsung ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang.

Tags: Mantan Karyawan Alfamartpenggelapan uang perusahaan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Moch Nur Wahid Serukan Semangat Melawan Korupsi

Next Post

Lestarikan Bahasa Daerah, Disdik Provinsi Sumsel Gelar Cerdas Cermat Bahasa Daerah

RZ

Info Terkait

melakukan penggelapan uang perusahaan

Gelapkan Rp.2,3 Miliar Uang Perusahan, Melisa di Vonis 4 Tahun Penjara

18 Agustus 2021

Berita Terbaru

Aksi Cepat Tim Kesehatan Klinik Pratama Kartika 25 Sragen Tangani Peserta Ketarunaan TMMD Reguler ke-128

Melalui Program SENYUM, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Terus Tebar Kepedulian untuk Masyarakat

Kakanwil Ditjenpas Sumsel Tegaskan Razia Lapas Dilakukan Rutin

Air Kehidupan Mengalir dari TMMD, Wasev Tinjau Sumur Bor dan Tanam Harapan di Pelemgadung

Gubernur Herman Deru Dampingi Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Sumsel

Brigjen TNI Joni Pardede Tinjau RTLH Milik Janda Pencari Pasir dalam TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen

Kadisdik Sumsel Bahas Sekolah Berkekhususan dalam SPMB 2026, Ada Syarat Nilai Tertentu

Tim Wasev Meninjau Secara Langsung Kegiatan Pemberian Paket Sembako dan Peduli Anak Stunting

Antusias Warga Sambut Jendral Bintang 1 dilokasi TMMD Reg Ke-128 Kodim 0725/Sragen

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Pertemuan tingkat tinggi bertajuk SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026 di The Meru Hotel, Bali, resmi...

Read more

Percepat Reforma Agraria, DPR RI Segera Bentuk Command Center Penanganan Konflik

Reforma Agraria
Reporter lian
2 Mei 2026

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR RI akan membentuk pusat komando atau command center khusus. Selain...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In