• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Juni 14, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Gelapkan Rp.2,3 Miliar Uang Perusahan, Melisa di Vonis 4 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
18 Agustus 2021
melakukan penggelapan uang perusahaan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Melisa terdakwa kasus penggelapan kembali disidangkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, Rabu (17/8/2021).

Terdakwa Melisa merupakan Kepala Administrasi di PT. Putra Serasan Jaya yang bergerak dibidang distributor produk. Diketahui bahwa terdakwa sudah bekerja sejak tahun 2016 lalu, salah satu tugas terdakwa yakni mengatur dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan administrasi penjualan seperti pembuatan faktur, delivery order dan pekerjaan administrasi lainnya dibidang pemesanan dan pembukuan.

Dalam putusannya majelis hakim yang ketuai Sahlan Effendi, S.H, M.H sependapat dengan JPU, bahwa terdakwa terbukti bersalah telah melakukan penggelapan uang perusahaan tersebut sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana primeir pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya terdakwa dijatuhi oleh majelis hakim dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat (4) tahun,”Tegas Sahlan saat bacakan putusan.

Usai mendengar putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU sama-sama terima putusan tersebut.

Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya terdakwa Melisa dituntut oleh JPU Hery Fadlulah, S.H dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Dari dakwaan JPU, diketahui saat kasir melaporkan rekapan uang setoran dari sales kepada terdakwa untuk disetor ke rekening perusahaan, namun pada saat itu terdakwa memerintahkan kasir untuk menyetorkan sebagian uang perusahaan ke rekening pribadi terdakwa dengan alasan pengembalian pinjaman oleh saksi Sulaiman sekalu General Manager, kejadian tersebut diketahui sudah dimulai sejak tahun 2018 hingga tahun 2020.

Uang yang diterima terdakwa terhitung sejak bulan september 2018 sampai dengan bulan desember 2020, yang seharusnya uang tersebut disetor ke PT. Putra Serasan Jaya namun disetor ke rekening pribadi terdakwa dengan total keseluruhan sebesar Rp. 2.338.250.000,-

Tags: penggelapan uang perusahaanrekapan uang setoranterdakwa kasus penggelapan
ADVERTISEMENT
Previous Post

PPPK Palembang Terima Bantuan Beras Gubernur Sumsel

Next Post

Bupati DRA Serahkan Hasil Donasi Pegawai Muba untuk Warga Terdampak COVID-19 dan Palestina

Editor Sumsel

Info Terkait

Mantan Karyawan Alfamart, Penggelapan Uang Perusahaan

Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Karyawan Alfamart Dihukum 1 Tahun 3 Bulan Penjara

23 Mei 2023
terdakwa kasus penggelapan

Gelapkan 2,3 Miliar Uang Perusahan Untuk Foya-Foya, Melisa di Tuntut 4 Tahun Penjara

13 Juli 2021

Berita Terbaru

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

Perkuat Keandalan Operasi di Era Digital, Kilang Plaju Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Borong 5 Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia

Polsri Gelar Ujian Seleksi Mandiri Konsorsium Politeknik Negeri 2026, Diikuti 2.362 Peserta

Bawa Segudang Prestasi, Ria Wilastri Siap Wujudkan Inovasi Pendidikan di SMAN 5 Palembang

Dilantik Jadi Kepala SMA Negeri 17 Palembang, Rozali Siap Jalankan Amanah Baru

NasDem Sumsel Luruskan Status Edison: Bukan Kader, Murni Birokrat yang Diusung Bersama PDIP dan Golkar

Berita Populer

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha
Reporter YN
1 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, Ayu Nur Suri, SE., MM,...

Read more

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026
Reporter YN
31 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan memberikan Remisi Khusus (RK)...

Read more

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat
Reporter YN
29 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Idul Adha 1447 H / 2026 Ini di rayakan Dengan suka cita oleh masyarakat luas. Dalam momentum Idul Adha...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In