• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, April 28, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Gelapkan 2,3 Miliar Uang Perusahan Untuk Foya-Foya, Melisa di Tuntut 4 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
13 Juli 2021
terdakwa kasus penggelapan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Melisa terdakwa kasus penggelapan kembali disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Selasa (13/07/2021)..

Terdakwa Melisa merupakan Kepala Administrasi di PT. Putra Serasan Jaya yang bergerak dibidang distributor produk. Diketahui bahwa terdakwa sudah bekerja sejak tahun 2016 lalu, salah satu tugas terdakwa yakni mengatur dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan administrasi penjualan sepeeti pembuatan faktur, delivery order dan pekerjaan administrasi lainnya dibidang pemesanan dan pembukuan.

Dihadapan majelis hakim PN Palembang yang dipimpin Harun Yulianto, S.H, M.H, Melisa dituntut oleh JPU Hery Fadlulah, S.H dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Dalam tuntutannya JPU menjelaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah telah melakukan penggelapan uang perusahaan tersebut sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana primeir pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat (4) tahun,”Tegas Hery dalam tuntutannya.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU, majelis hakim tunda jalannya persidangan sampai pekan depan.

Saat diwawancarai usai sidang, Ahmad Rizal, S.H selaku Penasihat Hukum terdakwa mengatakan akan ajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang akan digelar pekan depan.

“Kami akan siapkan nota pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan, guna mengungkap fakta-fakta,”Terang Rizal.

Dari dakwaan JPU, diketahui saat kasir melaporkan rekapan uang setoran dari sales kepada terdakwa untuk disetor ke rekening perusahaan, namun pada saat itu terdakwa memerintahkan kasir untuk menyetorkan sebagian uang perusahaan ke rekening pribadi terdakwa dengan alasan pengembalian pinjaman oleh saksi Sulaiman sekalu General Manager, kejadian tersebut diketahui sudah dimulai sejak tahun 2018 hingga tahun 2020.

Uang yang diterima terdakwa terhitung sejak bulan september 2018 sampai dengan bulan desember 2020, yang seharusnya uang tersebut disetor ke PT. Putra Serasan Jaya namun disetor ke rekening pribadi terdakwa dengan total keseluruhan sebesar Rp. 2.338.250.000,-.

Tags: agenda pembacaan tuntutanalasan pengembalian pinjamannota pembelaan secara tertulisterdakwa kasus penggelapan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemprov Sumsel Maksimalkan Pengawalan Distribusi Oksigen Medis untuk RS Rujukan Covid 

Next Post

OCBC NISP Ajak Generasi Muda Nge Gym Finansial Untuk Raih Kondisi Finansial Yang Fit

Editor Sumsel

Info Terkait

Oknum Dosen Unsri, tindak asusila, pidana penjara

Oknum Dosen Unsri Dituntut 6 Tahun Penjara, PH Sebut Terlalu Berat

24 Maret 2022
sindikat narkoba

Dua Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Dituntut 16 Tahun Penjara

9 Desember 2021
melakukan penggelapan uang perusahaan

Gelapkan Rp.2,3 Miliar Uang Perusahan, Melisa di Vonis 4 Tahun Penjara

18 Agustus 2021

Berita Terbaru

Curhatan Datam petani Senior Pelemgadung ke Anggota Satgas TMMD

Dari Sudut ke Sudut, Harapan Baru Bapak Aris Mulai Dibangun

Tring! Golden Run 2026: Pegadaian Kanwil Palembang Kampanyekan Hidup Sehat dan Investasi Emas

Rapat Bahas Crossing Jalan Umum,Pemprov Sumsel Perketat Pengawasan

Hangatnya Silaturahmi, Danton Satgas TMMD Perkenalkan Diri di SDN Plumbungan IV

Kunjungan Penuh Semangat, Kades dan Camat Suport Pembangunan Jalan Desa Puro

Sentuhan TMMD, Menghidupkan Harapan di Rumah Sederhana Bapak Suparno

Kakanwil Kemenag Sumsel Lantik Empat Pejabat Administrator, Tekankan Penyegaran dan Akselerasi Kinerja

Perempuan Turut Andil dalam Pelaksanaan TMMD Reg 128 Kodim Sragen

Berita Populer

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar
Reporter YN
24 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, anggota DPRD Kota Palembang dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang...

Read more

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, S.H., M.M...

Read more

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Chairul S Matdiah, angkat bicara terkait dinamika rencana pengadaan mobil dinas senilai...

Read more

Gubernur Herman Deru Ajak Mahasiswa Gunakan AI Secara Bijak

Lomba Video AI
Reporter YN
19 April 2026

Palembang, LamanQu.Com - Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, mengajak para mahasiswa untuk menggunakan Artificial Intelligence (AI) secara bijak....

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In