• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Juli 2, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan

Reporter Editor Sumsel
24 Februari 2023
tindak pidana perbankan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan dua pelaku berinisial AW (35) dan VM (34) dugaan tindak pidana perbankan.

Hal tersebut dijelaskan Wadireskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K MH saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Jum’at (24/2/2023).

Yudha menjelaskan, kronologis kejadiannya dimana AW dan VM ini bekerjasama dengan modus setiap ada nasabah yang datang ke BRI tetap dilayani dengan baik, mereka mengarahkan membuka tabungan kemudian uangnya disetorkan namun atmnya tidak diserahkan dengan alasan akan ada program undian.

“Pada kesempatan itulah kedua pelaku ini menguras uang nasabah,” ujarnya.

Yudha mengungkapkan, ada modus lain yang dilakukan kedua pelaku yakni dimana dilakukan oleh VN jadi PN ini berdiri di depan BRI mencegah nasabah yang akan membuka tabungan atau yang akan menabung, jadi dengan alasan akan membantu menyetorkan tapi faktanya uang tidak disetorkan.

“Uang yang disetorkan itu ditulis manual menggunakan pena, kemudian bukti storenya juga diserahkan kepada korban dengan tulisan tangan dengan alasan terjadi error terjadi kerusakan atau error pada sistem,” bener Yudha.

Kemudian, lanjut Yudha, dari kejahatan dilakukan oleh para pelaku, kerugian yang dialami oleh nasabah ini yakni 10 juta sampai 480 juta Rupiah. Nasabah yang mengalami kerugian korbannya kurang lebih sekitar 70 orang dengan kerugian lebih kurang 5 milyar Rupiah

“Kami sangkakan yaitu pasal 49 ayat 1 huruf A undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang No.7 tahun 1992 tentang perbankan. Kedua pelaku terkena ancaman minimal 5 tahun penjara, ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal 10 miliar dan denda maksimal 200 miliar,” pungkasnya. 

Tags: program undiantindak pidana perbankan
ADVERTISEMENT
Previous Post

32.783 KK di Sumsel Sudah Mendapatkan SK Perhutanan Sosial

Next Post

Memasuki 5 Tahun Kepemimpinan Gubernur Sumsel Herman Deru Sudah Banyak Capaian Prestasi Kerja Yang Diraih

Editor Sumsel

Info Terkait

PN Jakarta Pusat Bebaskan Mantan Direktur Bank Swadesi Ningsih Suciati

PN Jakarta Pusat Bebaskan Mantan Direktur Bank Swadesi Ningsih Suciati

6 Desember 2020

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

Alfamart dan Nestlé Indonesia Perluas Jangkauan Program Sahabat Posyandu untuk Ribuan Ibu dan Anak

Pengusaha Muda Diminta Jadi Agen Perubahan, HIPMI Palembang Fokus pada Ekonomi Kerakyatan

Menjaga Asa Tumbuh Kembang Anak, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Hadirkan Dukungan Nutrisi bagi Keluarga Berisiko Stunting

Sukses Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Operator Scaffolding, Project Sumatra R&P, Kilang Plaju, dan Disnakertrans Sumsel Dorong Kesiapan Tenaga Kerja Lokal

Raih PROPER Emas Empat Kali Berturut-turut, Kilang Plaju Jadi Contoh Sukses Praktik Keberlanjutan Lingkungan di Sumsel

Massa Aksi Minta Semua Kasus Junaidi Alias Ajun Untuk Di Proses

Gencarkan Roadshow ke SKK Migas dan KKKS, Pemkab Muba Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Bersertifikasi dan Transparansi Lowongan Kerja

Berita Populer

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY
Reporter YN
21 Mei 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Rabu (20/05/2026) Dihalaman Kantor Pengadilan Negeri Pelembang Kuasa hukum PT Amen Mulia, Akbar Tanjung SH bersama rekannya Isykamal SH,...

Read more

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Reporter YN
2 Juli 2026

Plaju, LamanQu.Com-Menjaga ketahanan energi nasional tidak hanya bergantung pada keandalan operasi kilang dan distribusi energi, tetapi juga pada sinergi yang...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
Reporter YN
2 Juli 2026

Plaju, LamanQu. Com-Memasuki momentum suci pergantian tahun baru Islam 1448 H, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju (Kilang...

Read more

Wujud Syukur Perusahaan, PTBA Bagikan 9000 Paket Sembako Untuk Masyarakat  

Wujud Syukur Perusahaan, PTBA Bagikan 9000 Paket Sembako Untuk Masyarakat  
Reporter Editor Sumsel
1 Januari 2019

Tanjung Enim, lamanqu.com – Sebagai salah satu wujud syukur PT Bukit Asam (PTBA) atas hasil kerja sepanjang tahun 2018. Perusahaan BUMN...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In