• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, April 28, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Kejari Palembang Kembali Gelar Restorative Justice Perkara Penganiayaan

Reporter Editor Sumsel
22 Februari 2022
Restorative Justice Perkara Penganiayaan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Bertepat di Kejari Palembang, Kajari Sugiyanta SH MH, melalui Kasi Pidum Agung Ary Kesuma SH kembali menggelar penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ), kali ini terkait perkara penganiayaan.

Kasi Pidum Kejari Palembang memberikan langsung Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SK2P) Nomor : PRINT- 61/L.6.10/EOH.2/02/2022 tersebut kepada tersangka Farida (39) warga Lr. Rukun II, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang, Selasa (22/2/2022).

Saat diwawancarai Agung Ary Kesuma menjelaskan bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 10 Februari 2022 lalu, sehingga dilakukan penghentian penuntutan dalam perkara ini.

“Sebelumnya sudah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban. Restorative Justice ini bertujuan mengembalikan hubungan bertetangga antara tersangka dan korban dapat pulih kembali, apalagi tersangka dalam keadaan hamil. Atas dasar itulah korban sebagai sesama wanita memaafkan perbuatan tersangka,” jelasnya.

Ditambahkannya, bahwa kejadian tersebut bertepat di Lr. Dua Saudara, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang. Kronolgisnya bermula dari salah paham antara tersangka dan korban bernama Rohmana sehingga terjadi penganiayaan terhadap korban.

“Terjadi Kesalahpahaman antar bertetangga, akhirnya tersangka emosi sehingga terjadi penganiayaan,” ujar Agung.

Agung Ary Kesuma juga menyebutkan bahwa pada tahun 2022 sudah dua perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ). Sebelumnya Kejari Palembang pernah menggelar RJ pada kasus yang serupa.

“Untuk tahun 2021 kita ada satu RJ, sedangkan tahun 2022 kita sudah dua RJ,” ucapnya.

Tags: penganiayaan terhadap korbanpenyelesaian perkaraRestorative Justice
ADVERTISEMENT
Previous Post

Menjelang Akhir Bulan Logam Mulia Mencatat Rekor Baru

Next Post

Sukseskan GSMP, Pj Sekda Provinsi Sumsel Imbau Seluruh OPD Ikut Berpartisipasi Berikan Bantuan

Editor Sumsel

Info Terkait

penyelesaian perkara, Restorative Justice

Kejari Palembang Kembali Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice

21 Januari 2022
Restorative Justice

Kejari Palembang Gelar Rostorative Justice Perkara Penggelapan

14 Desember 2021
Kasus BPR Palembang, Husni Chandra : Rangkaian Proses Hukum Ini Terdapat Arogansi dan Kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum

Kasus BPR Palembang, Husni Chandra : Rangkaian Proses Hukum Ini Terdapat Arogansi dan Kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum

7 Juni 2021

Berita Terbaru

Hangatnya Silaturahmi, Danton Satgas TMMD Perkenalkan Diri di SDN Plumbungan IV

Kunjungan Penuh Semangat, Kades dan Camat Suport Pembangunan Jalan Desa Puro

Sentuhan TMMD, Menghidupkan Harapan di Rumah Sederhana Bapak Suparno

Kakanwil Kemenag Sumsel Lantik Empat Pejabat Administrator, Tekankan Penyegaran dan Akselerasi Kinerja

Perempuan Turut Andil dalam Pelaksanaan TMMD Reg 128 Kodim Sragen

Kakek Sutarno Sebagai Pelecut Semangat Satgas TMMD

Geger, Advokad Dikeroyok di Bandung, Law Firm Ratakan & Partners Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

Peduli Sesama, Mitra 10 Tanjung Api Api Salurkan Bantuan ke Beberapa Panti Asuhan di Palembang

Muba Ambil Bagian dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Berita Populer

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar
Reporter YN
24 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, anggota DPRD Kota Palembang dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang...

Read more

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, S.H., M.M...

Read more

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Chairul S Matdiah, angkat bicara terkait dinamika rencana pengadaan mobil dinas senilai...

Read more

Gubernur Herman Deru Ajak Mahasiswa Gunakan AI Secara Bijak

Lomba Video AI
Reporter YN
19 April 2026

Palembang, LamanQu.Com - Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, mengajak para mahasiswa untuk menggunakan Artificial Intelligence (AI) secara bijak....

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In