• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 17, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Kejari Palembang Kembali Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice

Reporter Editor Sumsel
21 Januari 2022
penyelesaian perkara, Restorative Justice
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Bertepat di Kejaksaan Negeri Palembang, Kepala Kejari Palembang Sugiyanta SH MH menggelar penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) terhadap dua tersangka kasus penganiayaan, yakni Desi Anggraini (32) dan Rafika Khairunia (29) warga Jalan PDAM Tirta Musi, Lorong Swadaya, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, Jumat (21/1/2022).

Kemudian, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SK2P) Nomor : PRINT- 22/L.6.10/EOH.2/01/2022 diberikan langsung oleh Kepala Kejari Palembang kepada kedua tersangka disaksikan oleh korban dan penyidik kepolisian Polda Sumsel.

penyelesaian perkara, tersangka kasus penganiayaan

Dalam perkara ini, para tersangka diketahui telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap salah seorang tetangganya bernama Hijrah Yani keduannya dilaporkan ke Polda Sumsel dan akhirnya dilimpahkan ke Kejari Palembang berdasarkan surat penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : S.PB/249.a/I/2022 tanggal 10 januari 2022 atas berkas perkara hasil penyidikan Nomor : BP/254/XII/2021/Ditreskrimum.

Saat diwawancarai, Kepala Kejari Palembang menjelaskan Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) tersebut dilakukan karena adanya kesepakatan perdamaian antara kedua tersangka dan saksi korban pada tanggal 13 Januari 2022.

“Tujuan dari pada kami memberikan Surat Ketetapan Penghentian Perkara ini karena sebelumnya sudah dilakukan perdamian dan telah menerima persetujuan dari Jampidum untuk penghentian penuntutan ini,”ujarnya.

Sugiyanta juga berharap setelah dilakukannya Restorative Justice (RJ) tersebut para tersangka dapat kembali memulihkan keadaan semula di masyarakat dan tidak lagi mengulangi perbuatannya.

“Dilakukannya RJ ini kita dengan harapan dapat memulihkan keadaan semula, dalam kehidupan bertetangga tidak ada dendam, cekcok apalagi mereka ini masih ada hubungan kerabat,” harapnya.

Sementara itu kedua tersangka mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Kejari Palembang karena telah melakukan pengehentian penuntutan terhadap dirinya. Keduanya juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Alhamdulillah kami tidak akan melakukan dan mengulangi perbuatan itu lagi,” ucapnya.

Tags: barang buktiberkas perkara hasil penyidikanRestorative JusticeSurat Ketetapan Penghentian Perkaratersangka kasus penganiayaan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ruas Jalan Penghubung Sumsel- Bengkulu Mulus,  Warga OKU Selatan : Terima Kasih Pak Gubernur Herman Deru

Next Post

10 Anggota DPRD Muara Enim Diketahui Terima Uang 2 Miliar Lebih Dari Kontraktor

Editor Sumsel

Info Terkait

Penyerahan Tersangka

Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tipikor Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di Dinas PMD Muba TA 2019-2023

18 Oktober 2024
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Tersangka dalam Perkara Dugaan Tipikor Kegiatan Pembuatan Dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin

10 Juli 2024
Restorative Justice Perkara Penganiayaan

Kejari Palembang Kembali Gelar Restorative Justice Perkara Penganiayaan

22 Februari 2022
Restorative Justice

Kejari Palembang Gelar Rostorative Justice Perkara Penggelapan

14 Desember 2021
Kasus BPR Palembang, Husni Chandra : Rangkaian Proses Hukum Ini Terdapat Arogansi dan Kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum

Kasus BPR Palembang, Husni Chandra : Rangkaian Proses Hukum Ini Terdapat Arogansi dan Kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum

7 Juni 2021

Berita Terbaru

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Danramil 418-03/Plaju Kapten Inf Indra Sakti Ritonga Sambut Silaturahmi PAC Pemuda Pancasila Seberang Ulu Dua Palembang

Komisi I DPRD Palembang Bahas RAPBD Perubahan 2025

Naga: Simbol Kuat, Inti dari Peradaban

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Komitmen Muba Mengukuhkan Kesiapan Penyelenggaraan PORPROV XV, Ditegaskan dalam Sesi Rapat PB PORPROV

Komite III DPD RI Apresiasi Pemprov Sumsel, SPMB 2025 Berjalan Lancar

Mengenal Berbagai Jenis Kelinci

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa

Hari Pelanggan Nasional
Reporter YN
11 September 2025

Palembang, LamanQu.Com - Dalam semangat memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In