• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, April 21, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Diduga Korupsi Dana Bos, Mantan Kepsek SDN 79 Palembang Dituntut 5 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
15 Desember 2021
penyalagunaan dana bos, Oknum Mantan Kepala Sekolah
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Seorang oknum mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri 79 Kota Palembang, yakni Nurmala Dewi kembali dihadirkan dalam persidangan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang guna mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (15/12/2021).

Dalam perkara ini terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga telah melakukan penyalagunaan dana bos pada SD Negeri 79 Palembang tahun anggaran 2019 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 457.553.000.

Atas perbuatannya, JPU Hendy Tanjung, SH dari Kejari Palembang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu JPU juga memberatkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar kerugian negara dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa akan dilelang oleh JPU, namun apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurmala Dewi dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200.000.000 subsidair 6 bulan serta memberatkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 457.553.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan dilelang, namun apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” tegas Hendy saat bacakan tuntutan.

Dalam tuntutannya, JPU juga menjelaskan terkait hal-hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, serta dalam proses penyelidikan dan penyidikan terdakwa sempat melarikan diri selama 1 tahun 6 bulan. Sedangkan dalam hal meringankan JPU menilai bahwa terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, serta belum pernah menjalani hukuman.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu, SH.MH menunda jalannya persidangan guna memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan dalam persidangan pekan depan.

“Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi,” tutup Mangapul.

Tags: membayar uang penggantiOknum Mantan Kepala Sekolahpenyalagunaan dana bos
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bukit Algoritma Dukung SMSI Sukseskan Aset Digital Crypto CYN

Next Post

Wisuda ke-157 Unsri Diikuti 1.078 Mahasiswa

Editor Sumsel

Info Terkait

Bupati nonaktif Kabupaten Muara Enim, tuntutan pidana penjara

Juarsah Bupati Nonaktif Muara Enim Dituntut 5 Tahun Penjara

8 Oktober 2021

Berita Terbaru

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Enam Kandidat Ketua DPC PKB Palembang Siap Jalani Uji Kelayakan

Sinergi STIHPADA–IKADIN, Cetak Generasi Advokat Tangguh dan Beretika di Era Digital

Siliwangi Santri Camp Diminta Bijak Gunakan Medsos dan Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Dunia di Ambang Perang, Dua Legenda Musik Sumsel Derga X Nesto Mendadak Muncul Setelah 20 Tahun—Ada Apa?

Chairul S Matdiah: Opini Publik Perlu Dilandasi Pengetahuan dan Logika

Wujudkan Keadilan Sosial, Kadisnakertrans Muba Ajak Perusahaan Multi-Sektor Lindungi Pekerja Rentan melalui Gerakan Gotong Royong

OPINI: Memuliakan Keringat, Menjaga Harapan: Seruan Gotong Royong untuk Pejuang Nafkah Bumi Serasan Sekate

Berita Populer

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam
Reporter YN
8 April 2026

LAHAT. Lamanqu. Com Jajaran Polda Sumatera Selatan bergerak cepat menangani kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Desa Karang...

Read more

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional
Reporter YN
7 April 2026

SOLO. Lamanqu. Com   Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mematangkan langkah strategis dalam mencetak tenaga kerja profesional yang siap...

Read more

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta
Reporter YN
7 April 2026

  PALEMBANG. Lamanqu. Com   Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polrestabes Palembang menerima serahan terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana...

Read more

Polda Sumsel Ungkap Kasus Mutilasi Sadis di Lahat, Pelaku Kesal Tak Diberi Uang Judi

Polda Sumsel Ungkap Kasus Mutilasi Sadis di Lahat, Pelaku Kesal Tak Diberi Uang Judi
Reporter YN
8 April 2026

LAHAT. Lamanqu. Com Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polres Lahat bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi yang menimpa...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In