• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Maret 2, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Diduga Korupsi Dana Bos, Mantan Kepsek SDN 79 Palembang Dituntut 5 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
15 Desember 2021
penyalagunaan dana bos, Oknum Mantan Kepala Sekolah
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Seorang oknum mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri 79 Kota Palembang, yakni Nurmala Dewi kembali dihadirkan dalam persidangan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang guna mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (15/12/2021).

Dalam perkara ini terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga telah melakukan penyalagunaan dana bos pada SD Negeri 79 Palembang tahun anggaran 2019 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 457.553.000.

Atas perbuatannya, JPU Hendy Tanjung, SH dari Kejari Palembang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu JPU juga memberatkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar kerugian negara dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa akan dilelang oleh JPU, namun apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurmala Dewi dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200.000.000 subsidair 6 bulan serta memberatkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 457.553.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan dilelang, namun apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” tegas Hendy saat bacakan tuntutan.

Dalam tuntutannya, JPU juga menjelaskan terkait hal-hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, serta dalam proses penyelidikan dan penyidikan terdakwa sempat melarikan diri selama 1 tahun 6 bulan. Sedangkan dalam hal meringankan JPU menilai bahwa terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, serta belum pernah menjalani hukuman.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu, SH.MH menunda jalannya persidangan guna memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan dalam persidangan pekan depan.

“Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi,” tutup Mangapul.

Tags: membayar uang penggantiOknum Mantan Kepala Sekolahpenyalagunaan dana bos
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bukit Algoritma Dukung SMSI Sukseskan Aset Digital Crypto CYN

Next Post

Wisuda ke-157 Unsri Diikuti 1.078 Mahasiswa

Editor Sumsel

Info Terkait

Bupati nonaktif Kabupaten Muara Enim, tuntutan pidana penjara

Juarsah Bupati Nonaktif Muara Enim Dituntut 5 Tahun Penjara

8 Oktober 2021

Berita Terbaru

TLCI 22 Palembang Gelar Fun Offroad, Harapkan Lahir Atlet Berprestasi Internasional

Safari Ramadhan di Banyuasin, Herman Deru Serahkan Santunan Anak Yatim dan Soroti Infrastruktur hingga ODOL

Dengan Harga Rp145.000 Nett/Pax, dapat Dinikmati Pecinta Kuliner di Palembang

Rehab MCK Masjid di Cipelah, TMMD ke-127 Dorong Pola Hidup Bersih dan Sehat

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Di Antara Beton dan Ilalang, Prajurit Menyulam Kasih di Jalan Desa

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Bupati HM.Toha Tohet Mari Kita Wujudkan Muba Zero Escalation Tahun 2026, Tidak Ada Konflik Hubungan Industrial maupun PHK Menjelang Hari Raya

Berita Populer

PLN UID S2JB Imbau Masyarakat Melapor Jika Menemukan Kondisi Jaringan Listrik yang Dinilai Tidak Aman

Kondisi Jaringan Listrik
Reporter YN
22 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan...

Read more

Tak Terima Dikaitkan Kasus Lubuklinggau, UMMI Wisata Tour & Travel Ancam Gugat Penyebar Hoaks

kasus travel umroh bermasalah
Reporter YN
23 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Polemik yang menyeret nama “UMMI” dalam kasus travel umroh bermasalah di Lubuklinggau memicu respons keras dari manajemen...

Read more

Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Gelar Program Mudik Aman Berbagi Harapan 2026, Gratis untuk Masyarakat

Program Mudik Gratis
Reporter YN
23 Februari 2026

Jakarta, LamanQu.Com - PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel kembali menghadirkan program sosial tahunan “Mudik Aman Berbagi Harapan 2026” sebagai...

Read more

Capai 33,4 Persen, Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda Tahap II di Wilayah Kodim 0624/Kabupaten Bandung

Jembatan Gantung Perintis Garuda
Reporter lian
24 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Pembangunan jembatan gantung perintis garuda tahap II di wilayah Kodim 0624/Kabupaten Bandung sedang dikerjakan. Yang mana...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In