• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Mei 26, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Juarsah Bupati Nonaktif Muara Enim Dituntut 5 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
8 Oktober 2021
Bupati nonaktif Kabupaten Muara Enim, tuntutan pidana penjara
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan terdakwa Juarsah Bupati nonaktif Kabupaten Muara Enim kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dalam persudangan terdakawa Juarsah dijatuhi tuntutan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 300 juta Subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) KPK, Jumat (8/10/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan terdakwa Juarsah terbukti menerima gratifikasi uang senilai Rp 3 miliar dari terpidana Robby Okta Fahlevi kontraktor pemenang tender 16 paket proyek PUPR Kabupaten Muara Enim.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Juarsah dengan pidana penjara selama lima tahun, pidana denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara,”tegas JPU KPK Rikhi B Magnaz saat bacakan tuntutan.

Selain tuntutan pidana penjara, terdakwa Juarsah juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4.017.000.000 yang akan diserahkan kepada kas negara karena sebagaimana bunyi Pasal 17 dan 18 tentang Tindak Pidana Korupsi, pelaku tindakan korupsi meskipun pada yang bersangkutan tidak ditemukan kerugian negara dapat dilakukan uang pengganti.

“Jadi uang pengganti itu tidak hanya dari kerugian negara yang ditimbulkannya, namun bisa dari suap dan sebagainya, itulah landasan terdakwa harus mengganti uang dengan nilai Rp 4.017.000.000,” imbuhnya.

Terdakwa Juarsah dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Majelis Hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi, SH.MH menunda jalannya persidangan sampai pekan depan guna memberikan waktu kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menyusun pembelaan (pledoi).

“Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda pledoi,”pungkasnya.

Untuk diketahui, ditetapkannya Juarsah sebagai tersangka oleh KPK berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK pada september 2018 lalu.

Dalam OTT tersebut telah menetapkan lima orang terpidana, yakni Ahmad Yani Bupati Muara Enim 2018-2019, Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim, Robby Okta Fahlevi pihak kontraktor, Aries HB Mantan Ketua DPRD Muara Enim dan Ramlan Suryadi Plt. Kepala Dinas PUPR Muara Enim.

Tags: Bupati nonaktif Kabupaten Muara Enimmembayar uang penggantiOperasi Tangkap Tangantuntutan pidana penjara
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jelang Pileg dan Pilpres, PKB Mulai Aktifkan Para Kader

Next Post

Hari Ini Harga Emas Batangan Cenderung Menurun

Editor Sumsel

Info Terkait

Operasi Tangkap Tangan

Operasi Tangkap Tangan (OTT) DI Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat, 20 Kades Diamankan

25 Juli 2025
Surat Perizinan Keterangan Layak K3

Operasi Tangkap Tangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan Dalam Penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3 Disnakertrans Sumsel

11 Januari 2025
Dugaan Suap Fee Proyek

Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel Tetapkan TSK Dugaan Suap Fee Proyek di Kabupaten Muratara

7 Juni 2023
penyalagunaan dana bos, Oknum Mantan Kepala Sekolah

Diduga Korupsi Dana Bos, Mantan Kepsek SDN 79 Palembang Dituntut 5 Tahun Penjara

15 Desember 2021
Andi Merya Nur Ditangkap KPK

Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Ditangkap KPK

22 September 2021
OTT Bupati Probolinggo

KPK OTT Bupati Probolinggo

30 Agustus 2021

Berita Terbaru

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Titip Pesan Persatuan untuk AMKI Sumsel

PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra, Pulih bertahap, Lebih dari 8,3 juta Pelanggan Telah Menikmati Kembali Pasokan Listrik

Fakar Indonesia Dorong Pembentukan Akademik Khusus Cetak Guru Profesional

Targetkan Generasi Muda, Acara LIKE IT 2026 Resmi Diluncurkan di Yogyakarta

Laga Persib vs Persijap, KAI Bandung Imbau Penumpang Tak Pakai Atribut Bola

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Berita Populer

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA Negeri 1...

Read more

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA...

Read more

Gandeng Green Diplomacy Network, Wapres Gibran Pacu Kualitas SDM Muda di Kancah Global

Green Diplomacy Network
Reporter lian
21 Mei 2026

LamanQu.Com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima kunjungan kehormatan dari perwakilan Green Diplomacy Network (GDN) di Istana Wakil Presiden,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In