• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Agustus 1, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Diduga Korupsi Dana Bos, Mantan Kepsek SDN 79 Palembang Dituntut 5 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
15 Desember 2021
penyalagunaan dana bos, Oknum Mantan Kepala Sekolah
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Seorang oknum mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri 79 Kota Palembang, yakni Nurmala Dewi kembali dihadirkan dalam persidangan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang guna mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (15/12/2021).

Dalam perkara ini terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga telah melakukan penyalagunaan dana bos pada SD Negeri 79 Palembang tahun anggaran 2019 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 457.553.000.

Atas perbuatannya, JPU Hendy Tanjung, SH dari Kejari Palembang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu JPU juga memberatkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar kerugian negara dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa akan dilelang oleh JPU, namun apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurmala Dewi dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200.000.000 subsidair 6 bulan serta memberatkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 457.553.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan dilelang, namun apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” tegas Hendy saat bacakan tuntutan.

Dalam tuntutannya, JPU juga menjelaskan terkait hal-hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, serta dalam proses penyelidikan dan penyidikan terdakwa sempat melarikan diri selama 1 tahun 6 bulan. Sedangkan dalam hal meringankan JPU menilai bahwa terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, serta belum pernah menjalani hukuman.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu, SH.MH menunda jalannya persidangan guna memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan dalam persidangan pekan depan.

“Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi,” tutup Mangapul.

Tags: membayar uang penggantiOknum Mantan Kepala Sekolahpenyalagunaan dana bos
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bukit Algoritma Dukung SMSI Sukseskan Aset Digital Crypto CYN

Next Post

Wisuda ke-157 Unsri Diikuti 1.078 Mahasiswa

Editor Sumsel

Info Terkait

Bupati nonaktif Kabupaten Muara Enim, tuntutan pidana penjara

Juarsah Bupati Nonaktif Muara Enim Dituntut 5 Tahun Penjara

8 Oktober 2021

Berita Terbaru

Bersama Cussons Baby, Alfamart Sahabat Posyandu Layani 2.800 Ibu dan Anak

Demi Ketahanan Energi Nasional, Kilang Plaju Matangkan Strategi Penurunan Intensitas Energi

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe

Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0418/Palembang Kembangkan Lahan Ketahanan Pangan Terpadu Dukung Swasembada Pangan Warga

Pendampingan TNI Kodim 0418/Palembang Bangkitkan Semangat Petani Talang Jambe

Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0418/Palembang Bantu Warga Talang Jambe Wujudkan Swasembada Pangan

Hari Ke-17 Air Bersih Kian Dekat, TMMD Rampungkan Fasilitas Sumur Bor di Mushala Al-Mufakat

Hari Ke-17 TMMD, Sumur Bor di Talang Betutu Masuki Tahap Penyempurnaan

Pemasangan Tower dan Tandon Air Percepat Penyelesaian Sasaran Sumur Bor TMMD ke-129 Kodim 0418/Palembang

Berita Populer

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya
Reporter YN
8 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Beberapa waktu yang lalu, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel melalui...

Read more

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar
Reporter YN
6 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka menyemarakkan bulan Muharram sekaligus menumbuhkan semangat belajar, berakhlak, dan berprestasi pada generasi muda, Remaja Masjid (IRMAS) Babul Ihsan...

Read more

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional
Reporter YN
6 Juli 2026

Plaju,LamanQu.Com-Di tengah kesibukan dan dinamika Kehidupan yang terus berjalan, selalu ada ruang untuk berhenti sejenak, bersyukur, dan berbagi kasih. Sebab...

Read more

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?
Reporter YN
21 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Gelombang kritik terhadap tata kelola kampus kembali mencuat di lingkungan Universitas PGRI Palembang. Kali ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In