• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Mei 18, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Soal Vonis Bebas Terdakwa Kasus Narkoba, Ketua DPD Ikadin Sumsel Berikan Pandangan

Reporter Editor Sumsel
11 November 2021
vonis bebas terdakwa kasus narkoba
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Ketua DPD Ikadin Sumsel, Titis Rachmawati, SH.MH memberikan sedikit pandangannya terkait Aksi Domo GANN dan Pemuda Pancasila yang mendatangi gedung Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (9/11/2021) yang mempertanyakan terkait adanya vonis bebas majelis hakim terhadap terdakwa kasus narkotika atas nama Hijriah Agustina alias Ria.

Menanggapi hal tersebut Ketua DPD Ikadin Sumsel, Titis Rachmawati SH.MH.CLA menyayangkan tindakan para pendemo yang dinilainya kurang tepat dalam menyampaikan aspirasinya.

Menurut Titis seharusnya dilihat terlebih dahulu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis. Ia juga mengatakan mengapresiasi kinerja penasihat hukum yang juga merupakan anggota Ikadin tersebut dalam mengungkap fakta hukum.

“Kebetulan kuasa hukum yang mendampingi terdakwa Hijriah Agustina kemarin dari LBH Ikadin Sumsel. Menurut saya jika melihat dari pasal dakwaan JPU, maka benar saja jika terdakwa divonis bebas,” ujar Titis pada awak media, Kamis (11/11/2021).

Menurutnya dalam dakwaan JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) tentang narkotika. Sementara itu dalam fakta persidangan, ketentuan pasal tersebut tidak terbukti.

“Jadi wajar saja jika mejelis hakim memberikan vonis bebas kepada terdakwa” jelasnya.

Menurut Titis, jika seandainya JPU ingin menjerat terdakwa dengan jerat hukuman maka seharusnya JPU juga mendakwa terdakwa dengan Pasal 131 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Jadi menurut saya dalam hal ini bukanlah putusan hakim yang menjadi masalah. Melainkan adanya keliru JPU dalam menerapkan pasal pada dakwaan,” terangnya.

“hal ini perlu diungkapkan agar tidak terjadi kesalah pahaman masyarakat dalam memandang sebuah kasus. Sehingga masyarakat tidak kehilangan kepercayaan mereka pada para penegak hukum,”tambahnya.

Untuk diketahui, dalam persidangan terdakwa Hijriah di vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai oleh Harun Yulianto, SH.MH pada hari Kamis (4/11/2021), sementara itu dalam persidangan pada hari Kamis (7/10/2021) lalu JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi, SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Untuk diketahui, terdakwa Hijriah merupakan istri Ahmad Fauzi alias Ateng sindikat narkoba kawasan Tangga Buntung yang sudah di vonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 14 tahun, Selasa (9/11/2021).

Tags: sindikat narkoba kawasan Tangga Buntungterdakwa kasus narkotikavonis bebas majelis hakim
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kolaborasi Sampoerna Tbk Dengan Pemprov Sumsel Untuk Capai Target Vaksinasi

Next Post

DPD REI Sumsel Resmikan Kantor Baru

Editor Sumsel

Info Terkait

terdakwa kasus narkotika, miliki narkoba seberat 97 gram, narkotika jenis sabu

Miliki Narkoba Seberat 97, 63 Gram, Fikri Dituntut 11 Tahun Bui

21 Desember 2021

Berita Terbaru

Berakhir Meriah, Liga Jabar Istimewa 2026 Jadi Wadah Penjaringan Atlet Muda Berbakat

Pedagang Sayur Keliling Ikut Rasakan Berkah TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen

KKDN Unhan RI di Lampung, Mahasiswa Magister Strategi Pertahanan Perdalam Wawasan Lapangan

Kucurkan Rp105 Miliar, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Revitalisasi Puluhan Sekolah di Lombok Timur

Wamenpar Ni Luh Puspa Sebut Koperasi Merah Putih Bakal Perkuat Tata Kelola Desa Wisata

Dukung Ekspedisi Patriot, Menko AHY Ajak Generasi Muda Bangun Kawasan Transmigrasi

Proyek Jalan Kasiba–Lasiba Rp 4,9 Miliar: Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai spesifikasi

Mensesneg Prasetyo Hadi Ungkap Cadangan Beras Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Sedot Perhatian Warga, Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Sukses Meriahkan Kota Bandung

Berita Populer

Terima ASITA Bali, Wapres Gibran Tegaskan Pariwisata Sebagai Motor Ekonomi Nasional

Bali and Beyond Travel Fair
Reporter lian
14 Mei 2026

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima audiensi jajaran pengurus Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Bali di...

Read more

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Pertemuan tingkat tinggi bertajuk SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026 di The Meru Hotel, Bali, resmi...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In