• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Oktober 7, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Mantan Kepsek SMA 13 di Tuntut 2 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
9 November 2021
Mantan Kepsek SMA 13 Palembang, penyelewengan dana BOS, pembelian buku siswa, memanipulasi laporan dana BOS
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan perkara tindak pidana yang menjerat Dra Zainab yang merupakan mantan Kepsek SMA N 13 Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (9/11/2021)

Dalam persidangan yang digelar secara virtual, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hendy Tanjung, SH membacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim tipikor yang diketuai oleh Sahlan Effendi, SH.MH.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya terdakwa Dra Zainab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 5 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap teedakwa Dra Zainab dengan pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda Rp 5 juta subsidair 6 bulan kurungan,”tegas Hendy saat bacakan tuntutan.

Selain tuntutan pidana pokok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memberatkan kepada terdakwa Dra Zainab dengan pidana tambahan wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 254 juta atau pidana pengganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.

Usai mendengar tuntutan tersebut, majelis hakim menunda jalannya persidangan selama dua pekan guna memberikan waktu kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 23 November 2021 dengan agenda pembacaan pledoi,”tutup Sahlan.

Dalam dakwaan diketahui modus dugaan penyelewengan dana BOS SMA N 13 Palembang dilakukan terdakwa dengan cara memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017-2018 senilai Rp 3 miliar.

Adapun hasil audit kerugian negara dari total anggaran tersebut yakni senilai Rp 254 juta digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi. Selain itu terdakwa juga diduga mengambil fee sebesar sepuluh persen dari penerbit dalam pembelian buku siswa.

Tags: Mantan Kepsek SMA N 13 Palembangmemanipulasi laporan dana BOSPenyelewengan Dana BOS
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemkot Palembang Mendapat Penghargaan Terbaik Pencegahan Stunting

Next Post

Banjir Bandang di Garut, Brimob Polda Jabar Bantu Warga Bersihkan Material Banjir

Editor Sumsel

Info Terkait

Mantan Kepsek SMA N 13 Palembang

Mantan Kepsek SMA N 13 Palembang di Vonis 1,5 Tahun Penjara

14 Desember 2021
dugaan korupsi dana bos, memanipulasi laporan dana BOS

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana Bos SMA 13, JPU Hadirkan Saksi Ahli

12 Oktober 2021
penyelewengan dana bos, dana bantuan operasional sekolah

Diduga Selewengkan Dana BOS, Mantan Kepsek SMA 13 Palembang Jalani Sidang Perdana

21 September 2021

Berita Terbaru

Haraku Ramen Perluas Bisnis di Palembang, Outlet Kedua Resmi Hadir di Palembang Icon

Kilang Plaju Sambut Kunjungan Kerja DPRD Lahat, Bangun Sinergi Edukasi Bijak Berenergi dan Optimalisasi Potensi Lokal

PT Syarifah Alawiyah Insyirah (SAI), Biro Perjalanan Umrah dan Haji

Dari Lingkaran Pertemanan Menuju Kesiapan Kerja

Pemkab PALI Digugat Warga, Polemik Tarif Kompensasi Seismik 3D Masuk Meja Hijau

Mengurangi Biaya Perawatan Mobil Tua Dilingkungan Biro Umum dan Perlengkapan, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Upacara HUT TNI KE-81 Tahun,Pengabdian Tak Pernah Berhenti untuk Bangsa dan Negara

Hindari Bahaya Listrik, PDK Kosgoro 1957 Palembang Bantu Pemindahan Trafo di Masjid KH. Balqi, Banten

60 Tahun KAHMI, Ahmad Doli Dorong Alumni HMI Rangkul Potensi Umat dan Bangsa

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In