• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Mei 14, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Mantan Kepsek SMA 13 di Tuntut 2 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
9 November 2021
Mantan Kepsek SMA 13 Palembang, penyelewengan dana BOS, pembelian buku siswa, memanipulasi laporan dana BOS
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan perkara tindak pidana yang menjerat Dra Zainab yang merupakan mantan Kepsek SMA N 13 Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (9/11/2021)

Dalam persidangan yang digelar secara virtual, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hendy Tanjung, SH membacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim tipikor yang diketuai oleh Sahlan Effendi, SH.MH.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya terdakwa Dra Zainab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 5 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap teedakwa Dra Zainab dengan pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda Rp 5 juta subsidair 6 bulan kurungan,”tegas Hendy saat bacakan tuntutan.

Selain tuntutan pidana pokok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memberatkan kepada terdakwa Dra Zainab dengan pidana tambahan wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 254 juta atau pidana pengganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.

Usai mendengar tuntutan tersebut, majelis hakim menunda jalannya persidangan selama dua pekan guna memberikan waktu kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 23 November 2021 dengan agenda pembacaan pledoi,”tutup Sahlan.

Dalam dakwaan diketahui modus dugaan penyelewengan dana BOS SMA N 13 Palembang dilakukan terdakwa dengan cara memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017-2018 senilai Rp 3 miliar.

Adapun hasil audit kerugian negara dari total anggaran tersebut yakni senilai Rp 254 juta digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi. Selain itu terdakwa juga diduga mengambil fee sebesar sepuluh persen dari penerbit dalam pembelian buku siswa.

Tags: Mantan Kepsek SMA N 13 Palembangmemanipulasi laporan dana BOSPenyelewengan Dana BOS
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemkot Palembang Mendapat Penghargaan Terbaik Pencegahan Stunting

Next Post

Banjir Bandang di Garut, Brimob Polda Jabar Bantu Warga Bersihkan Material Banjir

Editor Sumsel

Info Terkait

Mantan Kepsek SMA N 13 Palembang

Mantan Kepsek SMA N 13 Palembang di Vonis 1,5 Tahun Penjara

14 Desember 2021
dugaan korupsi dana bos, memanipulasi laporan dana BOS

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana Bos SMA 13, JPU Hadirkan Saksi Ahli

12 Oktober 2021
penyelewengan dana bos, dana bantuan operasional sekolah

Diduga Selewengkan Dana BOS, Mantan Kepsek SMA 13 Palembang Jalani Sidang Perdana

21 September 2021

Berita Terbaru

Dukung UMKM Naik Kelas, 1.000 Pelaku Ekraf Bali Lakukan Akad Massal KUR

Jejak TMMD di Sekolah Tinggalkan Senyum dan Semangat Baru

500 Pohon Buah Ditanam TMMD Kodim 0725/Sragen untuk Masa Depan Desa

Resmi Dilantik, 64 Penilai Kekayaan Intelektual Siap Bantu UMKM Ekraf Akses Kredit Bank

Terima ASITA Bali, Wapres Gibran Tegaskan Pariwisata Sebagai Motor Ekonomi Nasional

Selamatkan Rp10 Triliun dan 2,3 Juta Hektar Lahan, Prabowo: Ini Bukti Nyata, Bukan Seremoni!

Kementerian Investasi Hubungkan Tol Trans Sumatera ke Pelabuhan Tanjung Carat, Bidik Efisiensi Biaya

Menkeu Purbaya dan Menteri ESDM Bahlil Bersinergi Genjot PNBP dan Swasembada Energi

Dukung Generasi Sehat Sejak Dini, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Gelar Edukasi Gizi bagi Ibu dan Balita

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Pertemuan tingkat tinggi bertajuk SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026 di The Meru Hotel, Bali, resmi...

Read more

Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5%, Pemerintah Perkuat Satgas Debottlenecking

Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5%, Pemerintah Perkuat Satgas Debottlenecking
Reporter lian
13 Mei 2026

LamanQu.Com - Pemerintah terus memperkuat langkah strategis guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian....

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In