• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, November 22, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Mantan Kepsek SMA 13 di Tuntut 2 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
9 November 2021
Mantan Kepsek SMA 13 Palembang, penyelewengan dana BOS, pembelian buku siswa, memanipulasi laporan dana BOS
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan perkara tindak pidana yang menjerat Dra Zainab yang merupakan mantan Kepsek SMA N 13 Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (9/11/2021)

Dalam persidangan yang digelar secara virtual, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hendy Tanjung, SH membacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim tipikor yang diketuai oleh Sahlan Effendi, SH.MH.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya terdakwa Dra Zainab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 5 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap teedakwa Dra Zainab dengan pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda Rp 5 juta subsidair 6 bulan kurungan,”tegas Hendy saat bacakan tuntutan.

Selain tuntutan pidana pokok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memberatkan kepada terdakwa Dra Zainab dengan pidana tambahan wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 254 juta atau pidana pengganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.

Usai mendengar tuntutan tersebut, majelis hakim menunda jalannya persidangan selama dua pekan guna memberikan waktu kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 23 November 2021 dengan agenda pembacaan pledoi,”tutup Sahlan.

Dalam dakwaan diketahui modus dugaan penyelewengan dana BOS SMA N 13 Palembang dilakukan terdakwa dengan cara memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017-2018 senilai Rp 3 miliar.

Adapun hasil audit kerugian negara dari total anggaran tersebut yakni senilai Rp 254 juta digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi. Selain itu terdakwa juga diduga mengambil fee sebesar sepuluh persen dari penerbit dalam pembelian buku siswa.

Tags: Mantan Kepsek SMA N 13 Palembangmemanipulasi laporan dana BOSPenyelewengan Dana BOS
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemkot Palembang Mendapat Penghargaan Terbaik Pencegahan Stunting

Next Post

Banjir Bandang di Garut, Brimob Polda Jabar Bantu Warga Bersihkan Material Banjir

Editor Sumsel

Info Terkait

Mantan Kepsek SMA N 13 Palembang

Mantan Kepsek SMA N 13 Palembang di Vonis 1,5 Tahun Penjara

14 Desember 2021
dugaan korupsi dana bos, memanipulasi laporan dana BOS

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana Bos SMA 13, JPU Hadirkan Saksi Ahli

12 Oktober 2021
penyelewengan dana bos, dana bantuan operasional sekolah

Diduga Selewengkan Dana BOS, Mantan Kepsek SMA 13 Palembang Jalani Sidang Perdana

21 September 2021

Berita Terbaru

PLN UID S2JB Tegaskan Komitmen Pemerataan Listrik dan Penguatan Infrastruktur Energi, Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah Strategis di Sumatera Selatan

KSMI Sumsel: Generasi Muda Palembang Siap Ukir Sejarah di Sepak Bola Mini

Satpol PP Palembang Tingkatkan Kapasitas Satgas Linmas Demi Wujudkan Kota Aman dan Tertib

Dua Event Besar Akan Dilaksanakan Di Sumsel, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Weni Sepalia SH, MH Terpilih Sebagai Ketua Umum Perempuan Muslima Partai Bulan Bintang

Kick Off Kelas Pemilih Cerdas 2025: JPPR Palembang Dorong Partisipasi Politik Lewat Edukasi dan Dialog

Dengan Inovasi Sistem IMTA, Pokdakan di Sungai Gerong Berhasil Efisiensi Pakan dan Turunkan Limbah Budidaya, Limbah Menurun Drastis

Rakerprov INKINDO Sumsel Jadi Momentum Perkuat Kompetensi dan Rumuskan Strategi Pembangunan Daerah

Masyarakat Empat Lawang Dirikan Posko, Galang Solidaritas Untuk Bergerak Ke Jakarta

Berita Populer

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL

Aksi Panas di Kejati Sumsel: BADAI Desak Kejati sumsel untuk sita asset milik PT. BSS dan PT. SAL
Reporter YN
17 November 2025

Palembang, LamanQu.Com — Aksi unjuk rasa damai digelar Organisasi BADAI Anti Korupsi Sumatera Selatan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati)...

Read more

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang

Buntut di Tangkapnya Andika Ketua Koperasi, KREL Akan Kepung Pemkab Empat Lawang
Reporter YN
15 November 2025

Empat Lawang, LamanQu.Com - Ditengah penyampaian aspirasi dan perjuangan mempertahankan tanah, Andika, Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi, ditangkap oleh Kepolisian...

Read more

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025

M. Zafa P. Alfarobby dan Elita Rosalina Terpilih sebagai Duta Kesetiakawanan Sosial Sumsel 2025
Reporter YN
15 November 2025

Palembang, LamanQu.Com - Grand Final Pemilihan Duta Kesetiakawanan Sosial Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2025 berlangsung meriah di Ballroom Hotel Aryaduta...

Read more

Mahalnya Tarif Parkir di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang Dikeluhkan Masyarakat

Tarif Parkir di Bandara, tarif parkir Dikeluhkan Masyarakat
Reporter Editor Sumsel
1 Juli 2021

Palembang, lamanqu.com - Tarif parkir di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang yang mahal dikeluhkan oleh masyarakat. Pasalnya, tarif parkir...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In