• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, September 18, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Lagi-lagi Dua Kurir Sabu Lintas Provinsi di Tuntut Hukuman Mati

Reporter Editor Sumsel
23 September 2021
Kurir Sabu Lintas Provinsi
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang Lanjutan dua terdakwa diduga kurir sabu lintas provinsi, yakni Sehat Maruli Silalahi dan Elpani Jon Naibaho kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Kamis (23/09/2021).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yakni Ursula Dewi SH MH, indah Kumala Dewi SH, Satrio Dwi Putra SH dan Dany Dwi Yanuar SH membacakan tuntutannya terhadap kedua terdakwa secara bergantian.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Paul Marpaung, SH.MH,Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkoba melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas perbuatan keduanya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menjatuhkan tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maruli Silalahi dan Elpani Jon Naibaho dengan hukuman pidana mati,”tegas Tim JPU Kejari Palembang.

Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, majelis hakim menunda jalannya persidangan guna memberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan secara tertulis pada persidangan pekan depan.

“Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda pledoi,” tutup Paul.

Terpisah penasihat hukum kedua terdakwa dari Posbakum PN Palembang, Ahmad Rizal SH dan Eka Sulastri SH saat diwawancarai usai sidang mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pledoi secara tertulis pada persidangan pekan depan.

“Ya benar untuk agenda pekan depan kami akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis, ucap Rizal.

Rizal juga mambahkan untuk perannya sendiri kedua terdakwa tersebut hanya sebagai kurir.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kronolgis kejadian bermula pada hari selasa, 02 Februari 2021 ketika Bus Pariwisata merk Marcedes Benz warna putih No. Pol D 7710 AM melintas di jalan raya Bypass Soekarno Hatta Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, tiba-tiba diberhentikan oleh saksi Dwi Kurnia Putra dan saksi Gihat Tri Wibowo (keduanya petugas kepolisian yang ditugaskan di BNN) beserta Tim yang telah mendeteksi keterlibatan kedua terdakwa dalam peredaran gelap Narkotika dan kemudian kedua terdakwa ditangkap.

Lalu dilakukan penggeledahan dan di dapati dalam bus pariwisata bagian belakang terdapat sebuah kotak papan kayu yang didalamnya terdapat 15 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 15. 528 (lima belas ribu lima ratus dua puluh delapan) gram dan diakui oleh kedua terdakwa bahwa narkotika tersebut Nasrun Alias Nasrul, kedua terdakwa diperintahkan oleh Nasrun alias Nasrul untuk membawah narkotika tersebut dari Kota Medan ke Jakarta untuk diserahkan kepada seseorang sesuai arahan Nasrun alias Nasrul.

Tags: kurir sabu lintas provinsimelakukan pemufakatan jahatNarkotika jenis sabu
ADVERTISEMENT
Previous Post

Di depan Lulusan S1 dan S2 STIE APRIN, Herman Deru: Berbuatlah Jangan Hanya Jadi Penonton

Next Post

Fitrianti Agustinda Bersama BPPOM Sidak Ke Pasar Padang Selasa

Editor Sumsel

Info Terkait

narkotika jenis sabu

Polsek IB II Amankan MA Pelaku Tersangka 5 Paket Narkotika Jenis Sabu

17 Juni 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

10 Mei 2023
narkotika jenis Sabu, jaringan narkoba antar provinsi

BNNP Sumsel Amankan 15 Kg Sabu

31 Januari 2022
terdakwa kasus narkotika, miliki narkoba seberat 97 gram, narkotika jenis sabu

Miliki Narkoba Seberat 97, 63 Gram, Fikri Dituntut 11 Tahun Bui

21 Desember 2021
oknum anggota porli, kasus penyalahgunaan narkotika, narkotika jenis sabu

Oknum Anggota Polri Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

30 November 2021
pengedar sabu, narkotika jenis sabu, vonis penjara

Pengedar Sabu Kawasan Jakabaring di Vonis 12 Tahun Penjara

17 November 2021

Berita Terbaru

PBB dan OKI Dukung Palestina, Indonesia Berperan Aktif

Ular dalam Wujud Simbolisme Ganda yang Mengubah Peradaban

Ular, Ahli Taktik dalam Berburu Tanpa Suara

Jalur Naga atau Dragon Vein

Rektor Universitas IBA, Dr. Lily Rahmawati Harahap Sampaikan Beberapa Hal saat Wisuda Ke-33 dan Dies Natalies Ke-37 Universitas IBA

Seleksi Komisioner KPID Sumsel Dimulai, DPRD Minta Proses Transparan dan Profesional

KOSGORO 1957 Kota Palembang Dilantik, Diharapkan Jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Pemberdayaan Masyarakat

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Wabah Hitam
Reporter lian
17 September 2025

LamanQu.Com - Bayangkan sebuah zaman di mana dunia terasa begitu luas, namun tiba-tiba, sebuah ketakutan tak terlihat menyebar lebih cepat...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In