• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Oktober 17, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Simpan 10 Bungkus Sabu Seberat 2,78 Gram, Ronal di Vonis 7 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
7 September 2021
Simpan 10 Bungkus Sabu
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan terdakwa Ronal Regen bin Jidan (Alm) terkait perkara kepemilikan Narkotika kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, Selasa (7/9/2021).

Terdakwa Ronal Regen bin Jidan (Alm) merupakan warga Jalan Perindustrian II, RT.001, RW.001, Kelurahan Kebun Bungan, Kecamatan Sukarami Palembang.

Dalam persidangan yang digelar secara virtual, Majelis Hakim yang diketuai oleh Mangapul Manalu, S.H, M.H membacakan amar putusannya terhadap terdakwa.

Dalam menjatuhkan Vonis Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriya Setyawati, S.H dari Kejari Palembang yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 2,78 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, serta pidana denda sebesar Rp 1 Miliyar subsidair 6 bulan kurungan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronal Regen bin Jidan (Alm) dengan pidana penjara selama 7 tahun, pidana denda Rp 1 Miliyar subsidair 6 bulan kurungan,”tegas Mangapul saat bacakan putusan.

Vonis yang diberikan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriya Setyawati, S.H yang pada persidangan sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 Miliyar subsidair 6 bulan kurungan.

Usai mendengar putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama terima putusan tersebut.

Dilansir dari laman Sipp PN Palembang, Terdakwa Ronal Regen bin Jidan (Alm) ditangkap oleh Tim Kepolisian dari Polrestabes Palembang dirumahnya yang beralamat di Jalan Perindustrian II, RT. 001, RW.001, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang pada hari Selasa 04 Mei 2021.

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kaleng bekas permen merek Green Pagoda dengan berat 2,78 gram.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut benar miliknya yang sebelumnya dibeli dari seseorang bernama Udin (DPO) sebanyak 1,5 jie dengan harga Rp 1,2 juta, yang kemudian terdakwa kemas dalam bungkusan kecil dan akan ia jual kembali dengan harga 100 ribu per bungkus.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tags: dijatuhi hukuman penjara selamakaleng bekas permenperkara kepemilikan narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Serahkan Bantuan Alsintan dan Canangkan Penanaman Padi IP 300 di Seluruh Sumsel

Next Post

Pemkab Muba Ikuti Penilaian Interview Evaluasi SPBE tahun 2021

Editor Sumsel

Info Terkait

Kurir Sabu, perkara kepemilikan narkotika

Kurir Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara

16 Mei 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

10 Mei 2023
transaksi jual beli narkoba

Miliki 3,257 Gram Sabu, Yordan Alias Bujang di Tuntut 9 Tahun Penjara

27 Juli 2021
narkotika jenis sabu

Simpan Sabu Seberat 102,500 Gram Taufik alias Upik di Tuntut JPU 12 Tahun Penjara

23 Juli 2021

Berita Terbaru

Atensi Kapolda, Polda Sumut Gelar Perkara Khusus Kasus Agnis Janze Zebua Didampingi Tim Hotman 911 dan Ratakan Law Firm

Polda Sumsel Tangani 17 Laporan Karhutla Kluster Korporasi, Area Konsesi 620,62 Hektare Disegel

Ratusan Insan Pers Bersatu Desak Perlindungan dan Keadilan bagi Wartawan

Cegah Limbah Industri, Dansatgas Citarum Harum Edukasi ke Pelaku Usaha

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Lebri Oktora Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung dan Insan Pers

Selamatkan Sungai, Atasi Genangan: Pemkot Palembang Perkuat Revitalisasi Anak Sungai

Indonesia, Paru-paru Dunia yang Terkena ISPA: Sebuah Paradoks

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Lebri Oktora Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung dan Insan Pers

Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung
Reporter Editor Sumsel
14 Oktober 2026

Palembang, LamanQu.Com — Konsultan Hukum dan Aktivis Sumatera Selatan dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, Lebri Oktora, S.H., mendesak Kapolda...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In