• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Oktober 24, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Simpan 10 Bungkus Sabu Seberat 2,78 Gram, Ronal di Vonis 7 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
7 September 2021
Simpan 10 Bungkus Sabu
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan terdakwa Ronal Regen bin Jidan (Alm) terkait perkara kepemilikan Narkotika kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, Selasa (7/9/2021).

Terdakwa Ronal Regen bin Jidan (Alm) merupakan warga Jalan Perindustrian II, RT.001, RW.001, Kelurahan Kebun Bungan, Kecamatan Sukarami Palembang.

Dalam persidangan yang digelar secara virtual, Majelis Hakim yang diketuai oleh Mangapul Manalu, S.H, M.H membacakan amar putusannya terhadap terdakwa.

Dalam menjatuhkan Vonis Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriya Setyawati, S.H dari Kejari Palembang yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 2,78 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, serta pidana denda sebesar Rp 1 Miliyar subsidair 6 bulan kurungan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronal Regen bin Jidan (Alm) dengan pidana penjara selama 7 tahun, pidana denda Rp 1 Miliyar subsidair 6 bulan kurungan,”tegas Mangapul saat bacakan putusan.

Vonis yang diberikan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriya Setyawati, S.H yang pada persidangan sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 Miliyar subsidair 6 bulan kurungan.

Usai mendengar putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama terima putusan tersebut.

Dilansir dari laman Sipp PN Palembang, Terdakwa Ronal Regen bin Jidan (Alm) ditangkap oleh Tim Kepolisian dari Polrestabes Palembang dirumahnya yang beralamat di Jalan Perindustrian II, RT. 001, RW.001, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang pada hari Selasa 04 Mei 2021.

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kaleng bekas permen merek Green Pagoda dengan berat 2,78 gram.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut benar miliknya yang sebelumnya dibeli dari seseorang bernama Udin (DPO) sebanyak 1,5 jie dengan harga Rp 1,2 juta, yang kemudian terdakwa kemas dalam bungkusan kecil dan akan ia jual kembali dengan harga 100 ribu per bungkus.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tags: dijatuhi hukuman penjara selamakaleng bekas permenperkara kepemilikan narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Serahkan Bantuan Alsintan dan Canangkan Penanaman Padi IP 300 di Seluruh Sumsel

Next Post

Pemkab Muba Ikuti Penilaian Interview Evaluasi SPBE tahun 2021

Editor Sumsel

Info Terkait

Kurir Sabu, perkara kepemilikan narkotika

Kurir Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara

16 Mei 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

10 Mei 2023
transaksi jual beli narkoba

Miliki 3,257 Gram Sabu, Yordan Alias Bujang di Tuntut 9 Tahun Penjara

27 Juli 2021
narkotika jenis sabu

Simpan Sabu Seberat 102,500 Gram Taufik alias Upik di Tuntut JPU 12 Tahun Penjara

23 Juli 2021

Berita Terbaru

KONI Sumsel Dukung Keputusan Panwasrah Terkait Jumlah Medali Angkat Besi Porprov XV, Minta Evaluasi Technical Delegate

Kilang Pertamina Plaju Pacu Inovasi Pekerja Lewat CIP

Kasus Cikalong Wetan Dinilai Aneh, Lima Orang Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka

Ratusan Peserta Women Forest Defender Ikuti Kegiatan PINUS, TAF, dan FP3HI

Dies Natalis ke-43, Polsri Terus Bertransformasi, Perkuat Kolaborasi Industri dan Pendidikan untuk SDM Unggul

Banyak Jalan Rusak dan Fasilitas Umum Butuh Perbaikan, Warga OKU Selatan Curhat ke DPRD Sumsel

Dari Jalan Rusak hingga Harga Karet, Aspirasi Warga OKU Mengalir Saat Masa Reses DPRD Sumsel

Rutan Kelas I Palembang Ikuti Zoom Penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan Seluruh Indonesia

Danlanud SMH Bersama Puluhan Offroader AC ID Jajal Sirkuit Offroad di Area Lanud SMH

Berita Populer

Lalat, Penyebar Takdir dengan Kemampuan Fisik

lalat rumah
Reporter lian
18 Oktober 2025

LamanQu.Com - Dalam hiruk-pikuk kehidupan sehari-hari, satu makhluk kecil seringkali diabaikan, atau bahkan dicerca. Ia adalah lalat. Simbol kotoran dan...

Read more

Peluncuran Buku Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7–19 Masehi di Unsri: Fadli Zon Ungkapkan Bukti Kuatnya Peradaban Nusantara

keramik cina, Temuan Sungai Musi
Reporter YN
20 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran buku “Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7 sampai dengan 19 Masehi” karya Dr. H. Fadli...

Read more

Anthony Resmi Nahkodai HIPMI Golf Club Sumsel, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Atlet Muda Berprestasi

HIPMI Golf Club Sumsel
Reporter YN
19 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Badan Semi Otonom (Banom) BPD HIPMI Golf Club Sumatera Selatan (Sumsel) resmi dilantik di Lapangan Golf Kenten,...

Read more

Komandan Lanud SMH Terjun Langsung Sebagai Pelaku Pada Kegiatan Airport Emergency Excercise dan Airport Contigency Excercise Serta Emergency Response Plan

Komandan Lanud SMH
Reporter YN
18 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Komandan Lanud Sri Mulyono Herlambang (SMH) Kolonel Pnb Zulfikri Arif Purba, S.Sos., MS.(NSSS)., terjun langsung sebagai pelaku pada...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In