• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, April 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Terjerat Kasus Dugaan TPPU, Terpidana Mati Kasus Narkoba Akhirnya Bebas Dari Tuntutan Pidana Pokok

Reporter Editor Sumsel
2 September 2021
Terpidana Mati Kasus Narkoba
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Terdakwa Uzama alias Saka (46), warga Tembilahan, Provinsi Riau yang merupakan terpidana mati kasus narkotika kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan agenda pembacaan putusan, Kamis, (2/9/2021).

Dalam sidang yang digelar secara virtual, Majelis Hakim yang diketuai oleh Toch Simanjuntak, S.H, M.H membacakan amar putusannya terhadap terdakwa Uzama terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dari tuntutan pidana pokok yang menjerat terdakwa Uzama atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun majelis hakim tetap merampas seluruh barang bukti yang dihasilkan terdakwa dari bisnis barang haram tersebut untuk dikembalikan kepada negara sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Menyatakan terdakwa Uzama alias Saka bebas dari tuntutan pidana pokok dan merampas seluruh barang bukti untuk dikembalikan kepada negara,” tegas Toch saat membacakan amar putusan.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa Uzama menyatakan terima putusan tersebut, sementara itu JPU Rini Purnamawati, S.H, M.H minta waktu satu minggu untuk pikir-pikir terkait putusan majelis hakim.

Sebelumnya, JPU Rini Purnamawati, S.H, M.H dari Kejati Sumsel menjatuhi terdakwa Uzama dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 Miliyar subsidair 6 bulan kurungan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam dakwaan diketahui terdapat transaksi uang senilai belasan milyar dari bisnis bandar narkotika, terdiri dari berbagai macam rekening diantaranya rekening BCA atas nama terdakwa.

Bahwa berdasarkan data mutasi rekening bank BCA yang dikuasai oleh terdakwa terdakwa telah menerima uang hasil transaksi narkotika senilai Rp 6,9 miliar serta Rp 7,6 milar berasal dari seseorang bernama Juanda, Misran serta Anggi Bayu yang yang diketahui telah menjalani hukuman pidana.

Dalam kasus kepemilikan 23 Kg narkotika jenis sabu dan 5 ribu lebih pil ekstasi yang menjerat terdakwa sebelumnya, terdakwa Uzama sudah melakukan upaya Banding, namun terdakwa Uzama kembali dijatuhi hukuman mati. Sedangkan untuk Kasasi yang diajukan terdakwa ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Agung RI.

Tags: bisnis bandar narkotikaterpidana mati kasus narkotikaTindak Pidana Pencucian Uang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Miliki Segera Zafir Land, Hunian Nyaman Beragam Keungulan

Next Post

UTP Vaksin 1000 Mahasiswa dan Masyarakat

Editor Sumsel

Info Terkait

Tindak Pidana Pencucian Uang

Aset TPPU Senilai 13 Milyar Disita Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel Dari BC, Tersangka Illegal Mining di Muara Enim

22 Oktober 2024
The Lord of Creator

Ketua APPM : The Lord of Creator Para PENCEBOK Anggaran

19 Januari 2024
Pemilik BMM Ilegal, Tindak Pidana Pencucian Uang

LSM MAK Desak Kapolda Sumsel Untuk Segera Menangkap Terduga Pemilik BBM Ilegal Marijal Alias Dang dan Minta Dikenakan Pasal TPPU

16 Juni 2023
tindak pidana pencucian uang, Majelis Pengawas Daerah Notaris

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris

10 Mei 2022
Jaksa Limpahkan Berkas Alex Noerdin, tindak pidana pencucian uang

Jaksa Limpahkan Berkas Alex Noerdin dan Muddai Madang ke Pengadilan

26 Januari 2022
DHD Farm Diduga Lakukan Investasi Fiktif, menyamarkan asal usul harta kekayaan, tindak pidana pencucian uang

DHD Farm Diduga Lakukan Investasi Fiktif, Praktisi Hukum Kms M. Sigit Muhaimin Angkat Bicara

12 Oktober 2021

Berita Terbaru

Perempuan Turut Andil dalam Pelaksanaan TMMD Reg 128 Kodim Sragen

Kakek Sutarno Sebagai Pelecut Semangat Satgas TMMD

Geger, Advokad Dikeroyok di Bandung, Law Firm Ratakan & Partners Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

Peduli Sesama, Mitra 10 Tanjung Api Api Salurkan Bantuan ke Beberapa Panti Asuhan di Palembang

Muba Ambil Bagian dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Program Remaja Bernegara DPW NasDem Sumsel Diikuti Sebanyak 79 Pelajar, Simulasi Jadi DPRD hingga Kepala Daerah

79 Pelajar Ikuti Program Sekolah Politik dan Pengkaderan Remaja Bernegara Dari DPW NasDem Sumsel

Satgas TMMD Kodim Sragen Tancap Gas, Pengerjaan Jalan di karang malang Dikebut Tanpa Hari Libur

DPRD Palembang Dapil II Geram Saat Sidak Bangunan Diduga Tak Berizin di Jalan Balayudha

Berita Populer

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar
Reporter YN
24 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, anggota DPRD Kota Palembang dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang...

Read more

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, S.H., M.M...

Read more

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Chairul S Matdiah, angkat bicara terkait dinamika rencana pengadaan mobil dinas senilai...

Read more

Gubernur Herman Deru Ajak Mahasiswa Gunakan AI Secara Bijak

Lomba Video AI
Reporter YN
19 April 2026

Palembang, LamanQu.Com - Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, mengajak para mahasiswa untuk menggunakan Artificial Intelligence (AI) secara bijak....

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In