• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Januari 26, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Terjerat Kasus Dugaan TPPU, Terpidana Mati Kasus Narkoba Akhirnya Bebas Dari Tuntutan Pidana Pokok

Reporter Editor Sumsel
2 September 2021
Terpidana Mati Kasus Narkoba
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Terdakwa Uzama alias Saka (46), warga Tembilahan, Provinsi Riau yang merupakan terpidana mati kasus narkotika kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan agenda pembacaan putusan, Kamis, (2/9/2021).

Dalam sidang yang digelar secara virtual, Majelis Hakim yang diketuai oleh Toch Simanjuntak, S.H, M.H membacakan amar putusannya terhadap terdakwa Uzama terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dari tuntutan pidana pokok yang menjerat terdakwa Uzama atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun majelis hakim tetap merampas seluruh barang bukti yang dihasilkan terdakwa dari bisnis barang haram tersebut untuk dikembalikan kepada negara sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Menyatakan terdakwa Uzama alias Saka bebas dari tuntutan pidana pokok dan merampas seluruh barang bukti untuk dikembalikan kepada negara,” tegas Toch saat membacakan amar putusan.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa Uzama menyatakan terima putusan tersebut, sementara itu JPU Rini Purnamawati, S.H, M.H minta waktu satu minggu untuk pikir-pikir terkait putusan majelis hakim.

Sebelumnya, JPU Rini Purnamawati, S.H, M.H dari Kejati Sumsel menjatuhi terdakwa Uzama dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 Miliyar subsidair 6 bulan kurungan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam dakwaan diketahui terdapat transaksi uang senilai belasan milyar dari bisnis bandar narkotika, terdiri dari berbagai macam rekening diantaranya rekening BCA atas nama terdakwa.

Bahwa berdasarkan data mutasi rekening bank BCA yang dikuasai oleh terdakwa terdakwa telah menerima uang hasil transaksi narkotika senilai Rp 6,9 miliar serta Rp 7,6 milar berasal dari seseorang bernama Juanda, Misran serta Anggi Bayu yang yang diketahui telah menjalani hukuman pidana.

Dalam kasus kepemilikan 23 Kg narkotika jenis sabu dan 5 ribu lebih pil ekstasi yang menjerat terdakwa sebelumnya, terdakwa Uzama sudah melakukan upaya Banding, namun terdakwa Uzama kembali dijatuhi hukuman mati. Sedangkan untuk Kasasi yang diajukan terdakwa ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Agung RI.

Tags: bisnis bandar narkotikaterpidana mati kasus narkotikaTindak Pidana Pencucian Uang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Miliki Segera Zafir Land, Hunian Nyaman Beragam Keungulan

Next Post

UTP Vaksin 1000 Mahasiswa dan Masyarakat

Editor Sumsel

Info Terkait

Tindak Pidana Pencucian Uang

Aset TPPU Senilai 13 Milyar Disita Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel Dari BC, Tersangka Illegal Mining di Muara Enim

22 Oktober 2024
The Lord of Creator

Ketua APPM : The Lord of Creator Para PENCEBOK Anggaran

19 Januari 2024
Pemilik BMM Ilegal, Tindak Pidana Pencucian Uang

LSM MAK Desak Kapolda Sumsel Untuk Segera Menangkap Terduga Pemilik BBM Ilegal Marijal Alias Dang dan Minta Dikenakan Pasal TPPU

16 Juni 2023
tindak pidana pencucian uang, Majelis Pengawas Daerah Notaris

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris

10 Mei 2022
Jaksa Limpahkan Berkas Alex Noerdin, tindak pidana pencucian uang

Jaksa Limpahkan Berkas Alex Noerdin dan Muddai Madang ke Pengadilan

26 Januari 2022
DHD Farm Diduga Lakukan Investasi Fiktif, menyamarkan asal usul harta kekayaan, tindak pidana pencucian uang

DHD Farm Diduga Lakukan Investasi Fiktif, Praktisi Hukum Kms M. Sigit Muhaimin Angkat Bicara

12 Oktober 2021

Berita Terbaru

Pemkot Palembang Siap Sukseskan Haul dan Ziarah Kubra 2026

Pelantikan KSMI Palembang Tegaskan Kesiapan Dukung Piala Asia Sepak Bola Mini 2026

MPUII Gelar Musyawarah Ulama dan Tokoh Umat se-Sumatera di Palembang, Dorong Sinergi Keumatan Nasional

SIRA Datangi KPK RI Terkait Pelaksanaan Pekerjaan Proyek, Khususnya pada Dinas PUPR Muara Enim TA 2024/2025

Longsor di Cisarua Bandung Barat, 30 Rumah Tertimbun, 3 Orang Meninggal

Luxury Padel Resmi Dibuka di Palembang, Hadirkan Fasilitas Modern Berstandar Nasional

SN Prana Putra Sohe Buka Turnamen Gaple Nasional di Palembang, Hadiah Motor dan Elektronik, Diikuti Ratusan Peserta

Toga Hitam dan Tinta Jurnalis: Di Balik Ketokohan Chairul S Matdiah

Gubernur Sumsel Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD HUT Ke-22 Oku Selatan

Berita Populer

Putra Sumsel Alumni IPB Fauzi Amro Motivasi Siswa Kelas 12 Kenali Kampus IPB

Alumni IPB
Reporter YN
20 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Ikatan Keluarga Mahasiswa Bumi Sriwijaya (IKAMUSI) Institute Pertanian Bogor (IPB) mengadakan sharing terkait perkuliahan di kampus IPB. Dengan...

Read more

Pelantikan KSMI Palembang Tegaskan Kesiapan Dukung Piala Asia Sepak Bola Mini 2026

Piala Asia Sepak Bola Mini
Reporter YN
24 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Perkembangan sepak bola mini di Indonesia terus menunjukkan tren positif dan kian menguat sebagai bagian penting dalam sistem...

Read more

Pemkot Palembang Siap Sukseskan Haul dan Ziarah Kubra 2026

Ziarah Kubra 2026
Reporter YN
26 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, memimpin rapat bersama panitia pelaksana Haul dan Ziarah Kubra Habib...

Read more

Luxury Padel Resmi Dibuka di Palembang, Hadirkan Fasilitas Modern Berstandar Nasional

Luxury Padel
Reporter YN
23 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dunia olahraga rekreasi di Kota Palembang semakin semarak dengan diresmikannya Luxury Padel, pusat olahraga padel modern yang...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In