• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Agustus 15, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Terjerat Kasus Dugaan TPPU, Terpidana Mati Kasus Narkoba Akhirnya Bebas Dari Tuntutan Pidana Pokok

Reporter Editor Sumsel
2 September 2021
Terpidana Mati Kasus Narkoba
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Terdakwa Uzama alias Saka (46), warga Tembilahan, Provinsi Riau yang merupakan terpidana mati kasus narkotika kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan agenda pembacaan putusan, Kamis, (2/9/2021).

Dalam sidang yang digelar secara virtual, Majelis Hakim yang diketuai oleh Toch Simanjuntak, S.H, M.H membacakan amar putusannya terhadap terdakwa Uzama terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dari tuntutan pidana pokok yang menjerat terdakwa Uzama atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun majelis hakim tetap merampas seluruh barang bukti yang dihasilkan terdakwa dari bisnis barang haram tersebut untuk dikembalikan kepada negara sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Menyatakan terdakwa Uzama alias Saka bebas dari tuntutan pidana pokok dan merampas seluruh barang bukti untuk dikembalikan kepada negara,” tegas Toch saat membacakan amar putusan.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa Uzama menyatakan terima putusan tersebut, sementara itu JPU Rini Purnamawati, S.H, M.H minta waktu satu minggu untuk pikir-pikir terkait putusan majelis hakim.

Sebelumnya, JPU Rini Purnamawati, S.H, M.H dari Kejati Sumsel menjatuhi terdakwa Uzama dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 Miliyar subsidair 6 bulan kurungan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam dakwaan diketahui terdapat transaksi uang senilai belasan milyar dari bisnis bandar narkotika, terdiri dari berbagai macam rekening diantaranya rekening BCA atas nama terdakwa.

Bahwa berdasarkan data mutasi rekening bank BCA yang dikuasai oleh terdakwa terdakwa telah menerima uang hasil transaksi narkotika senilai Rp 6,9 miliar serta Rp 7,6 milar berasal dari seseorang bernama Juanda, Misran serta Anggi Bayu yang yang diketahui telah menjalani hukuman pidana.

Dalam kasus kepemilikan 23 Kg narkotika jenis sabu dan 5 ribu lebih pil ekstasi yang menjerat terdakwa sebelumnya, terdakwa Uzama sudah melakukan upaya Banding, namun terdakwa Uzama kembali dijatuhi hukuman mati. Sedangkan untuk Kasasi yang diajukan terdakwa ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Agung RI.

Tags: bisnis bandar narkotikaterpidana mati kasus narkotikaTindak Pidana Pencucian Uang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Miliki Segera Zafir Land, Hunian Nyaman Beragam Keungulan

Next Post

UTP Vaksin 1000 Mahasiswa dan Masyarakat

Editor Sumsel

Info Terkait

Tindak Pidana Pencucian Uang

Aset TPPU Senilai 13 Milyar Disita Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel Dari BC, Tersangka Illegal Mining di Muara Enim

22 Oktober 2024
The Lord of Creator

Ketua APPM : The Lord of Creator Para PENCEBOK Anggaran

19 Januari 2024
Pemilik BMM Ilegal, Tindak Pidana Pencucian Uang

LSM MAK Desak Kapolda Sumsel Untuk Segera Menangkap Terduga Pemilik BBM Ilegal Marijal Alias Dang dan Minta Dikenakan Pasal TPPU

16 Juni 2023
tindak pidana pencucian uang, Majelis Pengawas Daerah Notaris

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris

10 Mei 2022
Jaksa Limpahkan Berkas Alex Noerdin, tindak pidana pencucian uang

Jaksa Limpahkan Berkas Alex Noerdin dan Muddai Madang ke Pengadilan

26 Januari 2022
DHD Farm Diduga Lakukan Investasi Fiktif, menyamarkan asal usul harta kekayaan, tindak pidana pencucian uang

DHD Farm Diduga Lakukan Investasi Fiktif, Praktisi Hukum Kms M. Sigit Muhaimin Angkat Bicara

12 Oktober 2021

Berita Terbaru

Jaga Gajah Sumatera, Kilang Plaju Rawat Warisan Alam Sumsel

NGINAP NYAMAN DI FAVE+ HOTEL PALEMBANG MULAI RP 450.000 PER MALAM

Dari Infrastruktur ke Kultur: Transformasi Mobilitas Kota Palembang

Dengan Iuran Hanya Rp16.800 per Bulan, Pemkab Muba Dorong Kolaborasi Luas Demi Wujudkan Universal Coverage Jamsostek

Dansatgas Kolonel Arh Erik Novianto Sangat Senang Progaram TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang tepat Waktu

TMMD Ke -129 Kodim 0418/Palembang Berakhir, Warga Mewarisi Jalan, Rumah Layak Huni Hingga Air Bersih Sebagai Sumber Kehidupan

Jalan 750 Meter Rampung 100 Persen, Kini Kendaraan Roda Empat Bisa Melintas

Penutupan TMMD ke-129 Kodim 048/18 Palembang Diwarnai Bakti Sosial untuk Masyarakat

Drumband SMA Negeri 21 Palembang Turut Sukseskan Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418/Palembang

Berita Populer

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Kasdim sekaligus Wakil Dansatgas TMMD 0418/Palembang, Letkol Inf. Dery Septriandi, S.T., M.M., M.Han., meninjau langsung progres rehabilitasi Rumah...

Read more

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi membuka Musyawarah...

Read more

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe
Reporter YN
31 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com— Matahari siang perlahan meninggi ketika beberapa prajurit TNI bersama warga membungkuk di atas hamparan tanah di Kelurahan Talang Jambe,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In