• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Juni 15, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

DHD Farm Diduga Lakukan Investasi Fiktif, Praktisi Hukum Kms M. Sigit Muhaimin Angkat Bicara

Reporter Editor Sumsel
12 Oktober 2021
DHD Farm Diduga Lakukan Investasi Fiktif, menyamarkan asal usul harta kekayaan, tindak pidana pencucian uang
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Advocat Kms M. Sigit Muhaimin mengutuk keras terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh koperasi DHD farm. Sigit menilai usaha investasi yang dilakukan DHD farm yang sejauh ini telah memakan ratusan korban hingga bernilai puluhan milyar rupiah ini bukan hanya telah menyakiti korban investasi tersebut, tapi juga akan menjadi ancaman serius bagi masyarakat kota palembang karena berpotensi akan melahirkan kasus serupa di kemudian hari.

“Sebelumnya sudah ada beberapa laporan dari para korban yang telah berinvestasi ternak lele dengan modal puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk kemudian disetor dan akan dikelola oleh pihak DHD farm dan para korban ini dijanjikan akan mendapatkan keuntungan besar setiap periode nya, namun sejauh ini pembayaran atas investasi lele tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ucap sigit saat dikonfirmasi via Whatsapp, Selasa (12/10/2021).

Pria yang biasa disapa Sigit ini menjelaskan bahwa konsep Investasi lele oleh DHD farm ini sejatinya dapat dijadikan pelajaran bagi pelaku-pelaku usaha lain mengingat perkara yang bernilai hingga puluhan miliar ini terjadi saat di masa pandemi Covid-19.

Terkait kasus ini Kms M. Sigit Muhaimin selaku advocat dan Partner dari SHS law firm yang berkedudukan di Kalidoni Kota Palembang memberikan pandangan nya selaku pengamat hukum.

“Saya menduga adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh DHD farm sehingga pihak nya perlu bekerjasama dengan para korban demi mengumpulkan bukti-bukti dugaan tersebut,” jelasnya.

Ditambahkannya, bahwa perlu adanya audit keuangan menyeluruh pada DHD farm untuk membuktikan hal tersebut, jika terbukti adanya suatu tindakan untuk menempatkan, membayarkan, mentransfer, menghibahkan, membelanjakan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan atas suatu harta kekayaan yang diketahui berasal dari suatu tindakan pidana maka pelaku nya dapat dijerat dengan UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Dalam pasal 3 UU TPPU itu jelas tertuang apabila ditujukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan maka dipadana karena tindak pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 10 miliar,” tegasnya.

Sigit juga mengatakan jika investasi lele yang melibatkan banyak pemodal ini tidak mampu melunasi pembayarannya maka jelas pihak DHD farm selaku pengelola modal diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan dapat dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Praktisi hukum ini kembali menegaskan bahawa berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 4 KUHAP, terduga penipuan dapat diberikan penahanan tambahan oleh penyidik sebelum perkara tersebut diputus oleh pengadilan.

Tags: dugaan tindak pidana penipuankonsep Investasi lelemenyamarkan asal usul harta kekayaanTindak Pidana Pencucian Uang
ADVERTISEMENT
Previous Post

BP2BT Berikan Subsidi Uang Muka KPR Rp 40 Juta

Next Post

Pengangkatan PPPK Dikritik Ulah Beda Janji dan Formasi

Editor Sumsel

Info Terkait

Kriminalisasi DR Wijang

Kriminalisasi DR Wijang Berlanjut, DR Wijang Diperiksa Polrestabes

21 September 2025
Tindak Pidana Pencucian Uang

Aset TPPU Senilai 13 Milyar Disita Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel Dari BC, Tersangka Illegal Mining di Muara Enim

22 Oktober 2024
The Lord of Creator

Ketua APPM : The Lord of Creator Para PENCEBOK Anggaran

19 Januari 2024
Pemilik BMM Ilegal, Tindak Pidana Pencucian Uang

LSM MAK Desak Kapolda Sumsel Untuk Segera Menangkap Terduga Pemilik BBM Ilegal Marijal Alias Dang dan Minta Dikenakan Pasal TPPU

16 Juni 2023
tindak pidana pencucian uang, Majelis Pengawas Daerah Notaris

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris

10 Mei 2022
Jaksa Limpahkan Berkas Alex Noerdin, tindak pidana pencucian uang

Jaksa Limpahkan Berkas Alex Noerdin dan Muddai Madang ke Pengadilan

26 Januari 2022

Berita Terbaru

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

Perkuat Keandalan Operasi di Era Digital, Kilang Plaju Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Borong 5 Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia

Polsri Gelar Ujian Seleksi Mandiri Konsorsium Politeknik Negeri 2026, Diikuti 2.362 Peserta

Bawa Segudang Prestasi, Ria Wilastri Siap Wujudkan Inovasi Pendidikan di SMAN 5 Palembang

Dilantik Jadi Kepala SMA Negeri 17 Palembang, Rozali Siap Jalankan Amanah Baru

NasDem Sumsel Luruskan Status Edison: Bukan Kader, Murni Birokrat yang Diusung Bersama PDIP dan Golkar

Berita Populer

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha
Reporter YN
1 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, Ayu Nur Suri, SE., MM,...

Read more

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026
Reporter YN
31 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan memberikan Remisi Khusus (RK)...

Read more

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat
Reporter YN
29 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Idul Adha 1447 H / 2026 Ini di rayakan Dengan suka cita oleh masyarakat luas. Dalam momentum Idul Adha...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In