• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Juni 15, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Kriminalisasi DR Wijang Berlanjut, DR Wijang Diperiksa Polrestabes

Reporter YN
21 September 2025
Kriminalisasi DR Wijang
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Mantan dosen UMDP, DR Wijang Widhiarso kembali di kriminalisasi, buntut persoalan perburuhan dengan UMDP. Dia mendapat surat pemanggilan dari Polrestabes karena dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan selama bekerja di UMDP.

Dr Wijang mendapat surat pemanggilan saksi ke-1 dengan nomor SP.GIL/1034/IX/2025/RESKRIM tertanggal 9 september 2025, yang ditandatangani kasat Reskrim Polrestabes Palembang. Dalam surat tersebut di ketahui, bahwa DR Wijang wajib menghadap kepada tiga orang penyidik dari Polrestabes Palembang, atas aduan dari Johannes Petrus dengan nomor LP/B/2487/VIII/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.

DR Wijang hadir ke Polrestabes Palembang jumat (19/9/2025) siang di damping kuasa hukumnya Sofhuan Yusfiansyah, Fathurrahman, dan A. Khori Lizani. Kuasa hukum DR Wijang dari SHS Law Firm, Sofhuan Yusfiansyah melalui A. Khoiri Lizani membenarkan kliennya mendapat surat pemanggilan dari Polrestabes Palembang. Namun, isi surat tersebut langsung pada pelaksanaan perintah penyidikan.

“Dari surat pemanggilan saksi ke-1 tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan peyidikan terhadap klien kami. Hal ini aneh, sebab dalam aturan KUHAP penyidikan baru bisa dilaksanakan setelah dilaksanakan penyelidikan terlebih dahulu,” tegas Khoiri Lizani kepada wartawan, jumat (19/9/2025) saat di temui di kantor hukum SHS Law Firm.

Menurut Lizan, dalam aturan hukum sebelum melakukan penyidikan wajib aparat kepolisian terlebih dahulu melakukan penyelidikan, yang dasar hukumnya lewat surat perintah penyelidikan. Nyatanya, dari surat pemanggilan tersebut di ketahui dasar hukumnya hanya dengan surat perintah penyidikan.

“Klien kami DR Wijang tidak pernah di panggil untuk penyelidikan pasca di adukan oleh pelapor. Dan tahu-tahu datang surat pemanggilan sebagai saksi ke-1, dengan landasan surat perintah penyidikan dari kepolisian. Ini tidak benar,” kata dia.

Lizan menegaskan, hal yang menyalahi aturan KUHAP tentu akan di proses dengan hukum pula, dan SHS Law Firm akan melakukan upaya hukum yang seadil-adilnya.

“Mungkin kami akan melaksanakan proses pra peradilan hingga hukum tegak seadil-adilnya,” tegas Lizan.

Untuk diketahui, Dr. Wijang Widhiarso seorang mantan dosen di salah satu universitas di Palembang merasa terzolimi, gara-gara diancam akan di pidanakan oleh univeritas swasta tempat dia bekerja. Hal itu terjadi lantaran Dr. Wijang mengajukan permohonan pensiun dini, karena harus mendampingi istrinya yang memerlukan pemulihan kesehatan.

Dr Wijang saat ini tengah mengupayakan menempuh jalur pengadilan hubungan industrial, dan dalam watu dekat akan melaksanakan persidangan.

Tags: dugaan tindak pidana penipuanKriminalisasi DR Wijangproses pra peradilan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Keterikatan Antara Monyet dengan Kehidupan Manusia

Next Post

Cacar Monyet di Luar Wilayah Endemik

YN

Info Terkait

Forum Pemuda Sumsel

Forum Pemuda Sumsel Gelar Aksi Damai Desak Hentikan Dugaan Kriminalisasi Dosen Wijang

1 Oktober 2025
DHD Farm Diduga Lakukan Investasi Fiktif, menyamarkan asal usul harta kekayaan, tindak pidana pencucian uang

DHD Farm Diduga Lakukan Investasi Fiktif, Praktisi Hukum Kms M. Sigit Muhaimin Angkat Bicara

12 Oktober 2021

Berita Terbaru

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

Perkuat Keandalan Operasi di Era Digital, Kilang Plaju Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Borong 5 Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia

Polsri Gelar Ujian Seleksi Mandiri Konsorsium Politeknik Negeri 2026, Diikuti 2.362 Peserta

Bawa Segudang Prestasi, Ria Wilastri Siap Wujudkan Inovasi Pendidikan di SMAN 5 Palembang

Dilantik Jadi Kepala SMA Negeri 17 Palembang, Rozali Siap Jalankan Amanah Baru

NasDem Sumsel Luruskan Status Edison: Bukan Kader, Murni Birokrat yang Diusung Bersama PDIP dan Golkar

Berita Populer

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha
Reporter YN
1 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, Ayu Nur Suri, SE., MM,...

Read more

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026
Reporter YN
31 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan memberikan Remisi Khusus (RK)...

Read more

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat
Reporter YN
29 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Idul Adha 1447 H / 2026 Ini di rayakan Dengan suka cita oleh masyarakat luas. Dalam momentum Idul Adha...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In