• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Oktober 23, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Nekat Jual Narkoba Nyonya Elly di Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Reporter Editor Sumsel
21 Juli 2021
perkara kepemilikan narkotika
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis hakim PN Palembang kembali menggelar sidang perkara kepemilikan narkotika terdakwa atas nama Nyonya Elly (65 Tahun) Binti Abdullah (Alm) dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (21/07/2021)

Majelis hakim yang dipimpin Toch Simanjuntak, dalam amar putusannya menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan narkoba, adapun hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan narkoba, sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya'”ucap Toch saat bacakan amar putusan.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, pidana denda 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nyonya Elly Binti Abdullah (Alm) dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, pidana denda 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,”Tegasnya.

Usai mendengar putusan, terdakwa yang dihadirkan secara virtual menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU Indah Kumala Dewi, S.H dengan pidana penjara selama 6 tahun, pidana denda 1 miliar subsidair 6 bulan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, Terdakwa ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 sekira pukul 19.30 di rumahnya yang terletak dijalan Segaran, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah bungkus rokok merek sampoerna mild warna putih berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2,380 gram.

Setelah itu terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tags: Narkotika jenis sabuSidang perkara kepemilikan narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cara Memperoleh Uang di Instagram

Next Post

Harnojoyo Umumkan PPKM Mikro di Palembang Diperpanjang

Editor Sumsel

Info Terkait

narkotika jenis sabu

Polsek IB II Amankan MA Pelaku Tersangka 5 Paket Narkotika Jenis Sabu

17 Juni 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

10 Mei 2023
narkotika jenis Sabu, jaringan narkoba antar provinsi

BNNP Sumsel Amankan 15 Kg Sabu

31 Januari 2022
terdakwa kasus narkotika, miliki narkoba seberat 97 gram, narkotika jenis sabu

Miliki Narkoba Seberat 97, 63 Gram, Fikri Dituntut 11 Tahun Bui

21 Desember 2021
oknum anggota porli, kasus penyalahgunaan narkotika, narkotika jenis sabu

Oknum Anggota Polri Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

30 November 2021
pengedar sabu, narkotika jenis sabu, vonis penjara

Pengedar Sabu Kawasan Jakabaring di Vonis 12 Tahun Penjara

17 November 2021

Berita Terbaru

KONI Sumsel Dukung Keputusan Panwasrah Terkait Jumlah Medali Angkat Besi Porprov XV, Minta Evaluasi Technical Delegate

Kilang Pertamina Plaju Pacu Inovasi Pekerja Lewat CIP

Kasus Cikalong Wetan Dinilai Aneh, Lima Orang Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka

Ratusan Peserta Women Forest Defender Ikuti Kegiatan PINUS, TAF, dan FP3HI

Dies Natalis ke-43, Polsri Terus Bertransformasi, Perkuat Kolaborasi Industri dan Pendidikan untuk SDM Unggul

Banyak Jalan Rusak dan Fasilitas Umum Butuh Perbaikan, Warga OKU Selatan Curhat ke DPRD Sumsel

Dari Jalan Rusak hingga Harga Karet, Aspirasi Warga OKU Mengalir Saat Masa Reses DPRD Sumsel

Rutan Kelas I Palembang Ikuti Zoom Penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan Seluruh Indonesia

Danlanud SMH Bersama Puluhan Offroader AC ID Jajal Sirkuit Offroad di Area Lanud SMH

Berita Populer

Lalat, Penyebar Takdir dengan Kemampuan Fisik

lalat rumah
Reporter lian
18 Oktober 2025

LamanQu.Com - Dalam hiruk-pikuk kehidupan sehari-hari, satu makhluk kecil seringkali diabaikan, atau bahkan dicerca. Ia adalah lalat. Simbol kotoran dan...

Read more

Peluncuran Buku Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7–19 Masehi di Unsri: Fadli Zon Ungkapkan Bukti Kuatnya Peradaban Nusantara

keramik cina, Temuan Sungai Musi
Reporter YN
20 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran buku “Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7 sampai dengan 19 Masehi” karya Dr. H. Fadli...

Read more

Anthony Resmi Nahkodai HIPMI Golf Club Sumsel, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Atlet Muda Berprestasi

HIPMI Golf Club Sumsel
Reporter YN
19 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Badan Semi Otonom (Banom) BPD HIPMI Golf Club Sumatera Selatan (Sumsel) resmi dilantik di Lapangan Golf Kenten,...

Read more

Lebah Liar, Menyendiri tanpa Ratu dengan Gelar Insinyur Alam

lebah liar, Insinyur Alam
Reporter lian
15 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di balik bayangan sarang lebah ternak yang terorganisir, ada pasukan penyerbuk yang jauh lebih beragam, bekerja dalam keheningan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In